Begini Hukum Suami Menolak Diajak Hubungan Badan dengan Isteri Menurut Buya Yahya

Purwokerto

Rabu, 19 Oktober 2022 | 08:19 WIB
Begini Hukum Suami Menolak Diajak Hubungan Badan dengan Isteri Menurut Buya Yahya
Buya Yahya melalui sebuah video yang diunggah pada kanal Youtube (Al-Bahjah TV))

PURWOKERTO.SUARA.COM – Jika sebelumnya penulis menyampaikan perihal hukum istri yang menolak ajakan suami untuk melakukan hubungan badan menurut Buya Yahya. Lalu bagai mana jika hal tersebut dibalik, buka sang istri yang menolak justru malah sang suami yang menolah hal itu.

Diakui atau tidak rumah tangga menurut ajaran agama Islam, merupakan ikatan pernikahan yang sah dan dilandasi oleh nilai-nilai atau syariat islam. Jika sesuai ajaran agama dan syariat Islam, maka akan membawa kemudahan dan keberkahan dalam mewujudkan suatu keluarga sakinah, mawaddah, dan warahmah.

Lantas bagaimana hukum suami yang menolak ajakan istri untuk melakukan hubungan badan ? Buya Yahya melalui sebuah video yang diunggah pada kanal Youtube Al-Bahjah TV membagikan ikhtiar untuk jawaban dari pertanyaan ini.

Menurut Buya Yahya, ada keseimbangan dalam syariat agama Islam dalam hal ini. Jika dilihat dalam kajian fiqih di syariat Islam kalau seorang wanita diajak oleh suaminya untuk berhubungan badan kemudian menolak tanpa ada udzur maka ia berdosa seperti pembahasan sebelumnya. 

Namun jika kebalikannya kalau wanita mengajak suami berhubungan lalu sang suami tidak memberinya tanpa ada udzur. Maka sang suami tetap mendapatkan dosa tapi tidak dapat menuntut ke mahkamah. Menurut Buya Yahya mengutip pendapat Ibnu Hazm mengatakan 1 bulan sedangkan sudah Imam Ghozali menghimbau 4 hari sekali.

Jika ada seorang suami tidak memberikan nafkah batin lebih dari empat bulan kepada istrinya maka istri berhak mengangkat ke mahkamah baru qadha berlaku disini tapi di bawah empat bulan seorang istri yang tidak diberi nafkah batin maka dosanya ke suami  

Hal tersbeut dikarenakan suami tersebut telah menelantarkan nafkah batin untuk istrinya selama 4 bulan. Sebab ada keharaman bagi seorang suami menelantarkan istri nya. Namun hal ini dapat ditolerir jika sang suami telah mendapatkan masa udzur tidaklah berdosa.

Buya menjelaskan bahwa udzur itu jika sang suami sedang sakit , atau ada kesibukan dan lain sebagainya. Menurut nya hubungan badan dalam berumah tangga merupakan urusan yang penting.Hal tersbut ditakutkan membuka pintu setan untuk menggoda rumah tangga melalui orang ketiga.*(ANIK AS)

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Begini Hukum Suami yang Berpoligami Menurut Buya Yahya

Begini Hukum Suami yang Berpoligami Menurut Buya Yahya

Purwokerto | Minggu, 16 Oktober 2022 | 21:17 WIB

Begini Hukum Nafkah Suami yang Berada di Posisi Sandwich Generation Menurut Buya Yahya

Begini Hukum Nafkah Suami yang Berada di Posisi Sandwich Generation Menurut Buya Yahya

Purwokerto | Sabtu, 15 Oktober 2022 | 10:09 WIB

Begini Hukum Istri Menolak Diajak Hubungan Badan dengan Suami Menurut Buya Yahya

Begini Hukum Istri Menolak Diajak Hubungan Badan dengan Suami Menurut Buya Yahya

Purwokerto | Kamis, 13 Oktober 2022 | 09:02 WIB

Terkini

Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali

Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:49 WIB

Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel

Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:39 WIB

Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu

Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:22 WIB

5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu

5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:11 WIB

Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung

Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung

Jabar | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:50 WIB

Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua

Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua

Health | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:40 WIB

Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen

Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:12 WIB

Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA

Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:06 WIB

Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup

Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup

Bogor | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:59 WIB

Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim

Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:48 WIB

×