Saat Momen Mudik Lebaran, BKSDA Sumbar dan BTN Siberut Gagalkan Penyelundupan 8 Ekor Burung Beo Mentawai

Ranah Suara.Com
Selasa, 26 April 2022 | 14:13 WIB
Saat Momen Mudik Lebaran, BKSDA Sumbar dan BTN Siberut Gagalkan Penyelundupan 8 Ekor Burung Beo Mentawai
BKSDA Sumbar

Tim Wildlife Rescue Unit (WRU) BKSDA Sumbar berhasil mengamankan delapan ekor burung beo mentawai (Gracula religiosa batuensis) yang hendak diselendupkan dengan menggunakan kapal.

Upaya penyelundupan satwa yang dilindungi tersebut terjadi pada 24 April 2022.

Ketika itu berhasil didapatkan tiga ekor burung beo mentawai di Kapal Ambu-ambu di Pelabuhan Bungus Padang, yang dibawa oleh pelaku dari Pulau Siberut Kepulauan Mentawai.

Sebelumnya pada 23 April 2022, petugas Balai Taman Nasional (BTN) Siberut berhasil menggagalkan lima ekor burung mentawai di Pelabuhan Simailepet.

"Burung tersebut hendak dibawa ke Padang dengan menggunakan Kapal Mentawai Fest. Sebelum kapal berangkat ke pelabuhan Mentawai Fest di Padang, burung tersebet langsung dilepasliarkan," ujar Kepala BKSDA Sumbar, Ardi Andono dalam keterangan tertulisnya, Selasa (26/4/2022).

Ardi menambahkan, adanya informasi penyelundupan melalui kapal penumpang didapatkan dari petugas BTN Siberut.

"Petugas BTN Siberut mengetahui bahwa adanya oknum membawa burung beo sebanyak delapan ekor dengan memanfaatkan momen mudik lebaran," beber Ardi.

Dari Informasi tersebut terang Ardi, petugas WRU BKSDA Sumbar bergerak menuju pelabuhan Angkutan Sungai dan Penyeberangan (ASDP) Bungus pada dini hari tanggal 24 April 2022.

Sesampai di lokasi ungkapnya, petugas melakukan penyergapan di Kapal Ambu-ambu dan mendapatkan tiga ekor burung beo mentawai yang ditinggalkan oleh pelaku yang telah melarikan diri. 

Ardi mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada BTN Siberut atas kerja samanya.

Ia mengharapkan agar masyarakat untuk tidak menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup atau mati ataupun berupa bagian tubuh, telur dan merusak sarangnya.

Semua ini katanya, sudah tercantum dalam Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemya.

"Jika melanggar sanksi hukumnya berupa pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah," beber Ardi.

Selanjutnya ungkap Ardi, ketiga ekor beo yang berhasil diamankan pada 24 April 2022 tersebut, akan dilakukan perawatan di Tempat Transit Satwa Padang.

Kemudian terang Ardi, satwa tersebut akan direlease di Taman Nasional Siberut.

Beo mentawai sendiri termasuk jenis satwa yang dilindungi bedasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.

Satwa ini dilindungi karena sudah terancam punah. Perburuan akan beo mentawai ini sangat tinggi mengingat suara dan bentuknya yang khas dan unik.

Diketahui, sebanyak 1.771 jenis burung di dunia diketahui berada di Indonesia, bahkan 562 jenis di antaranya berstatus dilindungi.

Status ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri LHK No. P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018, tentang Jenis Tumbuhan Satwa yang Dilindungi, yang terbit pada tanggal 29 Juni 2018. 
 
Selain jenis burung, dalam peraturan ini juga tercantum jenis lain yang dilindungi, yaitu 137 jenis mamalia, 37 jenis reptil, 26 jenis insekta, 20 jenis ikan, 127 jenis tumbuhan, sembilan jenis dari Krustasea, Muluska dan Xiphosura, serta satu jenis amphibi, sehingga total 919 jenis.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI