Banding Terdakwa Anak AG Ditolak Pengadilan Tinggi, Pacar Mario Danddy itu Tetap Dihukuman 3,5 Tahun Penjara

Purwokerto | Suara.com

Kamis, 27 April 2023 | 22:48 WIB
Banding Terdakwa Anak AG Ditolak Pengadilan Tinggi, Pacar Mario Danddy itu Tetap Dihukuman 3,5 Tahun Penjara
AG (15) Pacar Mario Dandy dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan. ((Foto. PMJ News))

PURWOKERTO.SUARA.COM - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta membacakan vonis putusan banding terhadap anak  AG (15), terdakwa kasus penganiayaan David Ozora.

Pacar Mario Dandy itu tetap dihukum selama 3,5 tahun penjara Hakim Tunggal Budi Hapsari saat sidang di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Pusat.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 4/Pidsus Anak/2023/PN JKT.SELATAN tanggal 10 Maret 2023 yang dimohonkan banding tersebut," kata Budi dikutip dari PMJ NEWS. Kamis, 27 April 2023.   
                                                                                                     
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani anak AG dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan anak tetap berada dalam tahanan," sambungnya.

Budi menambahkan, terdakwa anak AG tetap akan menjalani hukuman penjara selama 3 tahun dan 6 bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). AG tetap dinyatakan bersalah melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa Anak AG (15) dijatuhi vonis oleh Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara menjalani hukuman selama 3,5 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Atas vonis yang dijatuhkan tersebut, pihak dari terdakwa Anak AG mengajukan upaya banding atas putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Untuk diketahui, banding dihukum pidana adalah hak yang diberikan kepada terdakwa yang merasa tidak puas dengan putusan pengadilan yang telah menuntutnya.

Melihat aturan dalam hal ini, terdakwa dapat mengajukan banding ke pengadilan yang lebih tinggi dengan tujuan agar putusan yang dihasilkan dapat diubah atau dibatalkan.

Namun, terkadang banding yang diajukan oleh terdakwa ditolak oleh pengadilan yang lebih tinggi untuk pengajuannya.

Hal ini dapat terjadi karena berbagai alasan, seperti kelemahan bukti atau ketidaktepatan dalam proses persidangan. Ketika banding ditolak, putusan pengadilan yang sebelumnya tetap berlaku.

Meskipun terkadang sulit untuk menerima keputusan pengadilan yang menolak banding, terdakwa harus menerima putusan tersebut dan melanjutkan dengan hukuman yang telah ditetapkan.

Hal tersebut penting untuk menjaga integritas sistem peradilan dan keamanan masyarakat yang ada di Indonesia.

Namun, terdakwa yang merasa putusan pengadilan yang menolak banding tersebut tidak adil dapat mencoba untuk mengajukan upaya hukum lain, seperti kasasi atau judicial review.

Namun, upaya-upaya tersebut memiliki persyaratan yang ketat dan memerlukan alasan yang kuat untuk diterima.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ajukan Banding atas Hukuman 3,5 Tahun, Tersangka Anak AG Bakal upayakan Hal Ini

Ajukan Banding atas Hukuman 3,5 Tahun, Tersangka Anak AG Bakal upayakan Hal Ini

| Senin, 17 April 2023 | 21:24 WIB

Belum Sembuh, Biaya Perawatan David Ozora Sudah Tembus Rp 1,2 Miliar

Belum Sembuh, Biaya Perawatan David Ozora Sudah Tembus Rp 1,2 Miliar

| Senin, 10 April 2023 | 20:04 WIB

Sidang Tuntutan AG, Kekasih Mario Dandy Digelar Hari Ini

Sidang Tuntutan AG, Kekasih Mario Dandy Digelar Hari Ini

| Rabu, 05 April 2023 | 11:00 WIB

Kasus Mario Dandy Masih Mengacu ke Pasal Penganiayaan : Polisi Akan Dalami Pelanggaran UU ITE

Kasus Mario Dandy Masih Mengacu ke Pasal Penganiayaan : Polisi Akan Dalami Pelanggaran UU ITE

| Jum'at, 31 Maret 2023 | 18:01 WIB

Terkini

ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru

ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru

News | Rabu, 15 April 2026 | 23:00 WIB

Belanja Hemat April 2026: 17 Produk Indomaret Diskon Besar, Ada yang di Bawah Rp10 Ribu

Belanja Hemat April 2026: 17 Produk Indomaret Diskon Besar, Ada yang di Bawah Rp10 Ribu

Sumsel | Rabu, 15 April 2026 | 22:51 WIB

Dari Elit BUMN ke Viral di Tikungan Maut, Siapa 3 Komisaris Pusri? Ada Arteria Dahlan

Dari Elit BUMN ke Viral di Tikungan Maut, Siapa 3 Komisaris Pusri? Ada Arteria Dahlan

Sumsel | Rabu, 15 April 2026 | 22:50 WIB

Laga Hidup Mati di GOR Jatidiri: Siapa yang Akan Melaju ke Puncak Proliga 2026?

Laga Hidup Mati di GOR Jatidiri: Siapa yang Akan Melaju ke Puncak Proliga 2026?

Sport | Rabu, 15 April 2026 | 22:36 WIB

Bogor Diguyur Hujan Lebat, Bendung Katulampa Masih Aman di Level Siaga 4

Bogor Diguyur Hujan Lebat, Bendung Katulampa Masih Aman di Level Siaga 4

Bogor | Rabu, 15 April 2026 | 22:34 WIB

Sebut Uang yang Disita Tabungan Arisan Istri, Ono Surono Buka Suara Soal Kasus Suap Bekasi

Sebut Uang yang Disita Tabungan Arisan Istri, Ono Surono Buka Suara Soal Kasus Suap Bekasi

Jabar | Rabu, 15 April 2026 | 22:30 WIB

H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen

H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen

News | Rabu, 15 April 2026 | 22:30 WIB

Dari Layar Kaca ke Lapangan: Ambisi Eberechi Eze Wujudkan Mimpi Liga Champions di Arsenal

Dari Layar Kaca ke Lapangan: Ambisi Eberechi Eze Wujudkan Mimpi Liga Champions di Arsenal

Bola | Rabu, 15 April 2026 | 22:23 WIB

Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?

Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?

News | Rabu, 15 April 2026 | 22:23 WIB

Publik Tuntut Transparansi Terkait Karut Marut Pengadaan Sarana Pendidikan

Publik Tuntut Transparansi Terkait Karut Marut Pengadaan Sarana Pendidikan

Bogor | Rabu, 15 April 2026 | 22:20 WIB