PURWOKERTO.SUARA.COM- Kali ini Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan bahwa Jumat Sore (12/8) Komnas HAM akan melakukan pemeriksaan terhadap Bharada E dan Irjen Pol.Ferdy Sambo di Mako Brimob, Kelapa Dua Depok.
Mengutip dari Antara, Dedi menjelaskan alasan Bharada E dan Irjen Pol. Ferdy Sambo diperiksa bersamaan di Mako Brimob jumat sore untuk efisiensi.
“Pemeriksaannya (Bharada E) oleh Komnas HAM sama FS sekalian, biar enggak bolak-balik,” ucap Dedi.
Jika sesuai rencana pemeriksaan antara Bharada E dan juga FS akan dilakukan hari Jumat, 12 Agustus 2022 sekitar pukul 15.00 WIB.
Dedi juga menjelaskan jika pemeriksaan yang akan dilakukan sore nanti tidak ada hubungannya dengan konfrontasi terhadap kedua tersangka.
“Tidak, karena konfrontasi urusan penyidik pidana, bukan Komnas HAM,” tegas Dedi.
Selain itu, pemeriksaan yang dilakukan ini hanya dilakukan dengan alasan agar lebih praktis sehingga Komnas HAM tidak perlu bolak-balik. Diketahui pula Bharada E ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Sedangkan Ferdy Sambo ditahan di tempat khusus (Patsus) di Mako Brimob Depok.
“Ya, biar lebih praktis,” ungkap Dedi.
Sebelumnya, Irjen Pol. Ferdy Sambo dan Bharada E ditetapkan sebagai tersangka penembakan Brigadir J bersama dengan Brigadir Kepala RR atau Bripka Richard Rizal dan Kuat Maaruf alias KM yang merupakan seorang supir.
Keempatnya dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.
Diketahui pula pada Kamis (11/8) Irjen Pol. Ferdy Sambo atau FS telah diperiksa oleh tim penyidik tim khusus dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) sebagai tersangka di Mako Brimob yang dimulai pukul 11.00 WIB hingga 18.00 WIB.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirttipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi mengungkapkan bahwa tersangka FS atau Ferdy Sambo mengaku marah setelah mendapat laporan dari istrinya Putri Candrawathi.
“Ini pengakuan FS dalam berita acara pemeriksaan (BAP),” katanya saat memberikan keterangan pers di Mako Brimob.
Melalui keterangan pers, FS mengatakan dirinya marah dan emosi setelah mendapatkan laporan dari istrinya, karena mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang oleh Brigadir J.
“FS memanggil tersangka RE dan RR untuk melakukan perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J,” jelas Andi. (Citra Safitrah)