Kasus Mario Dandy Masih Mengacu ke Pasal Penganiayaan : Polisi Akan Dalami Pelanggaran UU ITE

Purwokerto | Suara.com

Jum'at, 31 Maret 2023 | 18:01 WIB
Kasus Mario Dandy Masih Mengacu ke Pasal Penganiayaan : Polisi Akan Dalami Pelanggaran UU ITE
Potret rekonstruksi Penganiayaan David oleh Mario Dandy Satriyo. ((Foto. PMJ News))

PURWOKERTO.SUARA.COM – Pengembangan kasus kasus penganiayaan terhadap David (15) yang dilakukan oleh tersangka Mario Dandy Satriyo (20), namun hingga kini polisi belum menambahkan sangkaan terhadap pelaku dengan Undang Undang ITE.

Dikutip PMJ Newa, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan penyidik masih menggunakan pasal penganiayaan berencana terhadap tersangka Mario Dandy.

"Kasus tersebut penyidikannya masih menggunakan pasal yang sama (penganiayaan)," ujar Trunoyudo pada Jum’at (31/3/2023).

Diberitakan sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) yang dilakukan oleh tersangka Mario Dandy Satriyo (20).

Terkini, polisi tengah mendalami perihal jeratan Pasal Undang-Undang ITE terkait dengan video penganiayaan yang disebarkan oleh Mario.

"(Pasal Undang-Undang ITE) masih didalami," kata Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

Untuk diketahui dalam kasus penganiayaan, terdapat beberapa unsur yang harus terpenuhi agar dapat dianggap sebagai tindak pidana penganiayaan.

Pertama, perbuatan tersebut dilakukan dengan sengaja atau kesengajaan. Kedua, perbuatan tersebut menimbulkan luka atau sakit badan pada orang lain.

Ketiga, luka atau sakit badan yang ditimbulkan memenuhi unsur yang diatur dalam Pasal 352 dan 353 KUHP.

Selain itu, dalam Pasal 55 KUHP, diatur tentang asas keterikatan, yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan tindak pidana harus bertanggung jawab atas tindakan tersebut.

Hal ini berarti bahwa pelaku penganiayaan tidak dapat menghindari tanggung jawabnya hanya dengan alasan bahwa korban telah memprovokasi atau melakukan tindakan yang tidak menyenangkan.

Sedangkan apabila terdapat unsur penganiayaan yang jelas terbukti, maka pelaku dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan Pasal 351, 352, dan 353 KUHP.

Selain itu, korban juga berhak untuk menuntut ganti rugi atas kerugian yang dideritanya akibat perbuatan penganiayaan tersebut.

Melihat dalam penanganan kasus penganiayaan, aparat kepolisian dan pengadilan harus melakukan penyelidikan dan penuntutan secara adil dan objektif.

Pihak korban juga harus dilindungi dan diberikan hak-hak yang layak. Oleh karena itu, masyarakat harus memahami aturan kasus penganiayaan di KUHP Indonesia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tahapan Diversi AG, Pacar Mario Dandy Berakhir Deadlock : Begini 7 Tahapannya pada Kasus Pidana Anak di Indonesia

Tahapan Diversi AG, Pacar Mario Dandy Berakhir Deadlock : Begini 7 Tahapannya pada Kasus Pidana Anak di Indonesia

| Kamis, 30 Maret 2023 | 14:50 WIB

Pacar Mario Dandy, AG Jalani Diversi dalam Kasus Penganiayaan David. Apa Itu Diversi

Pacar Mario Dandy, AG Jalani Diversi dalam Kasus Penganiayaan David. Apa Itu Diversi

| Rabu, 29 Maret 2023 | 11:51 WIB

Sederet Fakta Anggota Kepolisian Gorontalo Ditemukan Tewas Di Mobil Dinas

Sederet Fakta Anggota Kepolisian Gorontalo Ditemukan Tewas Di Mobil Dinas

| Minggu, 26 Maret 2023 | 15:11 WIB

Ayah David Sebut Kondisi Anaknya Terus Membaik : Upaya Pengobatan Maksimal Bakal Terus Dilakukan

Ayah David Sebut Kondisi Anaknya Terus Membaik : Upaya Pengobatan Maksimal Bakal Terus Dilakukan

| Kamis, 23 Maret 2023 | 20:39 WIB

Terkini

Memalukan! Malapetaka IGRS Komdigi Bikin Developer Game Rugi Miliaran Rupiah

Memalukan! Malapetaka IGRS Komdigi Bikin Developer Game Rugi Miliaran Rupiah

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 14:23 WIB

Warisan Gila Pablo Escobar! 80 Kuda Nil Bakal Disuntik Mati, Habiskan Biaya Rp30 Miliar

Warisan Gila Pablo Escobar! 80 Kuda Nil Bakal Disuntik Mati, Habiskan Biaya Rp30 Miliar

News | Selasa, 14 April 2026 | 14:23 WIB

Siapa Zaki Abbas? Bocil Gaul yang Viral, Gaya Main Bola Jadi Tren Idol KPop

Siapa Zaki Abbas? Bocil Gaul yang Viral, Gaya Main Bola Jadi Tren Idol KPop

Lifestyle | Selasa, 14 April 2026 | 14:22 WIB

7 Artis Papan Atas Ini Didapuk Jadi Bridesmaids Syifa Hadju, Siapa Saja?

7 Artis Papan Atas Ini Didapuk Jadi Bridesmaids Syifa Hadju, Siapa Saja?

Your Say | Selasa, 14 April 2026 | 14:20 WIB

4 Body Lotion Ukuran Jumbo yang Melembapkan Kulit dan Ramah di Kantong

4 Body Lotion Ukuran Jumbo yang Melembapkan Kulit dan Ramah di Kantong

Lifestyle | Selasa, 14 April 2026 | 14:19 WIB

5 Sepatu Jalan Lokal Paling Empuk dan Stylish, Auto Jadi Bintang Tongkrongan

5 Sepatu Jalan Lokal Paling Empuk dan Stylish, Auto Jadi Bintang Tongkrongan

Lifestyle | Selasa, 14 April 2026 | 14:18 WIB

9 Langkah Antisipasi Warga Gorontalo Utara Menghadapi Kemarau Panjang

9 Langkah Antisipasi Warga Gorontalo Utara Menghadapi Kemarau Panjang

Sulsel | Selasa, 14 April 2026 | 14:18 WIB

Dibeli Murah untuk Dijual Mahal Idul Adha, Inilah 5 Ciri Kambing Muda Berkualitas

Dibeli Murah untuk Dijual Mahal Idul Adha, Inilah 5 Ciri Kambing Muda Berkualitas

Lifestyle | Selasa, 14 April 2026 | 14:18 WIB

Eye Cream Apa yang Bagus untuk Atasi Mata Panda? Ini 5 Pilihan Mulai Rp28 Ribuan

Eye Cream Apa yang Bagus untuk Atasi Mata Panda? Ini 5 Pilihan Mulai Rp28 Ribuan

Lifestyle | Selasa, 14 April 2026 | 14:17 WIB

BPOM Perbarui Aturan Cemaran Mikroba, Batasi Kandungan Bakteri pada Mi Instan hingga Bakso

BPOM Perbarui Aturan Cemaran Mikroba, Batasi Kandungan Bakteri pada Mi Instan hingga Bakso

News | Selasa, 14 April 2026 | 14:16 WIB