PN Jakarta Barat Vonis Teddy Minahasa Penjara Seumur Hidup Lantaran Terbukti Jual Lima Kilogram Sabu

Purwokerto | Suara.com

Selasa, 09 Mei 2023 | 18:55 WIB
PN Jakarta Barat Vonis Teddy Minahasa Penjara Seumur Hidup Lantaran Terbukti Jual Lima Kilogram Sabu
Irjen Pol. Teddy Minahasa bekas Kapolda Sumatra Barat bersalah melakukan tindak pidana narkotika. ((Foto. Antaranews.com))

PURWOKERTO.SUARA.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menyatakan Teddy Minahasa bekas Kapolda Sumatra Barat bersalah melakukan tindak pidana narkotika.

Dia terbukti menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram.

Berdasarkan pertimbangan hukum dan memperhatikan fakta persidangan, majelis hakim menghukum pidana penjara seumur hidup, dan memerintahkan tetap berada di tahanan selama menunggu inkrah.

Amar putusan tersebut dibacakan Hakim Jon Sarman Saragih dalam sidang lanjutan di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana penjara seumur hidup. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujarnya dikutip Antara, Selasa (9/5/2023).

Menurut majelis hakim, terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Faktor yang memberatkan putusan majelis hakim antara lain, Teddy tidak mengakui perbuatannya, menyangkal perbuatannya, dan berbelit memberikan keterangan.

Kemudian, terdakwa menikmati keuntungan dalam penjualan narkotika jenis sabu, tidak mencerminkan aparat penegak hukum dengan baik, dan tidak mendukung upaya pemerintah memberantas narkoba.

Sedangkan faktor yang meringankan, Teddy Minahasa belum pernah dihukum, dan mendapat banyak penghargaan selama bertugas sebagai polisi.

Vonis majelis hakim itu lebih rendah dari tuntutan jaksa. Pada persidangan sebelumnya, Kamis (30/3/2023), jaksa penuntut umum meminta hakim memutuskan hukuman mati.

Lantaran keberatan, Teddy Minahasa melalui tim penasihat hukumnya akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Untuk diketahui, kasus tersebut berawal dari keberhasilan Polres Bukittinggi mengungkap peredaran narkoba dengan barang bukti sabu seberat 41,387 kilogram, tanggal 14 Mei 2022.

AKBP Dody Prawiranegara yang waktu itu menjabat Kapolres Bukittinggi melaporkan pengungkapan kasus itu kepada Irjen Pol Teddy Minahasa selaku Kapolda Sumatra Barat.

Lalu, Teddy memerintahkan Dody membulatkan barang bukti sabu menjadi seberat 41,4 kilogram, dan menyuruh menukar sabu sebanyak 10 kilogram dengan tawas.

Sabu yang terkumpul sebanyak lima kilogram kemudian dikirim Dody kepada Linda Pujiastuti yang berdomisili di daerah Jakarta Barat untuk dijual kepada bandar narkoba.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ke Jakarta Satiman Kan Kembali, Kisah di Balik Mudik Gratis TNI-Polri di Banyumas

Ke Jakarta Satiman Kan Kembali, Kisah di Balik Mudik Gratis TNI-Polri di Banyumas

| Sabtu, 29 April 2023 | 10:23 WIB

Begini Cara Kerja Tim DVI Polri, yang Bantu Ungkap Identitas Korban Dukun Pengganda Uang dari Banjarnegara

Begini Cara Kerja Tim DVI Polri, yang Bantu Ungkap Identitas Korban Dukun Pengganda Uang dari Banjarnegara

| Sabtu, 08 April 2023 | 16:58 WIB

Seribu Lebih Anggota TNI dan Polri Garut Masuk Daftar Pemilih 2024, Kok Bisa?

Seribu Lebih Anggota TNI dan Polri Garut Masuk Daftar Pemilih 2024, Kok Bisa?

| Rabu, 05 April 2023 | 12:31 WIB

Semakin Nekat, KKB Tembaki Anggota Polri dan TNI Saat Amankan Tarawih hingga Tewas

Semakin Nekat, KKB Tembaki Anggota Polri dan TNI Saat Amankan Tarawih hingga Tewas

| Minggu, 26 Maret 2023 | 15:00 WIB

Terkini

Pegulat 19 Tahun Dieksekusi Iran, Ini Alasan Saleh Mohammadi Dihukum Mati

Pegulat 19 Tahun Dieksekusi Iran, Ini Alasan Saleh Mohammadi Dihukum Mati

Sport | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:55 WIB

Kecam Iran, 20 Negara Siap Buka Selat Hormuz

Kecam Iran, 20 Negara Siap Buka Selat Hormuz

Bisnis | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:34 WIB

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:25 WIB

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:21 WIB

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:15 WIB

Kunjungan ke Sumbar Naik 12 Persen saat Lebaran 2026, Kenyamanan Wisatawan Disorot

Kunjungan ke Sumbar Naik 12 Persen saat Lebaran 2026, Kenyamanan Wisatawan Disorot

Sumbar | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:15 WIB

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:08 WIB

Menteri Keuangan Batasi Pengajuan Anggaran Baru, Pangkas Anggaran Berjalan

Menteri Keuangan Batasi Pengajuan Anggaran Baru, Pangkas Anggaran Berjalan

Bisnis | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:04 WIB

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:02 WIB

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:00 WIB