Peringatan Jokowi untuk Menterinya yang Ingin Jadi Capres 2024, Kalau Mengganggu akan Dievaluasi

Purwokerto | Suara.com

Rabu, 02 November 2022 | 22:35 WIB
Peringatan Jokowi untuk Menterinya yang Ingin Jadi Capres 2024, Kalau Mengganggu akan Dievaluasi
Peringatan Jokowi untuk Menterinya yang Ingin Jadi Capres 2024, Kalau Mengganggu akan Dievaluasi

PURWOKERTO.SUARA.COM, Presiden Joko Widodo merespon putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa menteri atau pejabat setingkat menteri tidak perlu mengundurkan diri jika mencalonkan diri sebagai calon presiden atau calon wakil presiden pada Pemilu 2024 mendatang. 

Jokowi  meminta jajarannya untuk tetap mengutamakan tugasnya sebagai menteri meski berkontestasi dalam Pemilu 2024.

“Tugas sebagai menteri tetap harus diutamakan,” ujar Presiden, Rabu, 2 November 2022.

Ia juga menegaskan akan melakukan evaluasi kinerja jajarannya apabila tidak dapat melakukan tugas dengan baik. 

“Tetapi kalau kita lihat nanti mengganggu ya akan dievaluasi apakah memang harus cuti panjang banget atau tidak,” ungkapnya.

Untuk diketahui, MK membolehkan menteri yang ingin maju sebagai calon presiden atau calon wakil presiden tidak perlu mundur dari jabatannya sepanjang mendapatkan persetujuan dari Presiden dan cuti/nonaktif. 

Putusan ini berdasarkan permohonan dari Partai Garuda yang menguji Pasal 170 ayat (1) Undang-Undang Pemilu.

Putusan itu tertuang dalam amar Putusan Nomor 68/PUU-XX/2022 yang dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang digelar pada Senin, 31 Oktober 2022, di Ruang Sidang Pleno MK.

“Saya mengabulkan sebagian permohonan pemohon, sehingga norma Pasal 170 ayat (1) UU 7/2017 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya,” ujar Ketua MK Anwar Usman.

“Kecuali Presiden, Wakil Presiden, pimpinan dan anggota MPR, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, termasuk menteri dan pejabat setingkat menteri, sepanjang menteri dan pejabat setingkat menteri mendapatkan persetujuan Presiden dan cuti/non-aktif sebagai menteri dan pejabat setingkat menteri terhitung sejak ditetapkan sebagai calon sampai selesainya tahapan pemilu presiden dan wakil presiden,” sambungnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Buntut Tragedi Kanjuruhan, Polri Buat Aturan Pengamanan Kompetisi

Buntut Tragedi Kanjuruhan, Polri Buat Aturan Pengamanan Kompetisi

| Rabu, 02 November 2022 | 18:40 WIB

Ingin Healing? Ini 3 Empat Rekomendasi Paling Anti-mainstream

Ingin Healing? Ini 3 Empat Rekomendasi Paling Anti-mainstream

| Rabu, 02 November 2022 | 18:50 WIB

Bareskrim Naikkan Status Penyidikan Produsen Obat terkait Gagal Ginjal, Siapa Tersangka?

Bareskrim Naikkan Status Penyidikan Produsen Obat terkait Gagal Ginjal, Siapa Tersangka?

| Rabu, 02 November 2022 | 18:30 WIB

Terkini

Tiga Gagasan Pendidikan Ki Hajar Dewantara yang Dipertanyakan Penerapannya

Tiga Gagasan Pendidikan Ki Hajar Dewantara yang Dipertanyakan Penerapannya

Your Say | Minggu, 03 Mei 2026 | 07:55 WIB

5 Pilihan Cushion Pixy yang Tahan Lama, Bisa Samarkan Flek Hitam

5 Pilihan Cushion Pixy yang Tahan Lama, Bisa Samarkan Flek Hitam

Lifestyle | Minggu, 03 Mei 2026 | 07:51 WIB

Novel The Barn Identity: Misteri Kerangka Manusia di Dalam Lumbung

Novel The Barn Identity: Misteri Kerangka Manusia di Dalam Lumbung

Your Say | Minggu, 03 Mei 2026 | 07:35 WIB

Kiai Ponpes di Pati Diduga Lecehkan 50 Santri: Modus Doktrin Agama, Terancam Dikebiri

Kiai Ponpes di Pati Diduga Lecehkan 50 Santri: Modus Doktrin Agama, Terancam Dikebiri

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 07:31 WIB

Nikmati Sensasi Kuliner Hemat di Penyetan Cok dengan Promo Spesial BRI

Nikmati Sensasi Kuliner Hemat di Penyetan Cok dengan Promo Spesial BRI

Bri | Minggu, 03 Mei 2026 | 07:13 WIB

Bedak Two Way Cake yang Awet Merek Apa? Ini 5 Rekomendasinya dengan Harga di Bawah Rp50 Ribu

Bedak Two Way Cake yang Awet Merek Apa? Ini 5 Rekomendasinya dengan Harga di Bawah Rp50 Ribu

Lifestyle | Minggu, 03 Mei 2026 | 07:09 WIB

Tiket Ludes Sekejap! Fanmeeting NCT JNJM 'Duality' di Jakarta Tambah Hari

Tiket Ludes Sekejap! Fanmeeting NCT JNJM 'Duality' di Jakarta Tambah Hari

Your Say | Minggu, 03 Mei 2026 | 07:05 WIB

SPBU Swasta Naikkan Harga BBM, Pertamina Bakal Ikutan?

SPBU Swasta Naikkan Harga BBM, Pertamina Bakal Ikutan?

Bisnis | Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50 WIB

Terpopuler: Daftar 5 Kendaraan Bebas Pajak, Solusi Atasi Mobil Mendadak Mati di Jalan

Terpopuler: Daftar 5 Kendaraan Bebas Pajak, Solusi Atasi Mobil Mendadak Mati di Jalan

Otomotif | Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50 WIB

Terpopuler: Rekomendasi Pensil Alis Tahan Keringat, Biaya Bikin Kebaya di Didiet Maulana

Terpopuler: Rekomendasi Pensil Alis Tahan Keringat, Biaya Bikin Kebaya di Didiet Maulana

Lifestyle | Minggu, 03 Mei 2026 | 06:45 WIB