PURWOKERTO.SUARA.COM, BANYUMAS - Sat Narkoba Polresta Banyumas mengamankan seorang pria yang diduga pengedar obat berbahaya di Desa Ajibarang Wetan, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Narkoba Polresta Banyumas Kompol Guntar Arif Setiyoko, mengatakan, terbongkarnya kasus ini bermula dari informasi warga terkait aktivitas mecurigakan seseorang yang diduga sering bertransaksi obat berbahaya.
"Kami menerima informasi dari masyarakat melalui pesan di media sosial tentang adanya seseorang yang diduga sering bertransaksi obat berbahaya di Desa Ajibarang Wetan, Kecamatan Ajibarang, Kab. Banyumas," ujar Guntar, Minggu (15/1/23).
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas menyelidiki informasi ini. Setelah mendapat perunjuk yang cukup, petugas kemudian mengamankan pelaku yang berinisial EL (27) warga Desa Ajibarang Wetan di sebuah rumah kontrakan di Jl Pemotongan Hewan Grumbul Pejagalan, Desa Ajibarang Wetan, Kecamatan Ajibarang, Banyumas.
"Saat penggeledahan petugas mendapati 60 lembar obat kemasan Tramadol HCI tablet 50 mg, 740 butir obat warna kuning bertuliskan mf, satu buah handphone warna silver Merk iPhone 6, dan satu Unit sepeda motor tanpa STNK dan BPKB warna hitam tanpa plat nomer merek Suzuki Satria FU," kata dia.
Dengan ditemukanya barang bukti dan keterangan para saksi di lokasi kejadian selanjutnya pelaku dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polresta Banyumas untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut.
Atas kejadian tersebut, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan sebagaimana telah diubah dalam pasal 60 angka 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja Jo pasal 196 undang-undang RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan.