Babak Baru, Berkas Penyidikan Tersangka Tragedi Kanjuruhan sudah Diserahkan ke Kejati Jatim

Purwokerto | Suara.com

Selasa, 25 Oktober 2022 | 19:58 WIB
Babak Baru, Berkas Penyidikan Tersangka Tragedi Kanjuruhan sudah Diserahkan ke Kejati Jatim
Kombes Pol Dirmanto Kabid Humas Polda Jatim (Antaranews.com)

PURWOKERTO.SUARA.COM – Lanjutan penyelidikan kasus tragedi Kanjuruhan terus berlanjut. Penyidik Direktorat Resere Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur telah menyerahkan berkas penyidikan terhadap enam tersangka kasus tragedi Kanjuruhan Malang ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

Penyerahan berkas tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi dan tersangka selama 25 hari sehingga enam tersangka resmi ditahan. Kombes Pol Dirmanto Kabid Humas Polda Jatim menyampaikan pihaknya menyerahkan berkas penyidikan tahap satu sebanyak tiga berkas.

Berkas pertama yakni tersangka Akhmad Hadian Lukita Dirut PT LIB, berkas kedua Abdul Haris Ketua Panpel Arema Arema FC dan Suko Sutrisno Security Officer.

Kemudian berkas ketiga diserahkan untuk tiga polisi yang menjadi tersangka, antara lain AKP Hasdarmawan Danki III Brimob Polda Jatim, Wahyu Setyo Pranoto Kabag Ops Polres Malang, dan AKP Bambang Sidik Kasat Samapta Polres Malang.

“Hari ini penyidik Ditreskrimum Polda Jatim telah menuntaskan berkas perkara untuk tahap 1. Dan hari ini sebanyak 3 berkas kita serahkan kepada tim dari Kejaksaan Tinggi,” papar Dirmanto waktu memberi keterangan dikutip Antara, Selasa (25/10/2022).

Dirmanto berharap agar pihak Kejati Jatim segera memeriksa kelengkapan berkas tahap satu yang telah diserahkan itu. Dan tidak terlalu lama untuk menentukam hasil penelitian atas berkas tersebut.

“Mudah-mudahan tidak terlalu lama kita dapatkan apa hasil penelitian dari kejaksaan,” ujarnya.

Sementara itu, untuk keenam tersangka tragedi Kanjuruhan saat ini telah ditahan di Mapolda Jatim untuk menunggu tahap selanjutnya dari pihak kejaksaan.

“Dari kemarin para tersangka ini sudah kami tahan. Dan proses selanjutnya kami menunggu dari pihak kejaksaan untuk pelimpahan tahap dua,” pungkasnya.

Untuk diketahui, dalam berkas perkara tersebut seluruh tersangka disangkakan dengan pasal yang sama, yakni Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Sementara itu Sofyan Salle Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim menyampaikan bahwa dala proses pemeriksaan ini paling lama akan berjalan hingga 14 hari. Terkait kelengkapan berkas dan lain sebagainya.

“Apabila berkas tidak lengkap tentu akan kami kembalikan, dan tentunya disertai petunjuk guna memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke pengadilan,” kata Sofyan.*(ANIK AS)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

TGIPF : Tragedi Kanjuruhan Terjadi Karena Penggunaan Gas Air Mata

TGIPF : Tragedi Kanjuruhan Terjadi Karena Penggunaan Gas Air Mata

| Sabtu, 22 Oktober 2022 | 08:26 WIB

Hasil Investigasi Komnas HAM, Gas Air Mata jadi Penyebab Utama Tragedi Kanjuruhan

Hasil Investigasi Komnas HAM, Gas Air Mata jadi Penyebab Utama Tragedi Kanjuruhan

| Jum'at, 21 Oktober 2022 | 20:32 WIB

Begini Alasan Operasional PT LIB Tidak Ubah Jam Pertandingan Laga di Kanjuruhan

Begini Alasan Operasional PT LIB Tidak Ubah Jam Pertandingan Laga di Kanjuruhan

| Senin, 17 Oktober 2022 | 21:29 WIB

Terkini

Viral Pria Joget di Dapur MBG, BGN Langsung Suspend Satu SPPG dan Beri Peringatan Keras

Viral Pria Joget di Dapur MBG, BGN Langsung Suspend Satu SPPG dan Beri Peringatan Keras

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 16:31 WIB

Danur: The Last Chapter Raih 1 Juta Penonton, di Mana Nonton Film-Film Sebelumnya?

Danur: The Last Chapter Raih 1 Juta Penonton, di Mana Nonton Film-Film Sebelumnya?

Entertainment | Rabu, 25 Maret 2026 | 16:30 WIB

Nyawa Melayang Gara-Gara Dahan Lapuk! Tragedi Dewi Bikin Ketua DPRD Pangandaran Meradang

Nyawa Melayang Gara-Gara Dahan Lapuk! Tragedi Dewi Bikin Ketua DPRD Pangandaran Meradang

Jabar | Rabu, 25 Maret 2026 | 16:29 WIB

Hujan Deras Picu Banjir Parah di Pasuruan

Hujan Deras Picu Banjir Parah di Pasuruan

Foto | Rabu, 25 Maret 2026 | 16:28 WIB

Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL

Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL

Jawa Tengah | Rabu, 25 Maret 2026 | 16:27 WIB

Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY

Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 16:26 WIB

Moisturizer Panthenol yang Bagus Merek Apa? Ini 7 Rekomendasinya

Moisturizer Panthenol yang Bagus Merek Apa? Ini 7 Rekomendasinya

Lifestyle | Rabu, 25 Maret 2026 | 16:22 WIB

Kemenkop Bantah Isu Kopdes Merah Putih Picu Konflik di Adonara, Ini Faktanya

Kemenkop Bantah Isu Kopdes Merah Putih Picu Konflik di Adonara, Ini Faktanya

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 16:22 WIB

Rapor Merah Libur Lebaran, Wisatawan Kabur dari Bantul, Kunjungan Anjlok 36 Persen!

Rapor Merah Libur Lebaran, Wisatawan Kabur dari Bantul, Kunjungan Anjlok 36 Persen!

Jogja | Rabu, 25 Maret 2026 | 16:18 WIB

Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa

Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 16:18 WIB