PURWOKERTO.SUARA.COM, Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi dengan hukuman pidana 8 tahun penjara.
Tuntutan itu dibacakan dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Putri dinilai secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hal yang memberatkan tuntutan Putri Candawathi adalah perbuatan menghilangkan nyawa Brigadir Yosua.
Terdakwa juga dinilai berbelit-belit, tidak mengakui, dan tidak menyesali perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan.
"Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat,"kata jaksa.
Sementara itu, hal yang meringankan tuntutan menurut jaksa, yaitu Putri Candrawathi tidak pernah dihukum dan berlaku sopan selama persidangan.
Putri Candrawathi adalah satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Empat terdakwa lainnya adalah Ricky Rizal, Ferdy Sambo, Richard Eliezer, dan Kuat Ma’ruf.
Kelima terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Promo Imlek, KAI Diskon Tiket Kereta Api ke Berbagai Tujuan
Dalam persidangan sebelumnya, Senin (16/1), Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf dituntut pidana penjara selama delapan tahun.
Kemudian pada Selasa (17/1), Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup. Adapun Bharada E dituntut dengan hukuman penjara 12 tahun. (Antara)