Tahap Pendaftaran Pendataan Non ASN 2022 Segera Ditutup. Siapa Saja yang Bisa Daftar?

Purwokerto | Suara.com

Kamis, 29 September 2022 | 11:40 WIB
Tahap Pendaftaran Pendataan Non ASN 2022 Segera Ditutup. Siapa Saja yang Bisa Daftar?
pendataan non asn 2022 (pendataan-nonasn.bkn.go.id)

PURWOKERTO.SUARA.COM Bagi tenaga honorer yang belum melakukan pendaftaran pada pendataan Non ASN 2022 harus segera mendaftar. Pendataan Non ASN 2022 akan hanya dibuka hingga 30 September 2022 melalui link pendataan-nonasn.bkn.go.id.

Bagi yang memenuhi syarat dan telah melengkapi dokumen haran segera mendaftarkan diri ke situs tersebut.

Berikut ini cara pendataan non ASN 2022 di pendataan-nonasn.bkn.go.id.

Jika ingin mendaftar terlebih dahulu adalah membuat akun Pendataan Tenaga Non ASN terlebih dahulu. Caranya sebagai berikut :

1. Buka laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/ 

2. Pilih menu Buat Akun

3. Akan muncul halaman Langkah 1: Pengecekan Identitas

4. Isi data yang harus diisi sesuai dengan tampilan halaman tersebut (NIK, Nomor KK, Nama Lengkap, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, Nomor Handphone Aktif, Alamat Email Aktif, Captcha yang tertera)

5. Klik Lanjutkan

6. Jika sudah didaftarkan oleh instansi terkait, maka bisa melanjutkan ke ‘Langkah 2: Lengkapi Data’

7. Unggah file scan berwarna KTP atau surat keterangan kependudukan asli dengan format jpg/jpeg dengan ukuran maksimal 200 kb, file pas foto berwarna dengan latar belakang biru dengan format serupa dengan ukuran serupa

8. Tulis kode captcha yang tertera, kemudian klik ‘Lanjutkan’

9. Cek ulang data yang telah diisikan pada Langkah 1 dan Langkah 2

10. Jika sudah sesuai, klik ‘Proses Pembuatan Akun’, jika ingin melakukan perbaikan klik ‘Kembali’

11. Akan muncul notifikasi kesesuaian data, jika yakin klik ‘Ya’ dan jika belum yakin klik ‘Tidak’

Siapa Saja yang dapat Ikut Pendataan Tenaga Non ASN 2022

Untuk informasi, tidak semua tenaga honorer perlu melakukan pendataan di situs tersebut.

Sesuai Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor B/1511/M.SM.01.00/2022, Kriteria tenaga non ASN yang wajib mendaftarkan diri adalah:

· Masih aktif bekerja pada instansi pendaftar Non ASN

· Mendapatkan honorarium dengan ketentuan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk
Instansi pusat dan APDB untuk instansi daerah. Bukan melalui mekanisme pengadaan barang serta jasa, baik itu individu maupun pihak ketiga

· Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja

· Telah bekerja paling singkat yakni selama satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021

Sebagian tenaga honorer yang tidak perlu ikut pendataan non ASN 2022. Tenaga honoren yang tidak perlu melakukan pendatan yaitu dengan kriteria sebagai berikut :

1. Badan Layanan Umum (BLU)/ Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)

2. Petugas kebersihanan, pengemudi, satuan pengamanan, serta jabatan lainnya yang dibayar dengan mekanisme alih daya (outsourcing)

3. Pegawai dengan SK di atas 31 Desember 2021 atau tidak memiliki masa kerja minimal 1 tahun dengan ketentuan mekanisme pembayaran APBN/APBD.

Dokumen Pendataan Tenaga Non ASN 2022 

Bagi tenaga honorer yang wajib ikut pendataan, perlu disiapkan beberapa dokumen. Berikut dokumen pendataan tenaga non ASN 2022 yang dibutuhkan:

· Kartu Tanda Penduduk (KTP) ataupun Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil terkait

· Kartu keluarga(KK)

· Ijazah terakhir

· Pas foto

· Swafoto/selfie

· Surat Keputusan (SK) Jabatan

· Bukti atau slip pembayaran gaji

Jika terdapat tenaga honorer yang SK atau kontrak kerja hilang, maka peserta dapat menggunakan fotokopi SK sebelumnya yang telah di legalisir oleh pimpinan instansi terkait.

Selain itu, peserta juga dapat menggunakan surat keterangan dari pimpinan unit kerja tempat SK tersebut dikeluarkan.

Pendataan tenaga non ASN 2022 di laman pendataan-nonasn.bkn.go.id adalah tahap pertama proses manajemen pegawai pemerintah yang terbaru. Tahap berikutnya, Prafinalisasi akan mulai dilakukan 30 September 2022.

Pendaftaraan pendataan Non ASN 2022 merupakan tahap kedua yang sebelumnya diawali dengan pengumuman daftar tenaga non ASN yang masuk ke pendataan awal.

Pada tahap ketiga yang akan dilakuan 31 Oktober 2022 merupakan tahap Finalisasi. Masing-masing instansi dapat melihat data yang telah masuk di sistem dari tenaga non ASN sampai diterbitkannya Surat Pertanggungjawaban Mutlak.

Demikian tahapan pendataan tenaga non ASN 2022 yang pendaftarannya di laman pendataan-nonasn.bkn.go.id ditutup, Jumat (30/9/2022). (iruma cezza)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bagaimana Alur dan Mekanisme Pendataan Non-ASN, Yuk Honorer Wajib Merapat

Bagaimana Alur dan Mekanisme Pendataan Non-ASN, Yuk Honorer Wajib Merapat

| Senin, 26 September 2022 | 19:28 WIB

Ironis, Oknum ASN yang Timbun BBM Besubsidi di Kudus Hanya Diberhentikan Sementara

Ironis, Oknum ASN yang Timbun BBM Besubsidi di Kudus Hanya Diberhentikan Sementara

| Senin, 19 September 2022 | 21:56 WIB

ASN Saksi Kasus Korupsi di Semarang Dimutilasi, Polda Jateng Dalami Kronologi Pembunuhannya

ASN Saksi Kasus Korupsi di Semarang Dimutilasi, Polda Jateng Dalami Kronologi Pembunuhannya

| Kamis, 15 September 2022 | 12:30 WIB

Terkini

Terpopuler: Rekomendasi Earphone Kabel Murah Terlaris, HP Midrange Oppo Terkencang

Terpopuler: Rekomendasi Earphone Kabel Murah Terlaris, HP Midrange Oppo Terkencang

Tekno | Sabtu, 09 Mei 2026 | 06:45 WIB

Terpopuler: 11 Kosmetik Berbahaya Ditarik BPOM, Rekomendasi Moisturizer di Bawah Rp50 Ribu

Terpopuler: 11 Kosmetik Berbahaya Ditarik BPOM, Rekomendasi Moisturizer di Bawah Rp50 Ribu

Lifestyle | Sabtu, 09 Mei 2026 | 06:45 WIB

Dari Sangkar ke Rekening: Jalan Sunyi Side Hustle Jual Beli Burung

Dari Sangkar ke Rekening: Jalan Sunyi Side Hustle Jual Beli Burung

Your Say | Sabtu, 09 Mei 2026 | 06:28 WIB

5 HP Mid-Range dengan Kamera Telephoto Terbaik, Cocok untuk Konser

5 HP Mid-Range dengan Kamera Telephoto Terbaik, Cocok untuk Konser

Tekno | Sabtu, 09 Mei 2026 | 06:15 WIB

Nama Baiknya Terlanjur Rusak, Erin eks Andre Taulany Ancam ART dan Dalang Kasus dengan Denda Rp4 M

Nama Baiknya Terlanjur Rusak, Erin eks Andre Taulany Ancam ART dan Dalang Kasus dengan Denda Rp4 M

Entertainment | Sabtu, 09 Mei 2026 | 06:00 WIB

6 Cara Mengamankan Akun Instagram agar Tidak Diretas seperti Ahmad Dhani

6 Cara Mengamankan Akun Instagram agar Tidak Diretas seperti Ahmad Dhani

Tekno | Sabtu, 09 Mei 2026 | 05:15 WIB

Anomali Wisatawan RI, Kini Incar Tanggal Kembar Demi Tiket Murah

Anomali Wisatawan RI, Kini Incar Tanggal Kembar Demi Tiket Murah

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:27 WIB

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:15 WIB

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB