Cerita Pecandu Narkoba di Kebumen, Awal Dikenalkan Teman saat Merantau ke Jakarta

Purwokerto

Kamis, 08 Desember 2022 | 15:20 WIB
Cerita Pecandu Narkoba di Kebumen, Awal Dikenalkan Teman saat Merantau ke Jakarta
Barang bukti kepemilikan sabu

PURWOKERTO.SUARA.COM, KEBUMEN- Seorang pemuda, SN (35) warga, Desa Plumbon, Kecamatan Karangsambung, Kabupaten kebumen harus berurusan dengan Sat Resnarkoba karena kasus kepemilikan satu paket sabu.

Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui Kasat Resnarkoba Iptu Edi Purwanto, penangkapan SN yang kini berstatus tersangka bermula dari laporan masyarakat. 

"Awalnya kita mendapatkan informasi dari warga, jika di daerah Karangsambung ada warga yang memiliki sabu. Lalu kita selidiki, dan kita berhasil menangkap tersangka," jelas Iptu Edi. 

Tersangka ditangkap pada hari Sabtu, 03 Desember 2022, sekitar pukul 10.00 Wib, oleh Sat Resnarkoba di depan sebuah rumah makan di Kecamatan Alian.

Pada saat dilakukan penggeledahan, polisi berhasil mendapatkan satu paket sabu dikemas menggunakan plastik klip bening yang dibungkus tisu warna putih, lalu disolasi diisolasi warna kuning. 

Pengakuan tersangka barang tersebut adalah miliknya yang rencananya akan dikonsumsi sendiri. Tersangka ketergantungan sabu sejak kurang lebih dua tahun terakhir. 

Awalnya ia dikenalkan sabu oleh temannya saat kerja merantau di Jakarta. Akhirnya ia menjadi pecandu narkotika dan harus pasrah kepada polisi mempertanggungjawabkan perbuatannya sebelum sempat insyaf. 

Kini tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun. 

Selain narkotika jenis sabu, Polres Kebumen juga mengamankan pelaku tindak pidana narkotika jenis obat Tramadol, Trihexyphenidyl dan obat warna kuning jenis Hexymer.

baca juga

Seorang pemuda inisial IL (19) warga Desa Sempor Kecamatan Sempor Kabupaten Kebumen telah dijadikan tersangka dalam perkara itu.

IL diamankan pada hari Senin 07 November 2022, sekira pukul  15.00 WIB di daerah Kecamatan Sempor dengan barang bukti tiga strip obat tramadol, tiga strip obat Trihexyphenidyl, empat buah plastik klip bening yang masing-masing plastic berisi delapan butir hexymer siap edar, dua buah plastik klip bening yang masing-masing plastic berisi tujuh butir obat warna kuning jenis hexymer.

Tersangka IL dijerat dengan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.

Adanya peristiwa ini Polres Kebumen mengimbau kepada seluruh orangtua untuk lebih mengawasi putranya agar tidak salah bergaul. Karena penuturan tersangka, sasaran penjualan obat-obatan tersebut adalah para remaja.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Diselenggarakan di Bangkok, Golden Disk Award UmumkanLine-Up Serta Nominasi

Diselenggarakan di Bangkok, Golden Disk Award UmumkanLine-Up Serta Nominasi

Purwokerto | Kamis, 08 Desember 2022 | 06:20 WIB

Para Pemain Maroko Baca Al Fatihah Sebelum Adu Penalti Lawan Spanyol

Para Pemain Maroko Baca Al Fatihah Sebelum Adu Penalti Lawan Spanyol

Purwokerto | Kamis, 08 Desember 2022 | 05:50 WIB

Sebarkan Video Foto Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar bisa diancam Pidana Penjara

Sebarkan Video Foto Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar bisa diancam Pidana Penjara

Purwokerto | Kamis, 08 Desember 2022 | 05:25 WIB

Terkini

Cek Feng Shui Kamar Tidur Anda, Bisa Jadi Penyebab Rezeki Seret dan Lelah Terus-menerus

Cek Feng Shui Kamar Tidur Anda, Bisa Jadi Penyebab Rezeki Seret dan Lelah Terus-menerus

Lifestyle | Minggu, 12 Juli 2026 | 17:30 WIB

Misi Pertahankan Gelar! Argentina Tantang Inggris di Semifinal Piala Dunia 2026

Misi Pertahankan Gelar! Argentina Tantang Inggris di Semifinal Piala Dunia 2026

Video | Minggu, 12 Juli 2026 | 17:23 WIB

Stop Monetizing Your Hobby: Mengapa Hidup Tidak Selalu Tentang Produktivitas

Stop Monetizing Your Hobby: Mengapa Hidup Tidak Selalu Tentang Produktivitas

Your Say | Minggu, 12 Juli 2026 | 17:10 WIB

Prabowo Ultimatum Koruptor: Sadar Diri, Hentikan, dan Kembalikan Uang Rakyat!

Prabowo Ultimatum Koruptor: Sadar Diri, Hentikan, dan Kembalikan Uang Rakyat!

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 17:05 WIB

Yamaha MX King Terbaru Hadir di Vietnam, Apa Bedanya Versi Indonesia?

Yamaha MX King Terbaru Hadir di Vietnam, Apa Bedanya Versi Indonesia?

Otomotif | Minggu, 12 Juli 2026 | 17:00 WIB

Aturan Free Float, Puluhan Saham Big Caps Berisiko Kena Tekanan Jual

Aturan Free Float, Puluhan Saham Big Caps Berisiko Kena Tekanan Jual

Bisnis | Minggu, 12 Juli 2026 | 16:54 WIB

Waspada! Anak Jarang Main di Luar Rumah Berisiko Premiopia hingga Mata Minus Sebelum 8 Tahun

Waspada! Anak Jarang Main di Luar Rumah Berisiko Premiopia hingga Mata Minus Sebelum 8 Tahun

Health | Minggu, 12 Juli 2026 | 16:50 WIB

Meninggal karena Serangan Jantung, Temon Sempat Dilarikan ke RSUD Mampang

Meninggal karena Serangan Jantung, Temon Sempat Dilarikan ke RSUD Mampang

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 16:34 WIB

Dosen Farmasi UMY Dinonaktifkan Buntut Dugaan Pelecehan, Kampus Telusuri Korban Lain

Dosen Farmasi UMY Dinonaktifkan Buntut Dugaan Pelecehan, Kampus Telusuri Korban Lain

Jogja | Minggu, 12 Juli 2026 | 16:13 WIB

Mantan Emir Qatar, Sheikh Hamad bin Khalifa Al Thani Meninggal Dunia

Mantan Emir Qatar, Sheikh Hamad bin Khalifa Al Thani Meninggal Dunia

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 16:11 WIB

×