Babak Baru, Berkas Penyidikan Tersangka Tragedi Kanjuruhan sudah Diserahkan ke Kejati Jatim

Purwokerto

Selasa, 25 Oktober 2022 | 19:58 WIB
Babak Baru, Berkas Penyidikan Tersangka Tragedi Kanjuruhan sudah Diserahkan ke Kejati Jatim
Kombes Pol Dirmanto Kabid Humas Polda Jatim (Antaranews.com)

PURWOKERTO.SUARA.COM – Lanjutan penyelidikan kasus tragedi Kanjuruhan terus berlanjut. Penyidik Direktorat Resere Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur telah menyerahkan berkas penyidikan terhadap enam tersangka kasus tragedi Kanjuruhan Malang ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

Penyerahan berkas tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi dan tersangka selama 25 hari sehingga enam tersangka resmi ditahan. Kombes Pol Dirmanto Kabid Humas Polda Jatim menyampaikan pihaknya menyerahkan berkas penyidikan tahap satu sebanyak tiga berkas.

Berkas pertama yakni tersangka Akhmad Hadian Lukita Dirut PT LIB, berkas kedua Abdul Haris Ketua Panpel Arema Arema FC dan Suko Sutrisno Security Officer.

Kemudian berkas ketiga diserahkan untuk tiga polisi yang menjadi tersangka, antara lain AKP Hasdarmawan Danki III Brimob Polda Jatim, Wahyu Setyo Pranoto Kabag Ops Polres Malang, dan AKP Bambang Sidik Kasat Samapta Polres Malang.

“Hari ini penyidik Ditreskrimum Polda Jatim telah menuntaskan berkas perkara untuk tahap 1. Dan hari ini sebanyak 3 berkas kita serahkan kepada tim dari Kejaksaan Tinggi,” papar Dirmanto waktu memberi keterangan dikutip Antara, Selasa (25/10/2022).

Dirmanto berharap agar pihak Kejati Jatim segera memeriksa kelengkapan berkas tahap satu yang telah diserahkan itu. Dan tidak terlalu lama untuk menentukam hasil penelitian atas berkas tersebut.

“Mudah-mudahan tidak terlalu lama kita dapatkan apa hasil penelitian dari kejaksaan,” ujarnya.

Sementara itu, untuk keenam tersangka tragedi Kanjuruhan saat ini telah ditahan di Mapolda Jatim untuk menunggu tahap selanjutnya dari pihak kejaksaan.

“Dari kemarin para tersangka ini sudah kami tahan. Dan proses selanjutnya kami menunggu dari pihak kejaksaan untuk pelimpahan tahap dua,” pungkasnya.

baca juga

Untuk diketahui, dalam berkas perkara tersebut seluruh tersangka disangkakan dengan pasal yang sama, yakni Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Sementara itu Sofyan Salle Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim menyampaikan bahwa dala proses pemeriksaan ini paling lama akan berjalan hingga 14 hari. Terkait kelengkapan berkas dan lain sebagainya.

“Apabila berkas tidak lengkap tentu akan kami kembalikan, dan tentunya disertai petunjuk guna memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke pengadilan,” kata Sofyan.*(ANIK AS)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

TGIPF : Tragedi Kanjuruhan Terjadi Karena Penggunaan Gas Air Mata

TGIPF : Tragedi Kanjuruhan Terjadi Karena Penggunaan Gas Air Mata

Purwokerto | Sabtu, 22 Oktober 2022 | 08:26 WIB

Hasil Investigasi Komnas HAM, Gas Air Mata jadi Penyebab Utama Tragedi Kanjuruhan

Hasil Investigasi Komnas HAM, Gas Air Mata jadi Penyebab Utama Tragedi Kanjuruhan

Purwokerto | Jum'at, 21 Oktober 2022 | 20:32 WIB

Begini Alasan Operasional PT LIB Tidak Ubah Jam Pertandingan Laga di Kanjuruhan

Begini Alasan Operasional PT LIB Tidak Ubah Jam Pertandingan Laga di Kanjuruhan

Purwokerto | Senin, 17 Oktober 2022 | 21:29 WIB

Terkini

Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam

Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:56 WIB

Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus

Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:56 WIB

Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit

Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:53 WIB

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor

Bogor | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:37 WIB

Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi

Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi

Jabar | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:13 WIB

Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo

Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo

Bri | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu

Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu

Bri | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:35 WIB

InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara

InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:27 WIB

InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia

InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:21 WIB

Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar

Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar

Riau | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:47 WIB

×