PURWOKERTO.SUARA.COM - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meyakini adanya fakta terkait perintah mencuci baju untuk menghilangkan residu bekas penembakan atau Gunshot Residue (GSR) setelah peristiwa pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo beberapa waktu lalu.
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam menjelaskan, hal tersebut menjadi salah satu bagian upaya penghalangan proses hukum (obstraction of justice).
"Kami temukan misalnya ada perintah bajunya dicuci untuk menghilangkan GSR (Gunshot Residue)," ujarnya di kantornya di Jakarta, Kamis (1/9/2022) dikutip dari Suara.com.
Ia melanjutkan, dalam kasus tersebut, dirinya menyebut banyak ditemukan upaya obstraction of justice, sehingga polisi harus berhati-hati dalam menyelidikinya.
"Kenapa saya bilang hati-hati? Karena memang TKP-nya rusak, karena memang skenarionya juga rusak," tegas Anam.
Sebelumnya, ia juga menerangkan, terkait temuan faktual dari hasil investigasi lembaganya, menunjukkan jika pembunuhan Brigadir J tersebut termasuk dalam tindakan extra judicial killing.
"Berdasarkan temuan faktual dalam peristiwa kematian Brigadir J, disampaikan bahwa terjadi peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir J yang merupakan tindakan Extra Judicial Killing yang memiliki latar belakang adanya dugaan kekerasan seksual," ujar Anam.
Ia menegaskan, pembunuhan berencana terhadap Brigadir J masuk dalam kategori pembunuhan di luar proses hukum.
"Extra Judicial Killing terhadap Brigadir J terjadi dengan perencanaan di lokasi Rumah Saguling III (rumah pribadi Ferdy Sambo)," jelas Anam. (Arif KF)
Baca Juga: Beda dengan Nyonya Sambo, Ini Kisah Mengharukan Tersangka Bawa Balitanya di Penjara