Mengenal Pelimpahan Berkas Perkara Kasus dari KPK ke JPU, Belajar dari Tindakan Suap Lukas Enembe

Purwokerto | Suara.com

Jum'at, 12 Mei 2023 | 16:54 WIB
Mengenal Pelimpahan Berkas Perkara Kasus dari KPK ke JPU, Belajar dari Tindakan Suap Lukas Enembe
Lukas Enembe, Eks Gubernur Papua saat dibawa KPK RI. ((Foto. PMJ News))

PURWOKERTO.SUARA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pelimpahan berkas perkara kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infratruktur di lingkungan Pemprov Papua dengan tersangka Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (LE).

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan berkas perkara penyidikan Lukas Enembe tersebur akan diserahkan kepada tim jaksa penuntut umum (JPU) pada hari ini, Jumat (12/5/2023).

"Setelah berkas perkara, baik syarat formil maupun materiilnya lengkap. Hari ini (12/5) diagendakan pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti dengan tersangka LE dari tim penyidik kepada jaksa KPK," ujar Ali dalam keterangannya dikutip PMJ News.

Sementara untuk kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Lukas Enembe, lanjut Ali, masih berjalan dalam tahap penyidikan KPK. Tim penyidik masih membutuhkan waktu merampungkan berkas TPPU tersebut.

Untuk diketahui, pelimpahan berkas perkara kasus suap ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) merupakan tahap penting dalam proses hukum di Indonesia.

Pelimpahan berkas perkara ini dilakukan oleh penyidik kepada JPU setelah penyidikan selesai dilakukan dan tersangka telah ditetapkan. Pelimpahan berkas perkara ini memiliki beberapa tahapan, yaitu:

1. Penyerahan berkas perkara oleh penyidik ke JPU

Setelah penyidikan selesai dilakukan dan tersangka telah ditetapkan, penyidik wajib menyerahkan berkas perkara kepada JPU. Berkas perkara ini berisi seluruh dokumen dan bukti yang dikumpulkan selama penyidikan dilakukan.

2. Pemeriksaan berkas oleh JPU

Setelah menerima berkas perkara, JPU akan melakukan pemeriksaan terhadap berkas tersebut untuk memastikan bahwa seluruh dokumen dan bukti yang diperlukan telah terkumpul dan lengkap.

3. Penyusunan surat dakwaan oleh JPU

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap berkas perkara, JPU akan menyusun surat dakwaan. Surat dakwaan ini berisi tuduhan terhadap tersangka beserta bukti-bukti yang dimiliki untuk mendukung tuduhan tersebut.

4. Pemeriksaan surat dakwaan oleh hakim

Setelah surat dakwaan disusun, JPU akan mengajukan surat dakwaan tersebut ke pengadilan. Hakim akan melakukan pemeriksaan terhadap surat dakwaan dan memutuskan apakah kasus tersebut layak untuk disidangkan atau tidak.

5. Sidang

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Wali Kota Bandung Terjaring OTT KPK, Segini Harta Kekayaannya

Wali Kota Bandung Terjaring OTT KPK, Segini Harta Kekayaannya

| Sabtu, 15 April 2023 | 12:25 WIB

Dugaan Suap Walikota Bandung, KPK Amankan Barang Bukti Uang dan Sepatu LV

Dugaan Suap Walikota Bandung, KPK Amankan Barang Bukti Uang dan Sepatu LV

| Minggu, 16 April 2023 | 13:27 WIB

ASN Kebumen Dilarang Minta "THR" Lebaran, Emang Ada yang Suka Minta-minta?

ASN Kebumen Dilarang Minta "THR" Lebaran, Emang Ada yang Suka Minta-minta?

| Rabu, 12 April 2023 | 12:30 WIB

KPK OTT Pejabat PJKA Jateng terkait Proyek Jalur Kereta

KPK OTT Pejabat PJKA Jateng terkait Proyek Jalur Kereta

| Selasa, 11 April 2023 | 22:07 WIB

Terkini

Legenda Laga Hollywood Chuck Norris Meninggal Dunia di Usia 86 Tahun

Legenda Laga Hollywood Chuck Norris Meninggal Dunia di Usia 86 Tahun

Entertainment | Sabtu, 21 Maret 2026 | 00:44 WIB

Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran

Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 00:39 WIB

Taqabbalallahu Minna wa Minkum Artinya Apa? Banyak yang Salah, Ini Makna dan Jawaban Benarnya

Taqabbalallahu Minna wa Minkum Artinya Apa? Banyak yang Salah, Ini Makna dan Jawaban Benarnya

Lampung | Jum'at, 20 Maret 2026 | 23:49 WIB

Pramono Sebut Kebun Binatang Ragunan Bakal Tutup Saat Hari Pertama Lebaran, Buka Kembali Lusa

Pramono Sebut Kebun Binatang Ragunan Bakal Tutup Saat Hari Pertama Lebaran, Buka Kembali Lusa

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 23:07 WIB

7 Jawaban Sopan Saat Ditanya 'Kapan Nikah' Saat Lebaran, Biar Nggak Canggung

7 Jawaban Sopan Saat Ditanya 'Kapan Nikah' Saat Lebaran, Biar Nggak Canggung

Lampung | Jum'at, 20 Maret 2026 | 23:05 WIB

Pramono Anung dan Bang Doel Bakal Salat Idul Fitri di Balai Kota, Khatib Diisi Maruf Amin

Pramono Anung dan Bang Doel Bakal Salat Idul Fitri di Balai Kota, Khatib Diisi Maruf Amin

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 22:46 WIB

Klaim Angka Kecelakaan dan Fatalitas Turun, Kakorlantas: Mudik Aman, Keluarga Bahagia

Klaim Angka Kecelakaan dan Fatalitas Turun, Kakorlantas: Mudik Aman, Keluarga Bahagia

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 22:39 WIB

Tantrum Harga Minyak Meroket, Trump Cap NATO Pengecut Karena Tak Mau Ikut Buka Selat Hormuz

Tantrum Harga Minyak Meroket, Trump Cap NATO Pengecut Karena Tak Mau Ikut Buka Selat Hormuz

Bisnis | Jum'at, 20 Maret 2026 | 22:38 WIB

Bingung Balas Ucapan Minal Aidin Wal Faizin? Ini 5 Jawaban Terbaik dan Penuh Makna

Bingung Balas Ucapan Minal Aidin Wal Faizin? Ini 5 Jawaban Terbaik dan Penuh Makna

Lampung | Jum'at, 20 Maret 2026 | 22:37 WIB

Prabowo Ucapkan Selamat Idulfitri 1447 H, Ajak Perkuat Persatuan dan Bangun Indonesia Lebih Kuat

Prabowo Ucapkan Selamat Idulfitri 1447 H, Ajak Perkuat Persatuan dan Bangun Indonesia Lebih Kuat

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 22:30 WIB