Penganiayaan David Ozora Bakal Diselesaikan dengan Restorative Justice ? Itu Artinya...

Purwokerto | Suara.com

Minggu, 19 Maret 2023 | 19:59 WIB
Penganiayaan David Ozora Bakal Diselesaikan dengan Restorative Justice ? Itu Artinya...
Potret rekonstruksi Penganiayaan David oleh Mario Dandy Satriyo. ((Foto. PMJ News))

PURWOKERTO.SUARA.COM – Kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17) terus menjadi perhatian public, bahkan banyak yang mengaitakan untuk penyelesaiannya dengan  Restorative Justice.

Namun berbagai pakar menyebut hal tersebut tidak relevan, bahkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana memastikan tidak akan menawarkan penyelesaian itu kepada korban maupun pelaku.

Ia menegaskan bahwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora tidak layak mendapatkan RJ sehingga pihaknya tidak akan menawarkan apa pun baik terhadap korban/keluarga maupun terhadap pelaku.

Untuk diketahui, Restorative justice, atau keadilan restoratif, merupakan pendekatan alternatif dalam penegakan hukum yang menempatkan korban dan pelaku kejahatan sebagai pihak yang sama-sama perlu mendapat perhatian.

Pendekatan ini lebih berfokus pada upaya memperbaiki kerusakan dan memperbaiki hubungan yang rusak akibat tindakan kejahatan, daripada hanya memberikan hukuman kepada pelaku.

Di Indonesia, restorative justice telah diterapkan dalam beberapa kasus kejahatan, terutama di wilayah-wilayah yang memiliki kearifan lokal yang kuat dan mempraktikkan kebiasaan adat yang mengakomodasi restorative justice, seperti di wilayah Papua dan Maluku.

Namun, penggunaan restorative justice masih terbatas dan belum menjadi pilihan utama dalam penegakan hukum di Indonesia.

Beberapa kasus di Indonesia yang diterapkan dengan pendekatan restorative justice antara lain kasus pencurian di daerah Wamena, Papua, dan kasus konflik antara dua kelompok di Maluku.

Bahkan dalam kedua kasus tersebut, para pelaku diadili dan diberikan hukuman yang sesuai dengan perbuatannya, namun korban dan pelaku juga diminta untuk bertemu dan berbicara untuk menyelesaikan masalah secara damai.

Saat proses ini, para pelaku diminta untuk meminta maaf dan memberikan ganti rugi kepada korban, sementara korban juga diminta untuk memberikan pengampunan.

Pada kasus-kasus tersebut, restorative justice membantu memperbaiki hubungan antara korban dan pelaku, serta membantu memperbaiki tatanan sosial di daerah tersebut.

Restorative justice juga dapat membantu mempercepat proses penyelesaian kasus dan mengurangi beban kerja bagi sistem peradilan pidana yang sudah terlalu padat.

Meskipun restorative justice belum menjadi pilihan utama dalam penegakan hukum di Indonesia, namun seiring dengan perkembangan masyarakat dan semakin sadarnya pentingnya menghargai hak asasi manusia, pendekatan ini semakin mendapat perhatian.

Beberapa lembaga seperti Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan Yayasan Satunama telah mengadakan pelatihan dan workshop tentang restorative justice untuk memberikan pemahaman yang lebih luas tentang pendekatan alternatif ini.

Harapannya, penggunaan restorative justice dapat semakin ditingkatkan di Indonesia sehingga dapat membantu memperbaiki sistem peradilan pidana yang ada, meski diakui jika dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora hal itu tidak bisa terjadi.***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Hukum, Syarat, Niat, Waktu dan Jumlah Zakat Fitrah

Hukum, Syarat, Niat, Waktu dan Jumlah Zakat Fitrah

| Minggu, 19 Maret 2023 | 16:04 WIB

Hukum Wanita Minum Obat Penunda Haid Selama Ramadhan? Buya Yahya Sebut Hal Ini

Hukum Wanita Minum Obat Penunda Haid Selama Ramadhan? Buya Yahya Sebut Hal Ini

| Minggu, 19 Maret 2023 | 12:47 WIB

Tolak Lindungi AG Pelaku Penganiayaan David, Ini Alasan LPSK

Tolak Lindungi AG Pelaku Penganiayaan David, Ini Alasan LPSK

| Rabu, 15 Maret 2023 | 09:22 WIB

Katahui Dampak Riba Berikut Ini, Buya Yahya Menyebut...

Katahui Dampak Riba Berikut Ini, Buya Yahya Menyebut...

| Selasa, 14 Maret 2023 | 19:43 WIB

Terkini

Stop Bilang "Bukan Saya": Mengapa Masbro Juga Bertanggung Jawab Atas Budaya Pelecehan

Stop Bilang "Bukan Saya": Mengapa Masbro Juga Bertanggung Jawab Atas Budaya Pelecehan

Your Say | Jum'at, 17 April 2026 | 10:40 WIB

Petinggi Mossad Tegaskan Misi Gulingkan Iran Belum Selesai: Rezim Ini Harus Lenyap dari Dunia

Petinggi Mossad Tegaskan Misi Gulingkan Iran Belum Selesai: Rezim Ini Harus Lenyap dari Dunia

News | Jum'at, 17 April 2026 | 10:39 WIB

Kekayaan Hery Susanto versi LHKPN, Ketua Ombudsman yang Jadi Tersangka Korupsi

Kekayaan Hery Susanto versi LHKPN, Ketua Ombudsman yang Jadi Tersangka Korupsi

Lifestyle | Jum'at, 17 April 2026 | 10:38 WIB

MacBook Neo Rp10 Jutaan Siap Masuk Indonesia, Ancaman Serius atau Tidak? Lenovo Punya Jawabannya

MacBook Neo Rp10 Jutaan Siap Masuk Indonesia, Ancaman Serius atau Tidak? Lenovo Punya Jawabannya

Tekno | Jum'at, 17 April 2026 | 10:37 WIB

5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap

5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap

Tekno | Jum'at, 17 April 2026 | 10:36 WIB

Timnas Indonesia U-17 Dipermalukan Malaysia di Kandang Sendiri, Kurniawan Pasang Badan

Timnas Indonesia U-17 Dipermalukan Malaysia di Kandang Sendiri, Kurniawan Pasang Badan

Bola | Jum'at, 17 April 2026 | 10:35 WIB

Berburu Cuan dari Hama, Petugas PPSU Dibayar Rp5.000 Tiap Tangkap Sekilo Ikan Sapu-sapu

Berburu Cuan dari Hama, Petugas PPSU Dibayar Rp5.000 Tiap Tangkap Sekilo Ikan Sapu-sapu

News | Jum'at, 17 April 2026 | 10:33 WIB

Buntut Kartu Merah dan Penalti yang Ditolak, Barcelona Kembali 'Serang' UEFA!

Buntut Kartu Merah dan Penalti yang Ditolak, Barcelona Kembali 'Serang' UEFA!

Bola | Jum'at, 17 April 2026 | 10:30 WIB

Bedak Sekaligus Foundation Namanya Apa? Ini 4 Rekomendasi yang Ringan di Wajah

Bedak Sekaligus Foundation Namanya Apa? Ini 4 Rekomendasi yang Ringan di Wajah

Lifestyle | Jum'at, 17 April 2026 | 10:30 WIB

Polisi Selidiki Penyebab Kematian Wanita Paruh Baya Tergeletak di Rumah Tangerang

Polisi Selidiki Penyebab Kematian Wanita Paruh Baya Tergeletak di Rumah Tangerang

News | Jum'at, 17 April 2026 | 10:28 WIB