PURWOKERTO.SUARA.COM - Tim Penyidik Khusus Polri memutuskan tidak menahan Putri Candrawathi meski telah berstatus tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Keputusan ini atas dasar pertimbangan kemanusiaan karena memiliki anak usia balita. LBH Jakarta menilai Polri menerapkan standar ganda dalam memperlakukan Putri Candrawathi dan perempuan lain yang berhadapan dengan hukum.
Arif Maulana, Direktur LBH Jakarta, merespons keputusan Polri yang tidak menahan tersangka dugaan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi. Menurut Arif, hal ini menunjukkan diskriminasi hukum yang sangat mencolok dan melukai rasa keadilan di masyarakat.
"Ada standar ganda yang dipertontonkan Kepolisian dalam melakukan penegakan hukum, khususnya penahanan kepada seorang tersangka perempuan," kata Arif Maulana dikutip dari Instagram LBH Jakarta.
Hal ini karena pada kasus yang menimpa perempuan pelaku kejahatan lain, tersangka tetap ditahan meskipun memiki anak usia balita. Perbedaan perlakuan inilah yang membuat Polri tampak menerapkan standar ganda antara Putri dan perempuan lain yang berhadapan dengan hukum.
Sebelumnya Komjen Agung Budi Maryoto, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri sekaligus Ketua Tim Khusus Polri, mengumumkan alasan Putri tak ditahan. Ia menyebut ada permintaan dari kuasa hukum Putri Candrawathi agar dia tidak ditahan.
"Penyidik masih mempertimbangkan, pertama alasan kesehatan, yang kedua (alasan) kemanusiaan, yang ketiga masih memiliki balita (anak bawah lima tahun)," ujar dia.
Penyidik Timsus juga mewajibkan Putri Candrawathi melapor sebanyak dua kali dalam seminggu. Selain itu, Putri juga dicekal sehingga tidak bisa bepergian ke luar negeri.