Babak Baru, Berkas Penyidikan Tersangka Tragedi Kanjuruhan sudah Diserahkan ke Kejati Jatim

Purwokerto | Suara.com

Selasa, 25 Oktober 2022 | 19:58 WIB
Babak Baru, Berkas Penyidikan Tersangka Tragedi Kanjuruhan sudah Diserahkan ke Kejati Jatim
Kombes Pol Dirmanto Kabid Humas Polda Jatim (Antaranews.com)

PURWOKERTO.SUARA.COM – Lanjutan penyelidikan kasus tragedi Kanjuruhan terus berlanjut. Penyidik Direktorat Resere Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur telah menyerahkan berkas penyidikan terhadap enam tersangka kasus tragedi Kanjuruhan Malang ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

Penyerahan berkas tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi dan tersangka selama 25 hari sehingga enam tersangka resmi ditahan. Kombes Pol Dirmanto Kabid Humas Polda Jatim menyampaikan pihaknya menyerahkan berkas penyidikan tahap satu sebanyak tiga berkas.

Berkas pertama yakni tersangka Akhmad Hadian Lukita Dirut PT LIB, berkas kedua Abdul Haris Ketua Panpel Arema Arema FC dan Suko Sutrisno Security Officer.

Kemudian berkas ketiga diserahkan untuk tiga polisi yang menjadi tersangka, antara lain AKP Hasdarmawan Danki III Brimob Polda Jatim, Wahyu Setyo Pranoto Kabag Ops Polres Malang, dan AKP Bambang Sidik Kasat Samapta Polres Malang.

“Hari ini penyidik Ditreskrimum Polda Jatim telah menuntaskan berkas perkara untuk tahap 1. Dan hari ini sebanyak 3 berkas kita serahkan kepada tim dari Kejaksaan Tinggi,” papar Dirmanto waktu memberi keterangan dikutip Antara, Selasa (25/10/2022).

Dirmanto berharap agar pihak Kejati Jatim segera memeriksa kelengkapan berkas tahap satu yang telah diserahkan itu. Dan tidak terlalu lama untuk menentukam hasil penelitian atas berkas tersebut.

“Mudah-mudahan tidak terlalu lama kita dapatkan apa hasil penelitian dari kejaksaan,” ujarnya.

Sementara itu, untuk keenam tersangka tragedi Kanjuruhan saat ini telah ditahan di Mapolda Jatim untuk menunggu tahap selanjutnya dari pihak kejaksaan.

“Dari kemarin para tersangka ini sudah kami tahan. Dan proses selanjutnya kami menunggu dari pihak kejaksaan untuk pelimpahan tahap dua,” pungkasnya.

Untuk diketahui, dalam berkas perkara tersebut seluruh tersangka disangkakan dengan pasal yang sama, yakni Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Sementara itu Sofyan Salle Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim menyampaikan bahwa dala proses pemeriksaan ini paling lama akan berjalan hingga 14 hari. Terkait kelengkapan berkas dan lain sebagainya.

“Apabila berkas tidak lengkap tentu akan kami kembalikan, dan tentunya disertai petunjuk guna memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke pengadilan,” kata Sofyan.*(ANIK AS)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

TGIPF : Tragedi Kanjuruhan Terjadi Karena Penggunaan Gas Air Mata

TGIPF : Tragedi Kanjuruhan Terjadi Karena Penggunaan Gas Air Mata

| Sabtu, 22 Oktober 2022 | 08:26 WIB

Hasil Investigasi Komnas HAM, Gas Air Mata jadi Penyebab Utama Tragedi Kanjuruhan

Hasil Investigasi Komnas HAM, Gas Air Mata jadi Penyebab Utama Tragedi Kanjuruhan

| Jum'at, 21 Oktober 2022 | 20:32 WIB

Begini Alasan Operasional PT LIB Tidak Ubah Jam Pertandingan Laga di Kanjuruhan

Begini Alasan Operasional PT LIB Tidak Ubah Jam Pertandingan Laga di Kanjuruhan

| Senin, 17 Oktober 2022 | 21:29 WIB

Terkini

Ribuan Hektare Sawah Terdampak Bencana Mulai Ditanami Kembali

Ribuan Hektare Sawah Terdampak Bencana Mulai Ditanami Kembali

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 18:48 WIB

Tragis! ILRC Temukan 20 Kasus Femisida di 2025, Korban Banyak Dibunuh Pasangan

Tragis! ILRC Temukan 20 Kasus Femisida di 2025, Korban Banyak Dibunuh Pasangan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 18:42 WIB

Sensasi Lari di Tengah Kota Pahlawan, JETE RUN 2026 Sajikan Rute Penuh Sejarah

Sensasi Lari di Tengah Kota Pahlawan, JETE RUN 2026 Sajikan Rute Penuh Sejarah

Lifestyle | Sabtu, 09 Mei 2026 | 18:38 WIB

Rekam Jejak 'Si Raja Licin' Agat: Mafia Timah yang Berkali-kali Lolos, Kini Kembali Diringkus

Rekam Jejak 'Si Raja Licin' Agat: Mafia Timah yang Berkali-kali Lolos, Kini Kembali Diringkus

Banten | Sabtu, 09 Mei 2026 | 18:33 WIB

Bareskrim Gerebek Markas Judi Online Internasional di Hayam Wuruk, 321 WNA Ditangkap

Bareskrim Gerebek Markas Judi Online Internasional di Hayam Wuruk, 321 WNA Ditangkap

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 18:29 WIB

ART Hanya Bercanda Akui Kenzy Taulany Suaminya: Mana Mungkin, Saya Juga Punya Suami

ART Hanya Bercanda Akui Kenzy Taulany Suaminya: Mana Mungkin, Saya Juga Punya Suami

Entertainment | Sabtu, 09 Mei 2026 | 18:10 WIB

Resmi Tersangka! Polri Cek Status WNI Naturalisasi Syekh Ahmad Al Misry ke Otoritas Mesir

Resmi Tersangka! Polri Cek Status WNI Naturalisasi Syekh Ahmad Al Misry ke Otoritas Mesir

Jabar | Sabtu, 09 Mei 2026 | 18:04 WIB

Ketika Chat Mesra Ternyata Salah Sasaran: Manisnya Sweety Anatomi

Ketika Chat Mesra Ternyata Salah Sasaran: Manisnya Sweety Anatomi

Your Say | Sabtu, 09 Mei 2026 | 18:00 WIB

Prabowo Tinjau Kampung Nelayan Merah Putih di Gorontalo, Sapa Warga dari Atas Maung

Prabowo Tinjau Kampung Nelayan Merah Putih di Gorontalo, Sapa Warga dari Atas Maung

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 17:58 WIB

Naik Kapal Pesiar Bayar Berapa? Segini Harga Cruise 2026 dan Cara Belinya

Naik Kapal Pesiar Bayar Berapa? Segini Harga Cruise 2026 dan Cara Belinya

Lifestyle | Sabtu, 09 Mei 2026 | 17:51 WIB