purwokerto

Bermodal Laporan Warga, Polresta Banyumas Tangkap Pengedar Obat Berbahaya, Ratusan Pil Disita

Purwokerto Suara.Com
Senin, 16 Januari 2023 | 09:51 WIB
Bermodal Laporan Warga, Polresta Banyumas Tangkap Pengedar Obat Berbahaya, Ratusan Pil Disita
Polisi menginterogasi pelaku peredaran obat Berbahaya di Ajibarang, Banyumas, beberapa hari yang lalu. (Dokumentasi Polresta Banyumas Polresta)

PURWOKERTO.SUARA.COM, BANYUMAS - Sat Narkoba Polresta Banyumas mengamankan seorang pria yang diduga pengedar obat berbahaya di Desa Ajibarang Wetan, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Narkoba Polresta Banyumas Kompol Guntar Arif Setiyoko, mengatakan, terbongkarnya kasus ini bermula dari informasi warga terkait aktivitas mecurigakan seseorang yang diduga sering bertransaksi obat berbahaya. 

"Kami menerima informasi dari masyarakat melalui pesan di media sosial tentang adanya seseorang yang diduga sering bertransaksi obat berbahaya di Desa Ajibarang Wetan, Kecamatan Ajibarang, Kab. Banyumas," ujar Guntar, Minggu (15/1/23). 

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas menyelidiki informasi ini. Setelah mendapat perunjuk yang cukup, petugas kemudian mengamankan pelaku yang berinisial EL (27) warga Desa Ajibarang Wetan di sebuah rumah kontrakan di Jl Pemotongan Hewan Grumbul Pejagalan, Desa Ajibarang Wetan, Kecamatan Ajibarang, Banyumas. 

"Saat penggeledahan petugas mendapati 60 lembar obat kemasan Tramadol HCI tablet 50 mg, 740 butir obat warna kuning bertuliskan mf, satu buah handphone warna silver Merk iPhone 6, dan satu Unit sepeda motor tanpa STNK dan BPKB warna hitam tanpa plat nomer merek Suzuki Satria FU," kata dia.  

Dengan ditemukanya barang bukti dan keterangan para saksi di lokasi kejadian selanjutnya pelaku dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polresta Banyumas untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut. 

Atas kejadian tersebut, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan sebagaimana telah diubah dalam pasal 60 angka 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja Jo pasal 196 undang-undang RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI