Warga Rembang di Purbalingga Tertipu Rp 7,6 Miliar, Ini Modusnya

Purwokerto

Kamis, 29 Desember 2022 | 19:04 WIB
Warga Rembang di Purbalingga Tertipu Rp 7,6 Miliar, Ini Modusnya
Petugas kepolisian mengamankan pelaku penipuan dan penggelapan dengan total kerugian mencapai Rp 7,6 miliar di Mapolres Purbalingga, Kamis 29 Desember 2022. (Suara.com/Anang Firmansyah)

PURWOKERTO.SUARA.COM, PURBALINGGA - Seorang pelaku penipuan berkedok cek giro palsu beraksi di wilayah Kabupaten Purbalingga. Pelaku adalah Kurniadi (57), warga Desa/Kecamatan Kawali, Kabupaten Ciamis, Provinsi Jawa Barat.

Kapolres Purbalingga, AKBP Era Johny Kurniawan menjelaskan awal mula kasus ini terbongkar saat Akhirin warga Desa Losari, Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga merasa menjadi korban investasi bodong.

"Peristiwa ini terjadi pada kurun waktu selama empat tahun dari 2016 hingga 2020," katanya dalam press release akhir tahun di Purbalingga, Kamis (29/12/2022).

Meski sudah berumur, pelaku tergolong cerdik. Karena pada dua tahun pertama, keuntungan giro yang dijanjikan bisa cair. Namun karena tergiur dengan janji manis yang ditawarkan pelaku, korban terus membeli cek giro tersebut.

Agar korban tidak mengetahui bahwa cek giro tersebut kosong seminggu sebelum jatuh tempo, pelaku menawarkan untuk menukar cek giro tersebut dengan nominal yang lebih banyak.

"Syaratnya korban harus menambah sejumlah uang sesuai dengan perhitungan pelaku," jelasnya.

Kasatreskrim Polres Purbalingga, AKP Suyanto menambahkan modus operandi yang dilakukan, pelaku menjanjikan keuntungan jual beli cek giro sebesar 5 persen untuk setiap bulannya.

"Dari pertama yang bersangkutan diberikan janji keuntungan selama satu bulan sebesar lima persen. Dari mulai Rp 100 juta langsung mendapat keuntungan. Lalu bertambah-bertambah hingga sampai dapat Rp 17 miliar kalau perhitungan cek yang diserahkan tersangka. Namun terkait dengan kerugian hanya sebesar Rp 7,6 miliar," terangnya.

Karena merasa curiga, korban kemudian melaporkan peristiwa dugaan penipuan tersebut kepada Polres Purbalingga.

baca juga

Kepada polisi, pelaku mengaku mempergunakan uang hasil kejahatannya untuk modal bisnis pakaian. Korban dan pelaku juga saling kenal karena sesama berbisnis pakaian.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun. (Anang Firmansyah)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Waspada!! Ada Penipuan Atas Nama PLN, Begini Modusnya

Waspada!! Ada Penipuan Atas Nama PLN, Begini Modusnya

Bisnis | Kamis, 29 Desember 2022 | 17:16 WIB

Kasus Penipuan Modus Love Scamming Marak di Indonesia, PPATK Sebut Transaksi Capai Miliaran

Kasus Penipuan Modus Love Scamming Marak di Indonesia, PPATK Sebut Transaksi Capai Miliaran

Video | Kamis, 29 Desember 2022 | 13:50 WIB

Diduga Praktikan Investasi Bodong Hingga Rp 28 Miliar, Padahal Bisnis WNA Pakistan Ini Cuma Ratusan Juta

Diduga Praktikan Investasi Bodong Hingga Rp 28 Miliar, Padahal Bisnis WNA Pakistan Ini Cuma Ratusan Juta

Jatim | Kamis, 29 Desember 2022 | 09:30 WIB

PPATK: Kasus Penipuan Modus Love Scamming Marak di Indonesia, Transaksi Capai Miliaran

PPATK: Kasus Penipuan Modus Love Scamming Marak di Indonesia, Transaksi Capai Miliaran

News | Rabu, 28 Desember 2022 | 19:50 WIB

Terkini

Kebakaran Empat Lawang, 20 Rumah Terdampak dan Kerugian Tembus Rp5,2 Miliar

Kebakaran Empat Lawang, 20 Rumah Terdampak dan Kerugian Tembus Rp5,2 Miliar

Sumsel | Senin, 10 Agustus 2026 | 23:52 WIB

3 Pelaku Begal Polisi di Palembang Ternyata Ayah, Anak dan Seorang Perempuan

3 Pelaku Begal Polisi di Palembang Ternyata Ayah, Anak dan Seorang Perempuan

Sumsel | Senin, 10 Agustus 2026 | 23:31 WIB

Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal

Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal

Sumsel | Senin, 10 Agustus 2026 | 23:07 WIB

Kemiskinan Sumsel Turun, Garis Kemiskinan Naik 3,15 Persen Jadi Rp628 Ribu Per Bulan

Kemiskinan Sumsel Turun, Garis Kemiskinan Naik 3,15 Persen Jadi Rp628 Ribu Per Bulan

Sumsel | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:59 WIB

Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee

Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:22 WIB

KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui

KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:10 WIB

BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo

BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo

Bri | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:07 WIB

Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan

Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan

Jakarta | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:07 WIB

Gelar Dicopot! Profil Menantu Sultan Brunei yang Bikin Penasaran Publik, Ternyata Ini Kasusnya

Gelar Dicopot! Profil Menantu Sultan Brunei yang Bikin Penasaran Publik, Ternyata Ini Kasusnya

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 21:53 WIB

PSSI Murka! Justin Hubner dan Keluarga Jadi Sasaran Ancaman, Publik Diminta Hentikan Serangan

PSSI Murka! Justin Hubner dan Keluarga Jadi Sasaran Ancaman, Publik Diminta Hentikan Serangan

Bola | Senin, 10 Agustus 2026 | 21:53 WIB

×