Urus Paspor Umrah Kembali ke Aturan Awal, Pihak Imigrasi Cabut Syarat Rekomendasi Kemenag : Kok Bisa ?

Purwokerto | Suara.com

Jum'at, 24 Februari 2023 | 22:02 WIB
Urus Paspor Umrah Kembali ke Aturan Awal, Pihak Imigrasi Cabut Syarat Rekomendasi Kemenag : Kok Bisa ?
Ilustrasi Ibadah Haji di Tanah Suci. ((Foto. Pexels.com - Zawawi Rahim))

PURWOKERTO.SUARA.COM – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI mencabut syarat rekomendasi Kementerian Agama (Kemenag) terkait pengurusan paspor umrah.

“Rekomendasi Kementerian Agama sudah tidak menjadi syarat pengurusan paspor untuk umrah,” kata Silmy Karim Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI melalui keterangan tertulis yang dilansir Antara, Jumat (24/02/2023).

Pencabutan syarat tersebut dibahas saat audiensi antara Ditjen Imigrasi dengan Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI).

“Kita jangan mempersulit masyarakat yang ingin menjalankan ibadah,” kata Silmy.

Ia mengatakan Ditjen Imigrasi terus berkomitmen melayani jamaah haji maupun umrah dengan maksimal, baik pada saat pembuatan paspor maupun dalam proses keberangkatan dan kepulangan.

Persyaratan permohonan paspor diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2022 Pasal 4.

Adapun pencabutan rekomendasi Kemenag sebagai syarat pengurusan paspor untuk umrah tercantum dalam Surat Direktur Jenderal Imigrasi perihal Pelayanan Penerbitan Paspor RI bagi jamaah haji dan umrah Nomor IMI-GR.01.01-0070 tanggal 22 Februari 2023.

Silmy mengatakan dicabutnya syarat rekomendasi Kemenag bukan berarti imigrasi tidak melakukan pengawasan. Namun, imigrasi akan tetap melakukan pemeriksaan terhadap pemohon paspor yang diduga dapat melakukan penyalahgunaan.

Pemeriksaan dilakukan di kantor imigrasi serta tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) melalui wawancara singkat oleh petugas. “Dari hasil evaluasi, rekomendasi Kemenag tidak menjamin bahwa paspor tidak akan disalahgunakan pada saat di luar negeri,” ujarnya.

Oleh karena itu, kata Silmy, setelah kebijakan tersebut diterapkan, imigrasi meminta perusahaan/asosiasi penyelenggara umrah dan haji untuk memastikan jamaahnya kembali ke Tanah Air.

“Apabila terbukti ada penyelenggara haji dan umrah yang melanggar ketentuan maka kami akan evaluasi lagi kebijakannya,” ucapnya.***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Empat Faktor yang Pengaruhi Naiknya Biaya Perjalanan Haji dari Tahun ke Tahun

Empat Faktor yang Pengaruhi Naiknya Biaya Perjalanan Haji dari Tahun ke Tahun

| Senin, 20 Februari 2023 | 08:47 WIB

Kemenag Sosialisasikan Biaya Haji Rp 90 Juta ke Masyarakat Kebumen

Kemenag Sosialisasikan Biaya Haji Rp 90 Juta ke Masyarakat Kebumen

| Sabtu, 18 Februari 2023 | 09:51 WIB

Tok tok! DPR dan Kemenag Sepakat Biaya Haji Segini

Tok tok! DPR dan Kemenag Sepakat Biaya Haji Segini

| Rabu, 15 Februari 2023 | 23:29 WIB

Setelah Berjalan Alot, Pemerintah dan DPR RI Akhirnya Sepakat Biaya Haji 2023 : Cek di Sini Rinciannya

Setelah Berjalan Alot, Pemerintah dan DPR RI Akhirnya Sepakat Biaya Haji 2023 : Cek di Sini Rinciannya

| Rabu, 15 Februari 2023 | 22:16 WIB

Terkini

Ironi Pelapor Mafia Tanah Jadi Tersangka Fitnah, Kini Minta Perlindungan LPSK

Ironi Pelapor Mafia Tanah Jadi Tersangka Fitnah, Kini Minta Perlindungan LPSK

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 23:57 WIB

Harga BBM Subsidi Tak Naik, Kepercayaan Industri RI Langsung Melesat

Harga BBM Subsidi Tak Naik, Kepercayaan Industri RI Langsung Melesat

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 23:55 WIB

Bantah Main Mata, PMJ Tegaskan Kasus Andrie Yunus Tak Dihentikan Diam-diam

Bantah Main Mata, PMJ Tegaskan Kasus Andrie Yunus Tak Dihentikan Diam-diam

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 23:45 WIB

Suara.com dan Pertamedika IHC Jajaki Peluang Kolaborasi Lawan Hoaks Kesehatan di Era AI

Suara.com dan Pertamedika IHC Jajaki Peluang Kolaborasi Lawan Hoaks Kesehatan di Era AI

Health | Selasa, 26 Mei 2026 | 23:23 WIB

Salat Idul Adha di Jakarta Berpotensi Diguyur Hujan Lokal, BMKG Minta Warga Waspada

Salat Idul Adha di Jakarta Berpotensi Diguyur Hujan Lokal, BMKG Minta Warga Waspada

Jakarta | Selasa, 26 Mei 2026 | 23:20 WIB

Di Tengah Lemahnya Rupiah, Kepercayaan Industri Naik ke Level 53,56

Di Tengah Lemahnya Rupiah, Kepercayaan Industri Naik ke Level 53,56

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 23:20 WIB

Detik-detik Polisi di OKU Ditusuk saat Gerebek Bandar Narkoba, Operasi Berubah Mencekam

Detik-detik Polisi di OKU Ditusuk saat Gerebek Bandar Narkoba, Operasi Berubah Mencekam

Sumsel | Selasa, 26 Mei 2026 | 23:10 WIB

Dukung Putusan MK, Dasco Pastikan Syarat Keterwakilan Perempuan Masuk RUU Pemilu

Dukung Putusan MK, Dasco Pastikan Syarat Keterwakilan Perempuan Masuk RUU Pemilu

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 23:07 WIB

Infrastruktur Kompleks di Balik Layar: Mengapa Gangguan Platform Trading Sering Bikin Trader Panik?

Infrastruktur Kompleks di Balik Layar: Mengapa Gangguan Platform Trading Sering Bikin Trader Panik?

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:53 WIB

Kecelakaan Maut Innova Anggota DPR di Tol Paspro Diduga Akibat Microsleep

Kecelakaan Maut Innova Anggota DPR di Tol Paspro Diduga Akibat Microsleep

Video | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:50 WIB