Tersinggung, Warga Purbalingga yang Tengah Mabuk Pukul Seorang Pria Pakai Martil

Purwokerto

Senin, 06 Maret 2023 | 14:45 WIB
Tersinggung, Warga Purbalingga yang Tengah Mabuk Pukul Seorang Pria Pakai Martil
Pelaku pemukulan digiring ke lokasi konferensi pers, Senin 6 Maret 2023. (Dokumentasi Polres Purbalingga)

Sempat Kabur, Dua Pelaku Pemukulan Diamankan Polres Purbalingga

PURWOKERTO.SUARA.COM, PURBALINGGA - Satreskrim Polres Purbalingga menangkap dua orang pelaku pemukulan terhadap seorang pemuda di Desa Tegal Pingen, Kecamatan Pengadegan, Kabupaten Purbalingga. Pelaku sempat kabur usai beraksi namun kemudian berhasil diamankan berikut barang buktinya.

Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Suyanto  mengatakan Satreskrim Polres Purbalingga  Menangkap GS (23) warga Desa Sinduraja, Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga dan NY (27) warga Desa Tegalpingen, Kecamatan Pengadegan, Kabupaten Purbalingga. 

"Tersangka melakukan pemukulan terhadap Dedi Nurdiansyah (35) warga Desa Tegalpingen. Peristiwa terjadi pada Rabu (30/11/2022)  sekira pukul 20.30 WIB di depan warung Kang Simin Desa Tegalpingen," kata Kasat Reskrim didampingi Kasi Humas Iptu Imam Saefudin dan Kaurbinops Satreskrim Ipda Win Winarno.

Modus kejahatan yaitu dua pelaku memukul korban. Selain memukul dengan tangan kosong, korban juga dipukul menggunakan palu. Sehingga korban mengalami sejumlah luka di bagian kepala.

Tersangka mengaku melakukan pemukulan karena merasa tersinggung. Korban yang saat itu keluar dari warung dipanggil tersangka namun tidak menjawab. Padahal korban tidak menjawab dikarenakan tahu bahwa pelaku sedang mabuk bersama teman-temannya.

"Dengan tidak menjawabnya korban, membuat tersangka GS emosi, kemudian mengambil palu dan memukul pelipis korban. Tersangka NY turut melakukan pemukulan dengan tangan kosong yang ada cincinnya," ungkapnya.

Tersangka sempat melarikan diri usai beraksi. Satu tersangka berinisial GS diamankan pada Senin (30/1/2023) saat pulang ke rumahnya. Sedangkan satu tersangka lain berinisial NY, akhirnya menyerahkan diri pada Rabu (8/2/2023) setelah mengetahui temannya sudah diamankan polisi.

Barang bukti yang diamankan yaitu satu buah palu yang digunakan tersangka untuk memukul korban.

Kasat Reskrim menambahkan kepada kedua tersangka dikenakan Pasal 170 ayat (2) KUHP tentang bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang. Dengan ancaman hukuman yaitu pidana penjara paling lama tujuh tahun.***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Peran Seni dan Budaya dalam Perkembangan Teknologi, Literasi Digital di Purbalingga

Peran Seni dan Budaya dalam Perkembangan Teknologi, Literasi Digital di Purbalingga

| Minggu, 05 Maret 2023 | 17:39 WIB

Pemotor Asal Banyumas Tewas Usai Tabrak Tiang dan Terpental ke Sungai Logawa

Pemotor Asal Banyumas Tewas Usai Tabrak Tiang dan Terpental ke Sungai Logawa

| Sabtu, 04 Maret 2023 | 20:55 WIB

Tidak Ada Desa Tertinggal di Purbalingga, Tapi 137 Desa Kategori Berkembang

Tidak Ada Desa Tertinggal di Purbalingga, Tapi 137 Desa Kategori Berkembang

| Sabtu, 04 Maret 2023 | 19:25 WIB

Pertumbuhan Ekonomi Purbalingga Naik dan Pengangguran Turun, yang Benar Saja?

Pertumbuhan Ekonomi Purbalingga Naik dan Pengangguran Turun, yang Benar Saja?

| Jum'at, 03 Maret 2023 | 19:28 WIB

Terkini

Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus

Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus

Jakarta | Senin, 01 Juni 2026 | 00:00 WIB

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:48 WIB

Review Sepatu Lari Carbon Plate Lokal: Worth It Nggak Buat Pelari Pemula, Cuma Lari 5 KM?

Review Sepatu Lari Carbon Plate Lokal: Worth It Nggak Buat Pelari Pemula, Cuma Lari 5 KM?

Jakarta | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:45 WIB

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:38 WIB

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:34 WIB

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:30 WIB

Liburan Berubah Jadi Duka, Bocah 7 Tahun Meninggal Usai Bermain di Waterpark Ketapang

Liburan Berubah Jadi Duka, Bocah 7 Tahun Meninggal Usai Bermain di Waterpark Ketapang

Kalbar | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:28 WIB

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:26 WIB

ASN Depok Dilarang Live Medsos Selama Jam Kerja, Melanggar Bisa Kena Sanksi Disiplin

ASN Depok Dilarang Live Medsos Selama Jam Kerja, Melanggar Bisa Kena Sanksi Disiplin

Bogor | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:23 WIB

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:21 WIB