PURWOKERTO.SUARA.COM, BANTUL - Polres Bantul telah menggerebek arena judi sabung ayam di Jambean RT 05, Triwidadi, Pajangan, Bantul pada Sabtu (23/07/2022) sekitar pukul 16.00 WIB lalu. Sebanyak 35 orang berhasil ditangkap, dan 6 orang diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Wakapolres Bantul, Kompol Sancoko Punjung Seksono mengatakan, panggung judi sabung ayam ini digerebek setelah pihaknya memperoleh informasi dari masyarakat yang merasa resah dengan adanya kegiatan ini.
Ia menerangkan, informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Setelah mendapatkan kepastian adanya kegiatan terlarang itu, pihaknya segera menerjunkan petugas untuk melakukan pengepungan.
"Dari penggerebekan kita berhasil mengamankan 35 orang yang diduga sebagai pelaku judi, 13 ayam jago, 12 kiso, 30 sepeda motor, dan uang Rp 2,3 juta,” terang Sancoko di Bantul, Selasa (26/7/2022) dalam siaran tertulisnya.
Ia menjelaskan, selain itu polisi juga menyita perlengkapan judi dadu. Menurutnya, kasus ini masih terus didalami, namun dari pemeriksaan sementara pihaknya telah menetapkan 6 orang tersangka yakni KD (37), Kapanewon Bantul, AA (29) warga Kapanewon Pajangan, AS (45) warga Gamping, Sleman, SN (34) warga Pandak, Bantul, SN (45) alias EC warga Pandak, Bantul, dan SN (45) alias KS warga Gamping, Sleman.
"Mereka terancam terjerat pasal 303 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 19 tahun dan denda Rp 25 juta," pungkas Sancoko. (Arif KF)