PURWOKERTO.SUARA.COM – Sidang vonis kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Akan menjalani sidang vonis pada 13 Februari 2023 mendatang.
Hal tersebut diungkapkan Wahyu Imam Santoso Ketua Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Maka, tibalah saatnya majelis akan mengambil putusan terhadap terdakwa (Putri Candrawathi), yakni pada tanggal 13 Februari 2023,” kata Wahyu dikutip Antara, Kamis (2/2/2023).
Pernyataan tersebut dia sampaikan usai pembacaan duplik oleh penasihat hukum Putri Candrawathi saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pada hari Selasa (31/1/2022) lalu, Wahyu juga mengatakan bahwa pembacaan vonis Ferdy Sambo juga akan berlangsung pada tanggal 13 Februari 2023. Dengan demikian, kedua terdakwa ini akan menjalani sidang vonis pada hari yang sama.
Di sisi lain, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf akan menjalani sidang pembacaan vonis pada tanggal 14 Februari 2023. Pembacaan vonis untuk Richard Eliezer atau Bharada E menyusul sehari setelahnya, yakni pada tanggal 15 Februari 2023.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi merupakan dua dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup, sedangkan Putri Candrawathi dituntut pidana penjara 8 tahun oleh jaksa penuntut umum.***
Baca Juga: Diduga Mabuk, Seorang Pria Tewas Usai Tabrak Tembok di Cimanggis Depok