purwokerto

Pemerintah RI dan MAKI Dorong UU Perampasan Aset Segera Disahkan

Purwokerto Suara.Com
Jum'at, 16 September 2022 | 19:29 WIB
Pemerintah RI dan MAKI Dorong UU Perampasan Aset Segera Disahkan
Ilustrasi Perampasan Aset (Kementerian Keuangan)

PURWOKERTO.SUARA.COM, JAKARTA - Pemerintah RI mengaku akan terus mendorong agar Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana  segera diagendakan pengesahannya di DPR. 

"Pemerintah akan terus mendorong itu secepatnya, agar segera diagendakan, karena itu perlu bagi bangsa, dan tidak merugikan siapapun tapi merugikan orang yang melakukan korupsi dan menguntungkan negara," tegas Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD usai menerima audiensi Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, di Kantornya, Jumat, 16 September 2022.

Ia menjelaskan, pemerintah punya komitmen kuat menyelesaikan undang-undang perampasan aset. Menurutnya, rancangan undang-undang perampasan aset dalam tindak pidana sudah sampai ke DPR.

"Presiden (Jokowi) juga terus menanyakan ini sudah sampai dimana prosesnya, saya sampaikan sudah di DPR dan sudah di Prolegnas yang khusus untuk undang undang perampasan aset," ungkap Mahfud.

Mahfud menjelaskan, pemerintah sejalan dengan apa yang diinginkan MAKI. 

"Yang disampaikan oleh MAKI, bahwa ingin melakukan uji undang-undang agar nanti ada kewajiban bagi negara ini, pemerintah dan DPR segera mengundangkan undang-undang perampasan aset itu, itu sudah cocok lah," pungkas

Sementara itu, Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, pada kesempatan itu menerangkan, rancangan undang-undang perampasan aset, harus segera disahkan jadi undang-undang, apapun upayanya.

"Saya bersilaturahmi ke Bapak Menko Polhukam, Pak Mahfud dalam rangka menyuarakan tangisan rakyat gara-gara bebas bersyaratnya napi koruptor minggu-minggu kemarin. Jadi rakyat itu sekarang menangis, karena korupsi itu selain hukuman ringan mereka masih kaya raya. Nah, saya melakukan judgement bahwa untuk memiskinkan hanya untuk menambah luka masyarakat terobati," tegas Boyamin.

Menurutnya, dirinya menyampaikan harapan bahwa RUU Perampasan Aset harus segera disahkan apapun upayanya. Pihaknya juga menyampaikkan rencana untuk maju ke Mahkamah Konstitusi untuk mencatolkan di UU Pemberantasan Korupsi. 

Baca Juga: Persib Libas Barito Putera 5-2

Menurut Boyamin, bahwa undang-undang perampasan aset untuk memberi efek jera dan kemudian mengembalikan kerugian negara. 

"Toh ini juga sudah dimasukkan prolegnas. Nah kalo kemarin ada penolakan, itu ya harus segara, bahwa DPR ini maunya apa? Terhadap pemberantasan korupsi ini mendukung atau pro koruptor? Supaya gak pake lama, saya maju ke MK, mudah mudahan cepet sidangnya,” pungkas Boyamin. (Arif KF)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI