Habis Berhubungan Badan, Apakah Suami-Istri Harus Mensucikan Rambut yang Rontok?

Purwokerto | Suara.com

Jum'at, 26 Agustus 2022 | 08:51 WIB
Habis Berhubungan Badan, Apakah Suami-Istri Harus Mensucikan Rambut yang Rontok?
Ilustrasi hukum mensucikan rambut yang rontok usai berhubungan badan. (Pixabay)

PURWOKERTO.SUARA.COM - Muncul pertanyaan yang membuat pasangan suami istri muslimin dan muslimah ragu, apakah rambut yang rontok usai berhubungan badan juga harus disucikan? Sebab, ada yang menyebut jika tak disucikan rambut ini akan dihisab dan disucikan melalui api neraka.

Dilansir dari NU.or.id yang bersumber dari Zaenal Amin, LBM PWNU Jawa Tengah, untuk memahami persoalan ini, pertama harus tahu fardlu dalam mandi besar ada dua, pertama niat menghilangkan hadast besar.

Kedua  menyiramkan air ke seluruh anggota tubuh bagian luar (dhohirul badan) secara merata, termasuk di antaranya membasuh semua rambut baik bagian luar (yang nampak dilihat) atau bagian dalam (yang tidak nampak dilihat). 

Penjelasan nomor 1 di atas didasarkan pada kitab Fathul Muin, Juz 1, hal. 96 sebagai berikut:

 () . .

Artinya: “Disunnahkan bagi orang yang junub, haidl dan nifas setelah berhentinya darah untuk membasuh alat vitalnya dan wudlu guna tidur,makan dan minum. Dimakruhkan mengerjakan hal-hal tersebut tanpa wudlu terlebih dahulu. Seyogyanya bagi mereka sebelum mengerjakan mandi untuk tidak memotong rambut, kuku atau menghilangkan darah, karena benda-benda tersebut akan dikembalikan di akhirat dalam keadaan masih junub.”

Sedangkan penjelasan nomor 2 sebagaimana di atas didasarkan pada kitab yang sama, hal 91, sebagai berikut: 

: () ( ) ()

Artinya: “Yang kedua dari fardlunya mandi besar adalah meratakan anggota dhohir badan dengan air, termasuknya adalah kuku dan bagian bawahnya, rambut baik bagian luar atau bagian yang dalam, walaupun rambutnya tebal dan tempat tumbuhnya rambut yang telah rontok sebelum di basuh.”

Sementara itu, dalam kitab Nihayatuz Zain, hal. 31,  karangan Syekh Nawawi al-Bantany al-Indonisiy dijelaskan sebagai berikut :

Artinya: “Barang siapa yang wajib mandi besar maka disunnahkan baginya untuk tidak menghilangkan apapun dari anggota badannya walaupun itu berupa darah, rambut atau kaku sampai ia mengerjakan kewajiban mandi, karena semua anggota badan akan kembali lagi kepadanya di akhirat. Apabila ia menghilangkannya sebelum mengerjakan mandi besar maka hadats besar kembali kepadanya sebagai bentuk teguran.”

Dalam kitab lainnya, yakni Raudhatut Thalibin, Juz 1, hal. 91,  dijelaskan sebagai berikut: 

Artinya: “Apabila seseorang membasuh seluruh badannya kecuali sehelai rambut atau beberapa helai rambut kemudian ia mencabutnya maka Imam Mawardi berpendapat jika air bisa sampai keakar rambut maka sudah mencukupi, namun jika tidak, maka wajib menyampaikan air ke akarnya. Dalam fatwa Ibnu Shobagh dijelaskan bahwa wajib membasuh bagian yang tampak menurut Qaul Ashoh. Dalam kitab al Bayan diterangkan ada dua pendapat mengenai hal ini: Pertama, wajib –membasuh anggota tubuh yang terlepas. Kedua, tidak wajib membasuhnya karena telah terlewatkannya bagian yang wajib dibasuh, sebagaimana orang yang wudlu tetapi tidak membasuh kakinya kemudian kakinya dipotong/diamputasi.”

 Dari seluruh uraian di atas dapat disimpulkan bahwa orang yang junub tidak wajib memungut rontokan rambut yang ada dibantal untuk ikut di basuh karena rambut tersebut sudah lepas dari tubuh. 

Namun demikian sebaiknya ia memungutnya untuk  ikut dibasuh saat mandi sebab ada keterangan dalam kutubussalaf bahwa rambut atau kuku yang rontok sebelum mandi akan dikembalikan di akhirat dalam keadaan masih junub. Adapun kata “yanbaghi” pada ibarat diatas dimaksudkan berhukum sunnah tidak berhukum wajib. Wallahu a'lam.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Lakukan Kebiasaan Ini Setiap Hari, Bikin Hubungan Pernikahan Makin Harmonis

Lakukan Kebiasaan Ini Setiap Hari, Bikin Hubungan Pernikahan Makin Harmonis

| Rabu, 24 Agustus 2022 | 19:10 WIB

Polisi Tangkap Pembunuh Pasangan Suami Istri di Kota Baubau

Polisi Tangkap Pembunuh Pasangan Suami Istri di Kota Baubau

Sulsel | Rabu, 24 Agustus 2022 | 11:48 WIB

Wanita, Rasakan Sensasi dan Manfaat Senam Kegel Saat Beraktifitas di Atas Ranjang Bersama Pasangan

Wanita, Rasakan Sensasi dan Manfaat Senam Kegel Saat Beraktifitas di Atas Ranjang Bersama Pasangan

| Rabu, 24 Agustus 2022 | 10:36 WIB

Terkini

Parkir Valet di Mal Jakarta Tembus Rp 250 Ribu, DPRD DKI Minta Aturan Baru Segera!

Parkir Valet di Mal Jakarta Tembus Rp 250 Ribu, DPRD DKI Minta Aturan Baru Segera!

News | Selasa, 21 April 2026 | 09:49 WIB

Cara Cek E-Meterai Asli atau Palsu, Jangan Salah saat Daftar Manajer Koperasi Merah Putih

Cara Cek E-Meterai Asli atau Palsu, Jangan Salah saat Daftar Manajer Koperasi Merah Putih

Lifestyle | Selasa, 21 April 2026 | 09:49 WIB

China Kasih Paham Dampak Paling Buruk Konflik di Selat Hormuz Berkepanjangan

China Kasih Paham Dampak Paling Buruk Konflik di Selat Hormuz Berkepanjangan

News | Selasa, 21 April 2026 | 09:46 WIB

Pagar Kantor Gubernur Dipasang Kawat Berduri, Massa Aksi 21 April: Nggak Takut!

Pagar Kantor Gubernur Dipasang Kawat Berduri, Massa Aksi 21 April: Nggak Takut!

Kaltim | Selasa, 21 April 2026 | 09:46 WIB

Kado Hari Kartini: Setelah 22 Tahun, DPR Akan Sahkan RUU PPRT Jadi Undang-Undang Hari Ini!

Kado Hari Kartini: Setelah 22 Tahun, DPR Akan Sahkan RUU PPRT Jadi Undang-Undang Hari Ini!

News | Selasa, 21 April 2026 | 09:37 WIB

Kendaraan Listrik Berpotensi Tak Lagi Bebas Pajak, Pengguna Soroti Konsistensi Pemerintah

Kendaraan Listrik Berpotensi Tak Lagi Bebas Pajak, Pengguna Soroti Konsistensi Pemerintah

Otomotif | Selasa, 21 April 2026 | 09:36 WIB

5 Arti Mimpi Buang Air Kecil di Toilet Menurut Psikologi dan Primbon Jawa

5 Arti Mimpi Buang Air Kecil di Toilet Menurut Psikologi dan Primbon Jawa

Lifestyle | Selasa, 21 April 2026 | 09:36 WIB

Kritik Dibalas Represif Aparat, Amnesty Ungkap Wajah Suram Kebebasan Sipil RI

Kritik Dibalas Represif Aparat, Amnesty Ungkap Wajah Suram Kebebasan Sipil RI

News | Selasa, 21 April 2026 | 09:34 WIB

Rupiah Menguat ke Rp17.135 per Dolar AS Hari Ini, Dipicu Pelemahan Dolar dan Harga Minyak Turun

Rupiah Menguat ke Rp17.135 per Dolar AS Hari Ini, Dipicu Pelemahan Dolar dan Harga Minyak Turun

Bisnis | Selasa, 21 April 2026 | 09:34 WIB

Apa Merk Sampo yang Tidak Mengandung SLS? Ini 5 Pilihan Produknya agar Rambut Tidak Kering

Apa Merk Sampo yang Tidak Mengandung SLS? Ini 5 Pilihan Produknya agar Rambut Tidak Kering

Lifestyle | Selasa, 21 April 2026 | 09:31 WIB