Cerita Pecandu Narkoba di Kebumen, Awal Dikenalkan Teman saat Merantau ke Jakarta

Purwokerto Suara.Com
Kamis, 08 Desember 2022 | 15:20 WIB
Cerita Pecandu Narkoba di Kebumen, Awal Dikenalkan Teman saat Merantau ke Jakarta
Barang bukti kepemilikan sabu

PURWOKERTO.SUARA.COM, KEBUMEN- Seorang pemuda, SN (35) warga, Desa Plumbon, Kecamatan Karangsambung, Kabupaten kebumen harus berurusan dengan Sat Resnarkoba karena kasus kepemilikan satu paket sabu.

Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui Kasat Resnarkoba Iptu Edi Purwanto, penangkapan SN yang kini berstatus tersangka bermula dari laporan masyarakat. 

"Awalnya kita mendapatkan informasi dari warga, jika di daerah Karangsambung ada warga yang memiliki sabu. Lalu kita selidiki, dan kita berhasil menangkap tersangka," jelas Iptu Edi. 

Tersangka ditangkap pada hari Sabtu, 03 Desember 2022, sekitar pukul 10.00 Wib, oleh Sat Resnarkoba di depan sebuah rumah makan di Kecamatan Alian.

Pada saat dilakukan penggeledahan, polisi berhasil mendapatkan satu paket sabu dikemas menggunakan plastik klip bening yang dibungkus tisu warna putih, lalu disolasi diisolasi warna kuning. 

Pengakuan tersangka barang tersebut adalah miliknya yang rencananya akan dikonsumsi sendiri. Tersangka ketergantungan sabu sejak kurang lebih dua tahun terakhir. 

Awalnya ia dikenalkan sabu oleh temannya saat kerja merantau di Jakarta. Akhirnya ia menjadi pecandu narkotika dan harus pasrah kepada polisi mempertanggungjawabkan perbuatannya sebelum sempat insyaf. 

Kini tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun. 

Selain narkotika jenis sabu, Polres Kebumen juga mengamankan pelaku tindak pidana narkotika jenis obat Tramadol, Trihexyphenidyl dan obat warna kuning jenis Hexymer.

Baca Juga: Sebarkan Video Foto Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar bisa diancam Pidana Penjara

Seorang pemuda inisial IL (19) warga Desa Sempor Kecamatan Sempor Kabupaten Kebumen telah dijadikan tersangka dalam perkara itu.

IL diamankan pada hari Senin 07 November 2022, sekira pukul  15.00 WIB di daerah Kecamatan Sempor dengan barang bukti tiga strip obat tramadol, tiga strip obat Trihexyphenidyl, empat buah plastik klip bening yang masing-masing plastic berisi delapan butir hexymer siap edar, dua buah plastik klip bening yang masing-masing plastic berisi tujuh butir obat warna kuning jenis hexymer.

Tersangka IL dijerat dengan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.

Adanya peristiwa ini Polres Kebumen mengimbau kepada seluruh orangtua untuk lebih mengawasi putranya agar tidak salah bergaul. Karena penuturan tersangka, sasaran penjualan obat-obatan tersebut adalah para remaja.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI