Tak Tahan Putri Candrawathi, LBH Jakarta: Polri Pertontonkan Standar Ganda dalam Penegakkan Hukum

Purwokerto Suara.Com
Senin, 05 September 2022 | 13:31 WIB
Tak Tahan Putri Candrawathi, LBH Jakarta: Polri Pertontonkan Standar Ganda dalam Penegakkan Hukum
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi di Duren Tiga, Jakarta Selatan. LBH Jakarta menilai Polri menerapkan standar ganda dalam memperlakukan Putri Candrawathi. (Suara.com)

PURWOKERTO.SUARA.COM  - Tim Penyidik Khusus Polri memutuskan tidak menahan Putri Candrawathi meski telah berstatus tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Keputusan ini atas dasar pertimbangan kemanusiaan karena memiliki anak usia balita. LBH Jakarta menilai Polri menerapkan standar ganda dalam memperlakukan Putri Candrawathi dan perempuan lain yang berhadapan dengan hukum.

Arif Maulana, Direktur LBH Jakarta, merespons keputusan Polri yang tidak menahan tersangka dugaan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi. Menurut Arif, hal ini menunjukkan diskriminasi hukum yang sangat mencolok dan melukai rasa keadilan di masyarakat.

"Ada standar ganda yang dipertontonkan Kepolisian dalam melakukan penegakan hukum, khususnya penahanan kepada seorang tersangka perempuan," kata Arif Maulana dikutip dari Instagram LBH Jakarta.

Hal ini karena pada kasus yang menimpa perempuan pelaku kejahatan lain, tersangka tetap ditahan meskipun memiki anak usia balita. Perbedaan perlakuan inilah yang membuat Polri tampak menerapkan standar ganda antara Putri dan perempuan lain yang berhadapan dengan hukum. 

Sebelumnya Komjen Agung Budi Maryoto, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri sekaligus Ketua Tim Khusus Polri,  mengumumkan alasan Putri tak ditahan. Ia menyebut ada permintaan dari kuasa hukum Putri Candrawathi agar dia tidak ditahan. 

"Penyidik masih mempertimbangkan, pertama alasan kesehatan, yang kedua (alasan) kemanusiaan, yang ketiga masih memiliki balita (anak bawah lima tahun)," ujar dia.

Penyidik Timsus juga mewajibkan Putri Candrawathi melapor sebanyak dua kali dalam seminggu. Selain itu, Putri juga dicekal sehingga tidak bisa bepergian ke luar negeri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI