Jokowi Umumkan Kenaikan Harga BBM, Pertalite Jadi Rp 10 Ribu Solar Rp 6.800

Purwokerto Suara.Com
Sabtu, 03 September 2022 | 14:25 WIB
Jokowi Umumkan Kenaikan Harga BBM, Pertalite Jadi Rp 10 Ribu Solar Rp 6.800
Pegawai SPBU mengisi BBM ke kendaraan pembeli. Per hari ini, Sabtu 3 September harga BBM naik. (Dokumentasi Pertamina)

PURWOKERTO.SUARA.COM - Presiden Joko Widodo mengumumkan kenaikan harga BBM bersubsidi. Kenaikan harga berlaku pukul 14.30 WIB atau satu jam setelah diumumkan.

Kenaikan meliputi BBM jenis pertalite, solar dan pertamax. Harga Pertalite naik dari yang semula Rp 7.650 naik menjadi Rp 10 ribu per liter.

Solar naik dari yang semula Rp 5.150 menjadi Rp 6.800 per liter. Sedangkan pertamax naik dari yang semula Rp 12.500 naik menjadi Rp 14.500 per liter. 

"Ini berlaku satu jam sejak saat diumumkan penyesuaian harga ini. Berlaku pukul 14.30 WIB," kata mentri ESDM, Arifin Tasrif dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu 3 September 2022.

Bantuan Solsial Pengalihan Subsidi BBM

Sementara untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah mengalokasikan anggaran untuk bantuan atau bantalan sosial pengalihan subsidi BBM.

Mentri Keuangan, Sri Mulyani, dalam konferensi pers usai rapat dengan presiden, Kemensos dan Gubernur BI hari ini, Senin 29 Agustus 2022, menyatakan ada tiga jenis bantuan sosial pengalihan subsidi BBM yang disiapkan.

Pertama bantuan sosial pengalihan subsidi BBM untuk kelompok masyarakat rentan atau keluarga penerima manfaat.

Bantuan ini dialokasikan untuk 20,65 juta keluarga penerima manfaat. Setiap penerima manfaat akan menerima Rp 150 ribu sebanyak empat kali. 

Baca Juga: Ferdy Sambo Sebut Istrinya Diperkosa Brigadir J, Narasi Kekerasan Seksual Terhadap PC Menguat

Namun, pendistribusian dilakukan dua kali atau dua kali Rp 300 ribu. Bantuan disalurkan melalui PT Pos oleh Kementerian Sosial.

"Total Rp 12,4 triliun," kata Sri Mulyani.

Bantuan sosial kedua yaitu untuk pekerja dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta. Total bantuan untuk kelompok pekerja ini mencapai 9,6 triliun.

Masing-masing pekerja akan menerima bantuan sosial sebesar Rp 600 ribu sebanyak satu kali. Mekanisme penyaluran akan diatur dalam juknis Kemenakertrans.

Bantuan sosial ketiga disalurkan pemerintah daerah. Pemda diminta mengalokasikan 2 persen dari dana transfer umum, yaitu DAU dan DBH, untuk subsidi transportasi masyarakat umum, ojek, nelayan dan perlindungan sosial lain yang membutuhkan untuk menjaga daya beli masyarakat.

Total bantalan sosial yang dialokasikan mencapai Rp 24,17 triliun. Bantuan sosial akan mulai didistribusikan pekan ini.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI