Polres Purbalingga Tangkap Kakak Beradik yang Kompak Edarkan Obat Berbahaya, Ribuan Pil Disita

Purwokerto

Jum'at, 20 Januari 2023 | 13:20 WIB
Polres Purbalingga Tangkap Kakak Beradik yang Kompak Edarkan Obat Berbahaya, Ribuan Pil Disita
Kasat Resnarkoba Polres Purbalingga AKP Akhirul Yahya menunjukkan barang bukti kasus peredaran obat daftar G saat konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Jumat 20 Januari 2023. (Dokumentasi Polres Purbalingga)

PURWOKERTO.SUARA.COM, PURBALINGGA - Kakak beradik memang sewajarnya kompak dan saling mendukung dalam kabaikan. Namun di Kabupaten Purbalingga, kakak beradik justru kompak menjual obat daftar G yang berbahaya jika dikonsumsi tanpa petunjuk dokter.

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga meringkus kakak-adik yang berasal Desa Tlahab Lor, Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga.

Dua bersaudara ini kedapatan mengedarkan obat daftar G di wilayah Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga.

Dua tersangka yaitu yaitu DS (25) dan KBS (20). Kedua tersangka ini merupakan saudara kandung kakak beradik.

"Modusnya tersangka ini membeli obat daftar G kepada temannya di Tangerang. Setelah barang dikirim kemudian diedarkan atau dijual kepada teman-temannya melalui WA untuk mendapatkan keuntungan," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga, AKP Achirul Yahya saat memberikan keterangan, Jumat (20/1/2023).

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat tentang adanya penjualan obat daftar G di Kecamatan Karangreja. Kemudian tim Opsnal Satresnarkoba Polres melalukan observasi di lapangan.

"Hasilnya kami berhasil mengamankan tersangka DS dan KBS berikut barang buktinya di wilayah Desa Tlahab Lor, Senin (9/1/2023)," ujar dia.

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1.288 butir obat jenis Hexymer dalam dua bungkus plastik, 28 butir obat jenis Tramadol, satu bendel plastik klip transparan, dua plastik kresek warna biru dan dua buah telepon genggam.

Dari pengakuan tersangka, obat daftar G tersebut dibeli seharga Rp 200 ribu untuk lima lempeng atau isi 50 butir. Selanjutnya dijual kembali per lempeng atau perpaket isi 10 butir seharga Rp 70 ribu. 

baca juga

"Satu tersangka berinisial DS merupakan residivis kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada tahun 2016. Sedangkan satu lainnya belum pernah tersangkut pidana," katanya.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Surga Durian Purbalingga, Pecinta Durian Wajib Tahu

Surga Durian Purbalingga, Pecinta Durian Wajib Tahu

Purwokerto | Kamis, 19 Januari 2023 | 10:17 WIB

Dari Desa di Pinggiran Purbalingga, Lukisan Doodle Karya Fahmi DNR Mendunia

Dari Desa di Pinggiran Purbalingga, Lukisan Doodle Karya Fahmi DNR Mendunia

Purwokerto | Rabu, 18 Januari 2023 | 14:33 WIB

Cek-cok dengan Istri, Lugut Lampiaskan Nafsu Birahi ke Gadis 15 Tahun di Purbalingga

Cek-cok dengan Istri, Lugut Lampiaskan Nafsu Birahi ke Gadis 15 Tahun di Purbalingga

Purwokerto | Kamis, 12 Januari 2023 | 17:51 WIB

Pandangan Mata Kabur, Pemotor di Purbalingga Nyemplung ke Sungai

Pandangan Mata Kabur, Pemotor di Purbalingga Nyemplung ke Sungai

Purwokerto | Minggu, 08 Januari 2023 | 13:00 WIB

Terkini

Profil Syerly Salim, Lurah Paya Pasir Viral Sindir Warga yang Ngeluh soal Penerangan Jalan

Profil Syerly Salim, Lurah Paya Pasir Viral Sindir Warga yang Ngeluh soal Penerangan Jalan

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 14:43 WIB

Modus TPPO Makin Beragam, Ketua Komisi XIII DPR Dorong Revisi UU

Modus TPPO Makin Beragam, Ketua Komisi XIII DPR Dorong Revisi UU

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 14:43 WIB

Siap-siap War Tiket Upacara HUT RI ke-81 di Istana, Kuota Terbatas Hanya 8.100 Orang

Siap-siap War Tiket Upacara HUT RI ke-81 di Istana, Kuota Terbatas Hanya 8.100 Orang

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 14:42 WIB

Di Tengah Efek Pemangkasan TKD, Pemkab Bogor Pastikan Gaji Pegawai dan Operasional Tetap Aman

Di Tengah Efek Pemangkasan TKD, Pemkab Bogor Pastikan Gaji Pegawai dan Operasional Tetap Aman

Jabar | Jum'at, 31 Juli 2026 | 14:41 WIB

Fenomena Purnama Buck Moon Akhir Juli 2026: 5 Zodiak Ini Diprediksi Ketiban Hoki Besar!

Fenomena Purnama Buck Moon Akhir Juli 2026: 5 Zodiak Ini Diprediksi Ketiban Hoki Besar!

Lifestyle | Jum'at, 31 Juli 2026 | 14:40 WIB

'Kalau Diubah Kusut'! Menkeu Purbaya Ikut Putusan MK Pisahkan Anggaran MBG di 2028

'Kalau Diubah Kusut'! Menkeu Purbaya Ikut Putusan MK Pisahkan Anggaran MBG di 2028

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 14:39 WIB

Mitsubishi Eclipse Kapan Meluncur? Kini Bawa Mesin Canggih Ramah Lingkungan

Mitsubishi Eclipse Kapan Meluncur? Kini Bawa Mesin Canggih Ramah Lingkungan

Otomotif | Jum'at, 31 Juli 2026 | 14:34 WIB

Bukan Cuma Razia Absensi, Wali Kota Sukabumi Duduk Lesehan dan Minta Curhat ASN Saat Sidak

Bukan Cuma Razia Absensi, Wali Kota Sukabumi Duduk Lesehan dan Minta Curhat ASN Saat Sidak

Jabar | Jum'at, 31 Juli 2026 | 14:32 WIB

Buron Interpol Pengirim PMI Ilegal ke Kamboja Dibekuk di Soetta

Buron Interpol Pengirim PMI Ilegal ke Kamboja Dibekuk di Soetta

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 14:32 WIB

Gubernur Riau Abdul Wahid Cuma Divonis 2 Tahun Penjara, KPK Belum Putuskan Ajukan Banding

Gubernur Riau Abdul Wahid Cuma Divonis 2 Tahun Penjara, KPK Belum Putuskan Ajukan Banding

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 14:28 WIB

×