Saksi Kunci Sakit Keras, Sidang Kode Etik Brigjen Hendra Kurniawan Molor

Purwokerto

Selasa, 27 September 2022 | 09:45 WIB
Saksi Kunci Sakit Keras, Sidang Kode Etik Brigjen Hendra Kurniawan Molor
Brigjen Hendra Kuniawan (Istimewa)

PURWOKERTO.SUARA.COM - Polri menunda sidang etik mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan karena saksi kunci, yaitu AKBP Arif Rahman Arifin, mengalami sakit parah.

AKBP Arif Rahman Arifin merupakan saksi kunci dalam tindakan menghalangi penyidikan atau obstruction of justice yang dilakukan Brigjen Hendra Kurniawan pada kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"AR ini termasuk saksi kunci yang penting terkait obstruction of justice," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Minggu 25 September 2022.

AKBP Arif Rahman menjadi saksi kunci karena diduga ia mendapat perintah dari Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria untuk menghilangkan barang bukti berupa CCTV di lokasi kejadian (TKP) penembakan Brigadir J.

Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, dan AKBP Arif Rahman kini berstatus tersangka dalam perkara obstruction of justice. Sementara, Agus Nurpatria diberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Namun seperti Dambo, ia juga mengajukan banding.

"HK, kemudian ada Agus Nurpatria, kemudian dia baru memerintahkan yang ke bawah, ini harus diuji dalam persidangan," ujar Dedi.

Rencananya, sidang etik Brigjen Hendra akan dilaksanakan pekan depan setelah AKBP Arif Rahman menjalani operasi atas penyakit yang dialami. Arif dirawat di Rumah Sakit Brimob Polri Kelapa Dua. Namun Dedi tak menjelaskan penyakit yang diderita Arif sehingga harus menjalani operasi.

"Informasi yang saya dapat juga, terakhir Insha Allah untuk sidang kode etik Brigjen HK akan digelar minggu depan," ucapnya.

Peran Brigjen Hendra Dalam Obstruction of Justice Kasus Brigadir J

baca juga

Dalam kasus obstruction of justice, Polri telah menetapkan tujuh tersangka pidana. Para pelaku antara lain, Ferdy Sambo (mantan Kadiv Propam Polri), Brigjen Hendra Kurniawan (eks Karopaminal Divisi Propam Polri), Kombes Agus Nurpatria (eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri), AKBP Arif Rahman Arifin (eks Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri).

Kemudian, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam sidang Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI sempat mengungkapkan Brigjen Hendra Kurniawan lah yang datang menemui keluarga Brigadir J di Sungai Bahar, Muaro Jambi pada Senin, 11 Juli 2022.

Brigjen Hendra Kurniawan datang untuk menjelaskan kepada keluarga kronologis kematian Brigadir J. Alasannya, terjadi permasalahan ketika pengantaran jenazah kepada keluarga mendiang yang kemudian menjadi viral.

Namun, keluarga sempat tidak diizinkan melihat kondisi jenazah dan akhirnya menolak menandatangani berita acara serah terima.

Keluarga Brigadir J kecewa proses pemakaman tidak dilakukan secara kedinasan karena menurut personel Div Propam pengantar jenazah, ada syarat yang tidak terpenuhi, dalam hal ini perbuatan tercela.

“Malam harinya datang personel dari Div Propam Polri Brigjen Pol Hendra (Karopaminal). Keluarga mendapat penjelasan lebih detail sehingga jumlah tembakan dan posisi tembak-menembak serta luka yang ada di tubuh jenazah,” ujar Kapolri.

Brigjen Hendra Kurniawan datang menemui keluarga Brigadir J atas perintah dari Ferdy Sambo. Tugasnya memang menjawab sejumlah pertanyaaan keluarga Almarhum yang disampaikan kepada tim pengantar jenazah.

Brigjen Hendra menjelaskan kronologis mulai dari pelecehan kepada istri Sambo, Putri Candrawathi hingga aksi baku tembak dengan Richard Eliezer (Bharada E).

Brigjen Hendra tiba di Jambi sore hari. Setelah menemui Pemeriksa Utama Divisi Propam, Kombes Leonardo David Simatupang yang sebelumnya telah tiba untuk mengantar jenazah Brigadir J, dia langsung mendatangi pihak keluarga almarhum.

“Ia (Brigjen Hendra, red) melarang mendokumentasikan, baik video maupun foto, tetapi boleh merekam suara pembicaraan. Sebab, menurut Hendra, itu adalah aib, musibah dan tragedi yang memalukan sehingga tidak perlu dipublikasikan,” melansir Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Brigjen Hendra pada 2 September 2022.

 Karena peran itulah yang membuat Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto menetapkan Brigjen Hendra Kurniawan sebagai tersangka obstruction of justice pada 1 September 2022 lalu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Terbukti Langgar Kode Etik Pada Kasus Brigadir J, 4 Anggota Divisi Propam Disanksi Pembinaan Mental

Terbukti Langgar Kode Etik Pada Kasus Brigadir J, 4 Anggota Divisi Propam Disanksi Pembinaan Mental

Purwokerto | Sabtu, 24 September 2022 | 19:27 WIB

Misteri Jet Pribadi Brigjen Hendra Kurniawan Cs Saat ke Jambi, DPR Curigai Motif dan Sumber Uang

Misteri Jet Pribadi Brigjen Hendra Kurniawan Cs Saat ke Jambi, DPR Curigai Motif dan Sumber Uang

Purwokerto | Rabu, 21 September 2022 | 11:31 WIB

Keluarga Brigadir Yosua Sudah Capek, Kamarudin Simanjuntak Minta Maaf

Keluarga Brigadir Yosua Sudah Capek, Kamarudin Simanjuntak Minta Maaf

Purwokerto | Senin, 19 September 2022 | 16:47 WIB

Gatot Nurmantyo: Meskipun Diberhentikan Tidak Hormat, Ferdy Sambo Bisa Berkarir Lagi di Kepolisian

Gatot Nurmantyo: Meskipun Diberhentikan Tidak Hormat, Ferdy Sambo Bisa Berkarir Lagi di Kepolisian

Purwokerto | Minggu, 18 September 2022 | 06:30 WIB

Terkini

Percakapan Lodewyk Pusung dengan Istri jadi Bukti Kasus Korupsi MBG

Percakapan Lodewyk Pusung dengan Istri jadi Bukti Kasus Korupsi MBG

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 17:05 WIB

Gempa Bumi Jepang Hari Ini Lumpuhkan Listrik Hingga Kereta Cepat, Peringatan Tsunami Dicabut

Gempa Bumi Jepang Hari Ini Lumpuhkan Listrik Hingga Kereta Cepat, Peringatan Tsunami Dicabut

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 17:03 WIB

Membaca Es Krim Pertamaku: Luka Batin Tak Selalu Sembuh oleh Waktu

Membaca Es Krim Pertamaku: Luka Batin Tak Selalu Sembuh oleh Waktu

Your Say | Selasa, 28 Juli 2026 | 17:00 WIB

Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman

Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 16:57 WIB

BTN Siap Perkuat Kemitraan Strategis, Dukung Maluku Utara Jadi Lokomotif Ekonomi Nasional

BTN Siap Perkuat Kemitraan Strategis, Dukung Maluku Utara Jadi Lokomotif Ekonomi Nasional

Bisnis | Selasa, 28 Juli 2026 | 16:55 WIB

6 Rekomendasi HP 5G Murah di Bawah Rp 4 Juta, Gaming dan Multitasking Lancar

6 Rekomendasi HP 5G Murah di Bawah Rp 4 Juta, Gaming dan Multitasking Lancar

Tekno | Selasa, 28 Juli 2026 | 16:55 WIB

Sosiolog UGM: Aksi Main Hakim Sendiri Cermin Brutalitas Elite dan Krisis Hukum

Sosiolog UGM: Aksi Main Hakim Sendiri Cermin Brutalitas Elite dan Krisis Hukum

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 16:53 WIB

Apple Rilis Update iOS 26.6 dan iPadOS 26.6 untuk Tambal Celah Keamanan

Apple Rilis Update iOS 26.6 dan iPadOS 26.6 untuk Tambal Celah Keamanan

Tekno | Selasa, 28 Juli 2026 | 16:52 WIB

Ditinggal Pergi Selamanya, Amanda Seyfried Kenang Momen Bersama Anabul

Ditinggal Pergi Selamanya, Amanda Seyfried Kenang Momen Bersama Anabul

Your Say | Selasa, 28 Juli 2026 | 16:50 WIB

Bukan Koperasi Biasa, Kopdes Infrastruktur Pemerintah untuk Salurkan Bantuan

Bukan Koperasi Biasa, Kopdes Infrastruktur Pemerintah untuk Salurkan Bantuan

Bisnis | Selasa, 28 Juli 2026 | 16:47 WIB

×