Saat Momen Mudik Lebaran, BKSDA Sumbar dan BTN Siberut Gagalkan Penyelundupan 8 Ekor Burung Beo Mentawai

Ranah

Selasa, 26 April 2022 | 14:13 WIB
Saat Momen Mudik Lebaran, BKSDA Sumbar dan BTN Siberut Gagalkan Penyelundupan 8 Ekor Burung Beo Mentawai
BKSDA Sumbar

Tim Wildlife Rescue Unit (WRU) BKSDA Sumbar berhasil mengamankan delapan ekor burung beo mentawai (Gracula religiosa batuensis) yang hendak diselendupkan dengan menggunakan kapal.

Upaya penyelundupan satwa yang dilindungi tersebut terjadi pada 24 April 2022.

Ketika itu berhasil didapatkan tiga ekor burung beo mentawai di Kapal Ambu-ambu di Pelabuhan Bungus Padang, yang dibawa oleh pelaku dari Pulau Siberut Kepulauan Mentawai.

Sebelumnya pada 23 April 2022, petugas Balai Taman Nasional (BTN) Siberut berhasil menggagalkan lima ekor burung mentawai di Pelabuhan Simailepet.

"Burung tersebut hendak dibawa ke Padang dengan menggunakan Kapal Mentawai Fest. Sebelum kapal berangkat ke pelabuhan Mentawai Fest di Padang, burung tersebet langsung dilepasliarkan," ujar Kepala BKSDA Sumbar, Ardi Andono dalam keterangan tertulisnya, Selasa (26/4/2022).

Ardi menambahkan, adanya informasi penyelundupan melalui kapal penumpang didapatkan dari petugas BTN Siberut.

"Petugas BTN Siberut mengetahui bahwa adanya oknum membawa burung beo sebanyak delapan ekor dengan memanfaatkan momen mudik lebaran," beber Ardi.

Dari Informasi tersebut terang Ardi, petugas WRU BKSDA Sumbar bergerak menuju pelabuhan Angkutan Sungai dan Penyeberangan (ASDP) Bungus pada dini hari tanggal 24 April 2022.

Sesampai di lokasi ungkapnya, petugas melakukan penyergapan di Kapal Ambu-ambu dan mendapatkan tiga ekor burung beo mentawai yang ditinggalkan oleh pelaku yang telah melarikan diri. 

Ardi mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada BTN Siberut atas kerja samanya.

Ia mengharapkan agar masyarakat untuk tidak menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup atau mati ataupun berupa bagian tubuh, telur dan merusak sarangnya.

Semua ini katanya, sudah tercantum dalam Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemya.

"Jika melanggar sanksi hukumnya berupa pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah," beber Ardi.

Selanjutnya ungkap Ardi, ketiga ekor beo yang berhasil diamankan pada 24 April 2022 tersebut, akan dilakukan perawatan di Tempat Transit Satwa Padang.

Kemudian terang Ardi, satwa tersebut akan direlease di Taman Nasional Siberut.

Beo mentawai sendiri termasuk jenis satwa yang dilindungi bedasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.

Satwa ini dilindungi karena sudah terancam punah. Perburuan akan beo mentawai ini sangat tinggi mengingat suara dan bentuknya yang khas dan unik.

Diketahui, sebanyak 1.771 jenis burung di dunia diketahui berada di Indonesia, bahkan 562 jenis di antaranya berstatus dilindungi.

Status ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri LHK No. P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018, tentang Jenis Tumbuhan Satwa yang Dilindungi, yang terbit pada tanggal 29 Juni 2018. 
 
Selain jenis burung, dalam peraturan ini juga tercantum jenis lain yang dilindungi, yaitu 137 jenis mamalia, 37 jenis reptil, 26 jenis insekta, 20 jenis ikan, 127 jenis tumbuhan, sembilan jenis dari Krustasea, Muluska dan Xiphosura, serta satu jenis amphibi, sehingga total 919 jenis.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Warga Mentawai Jadi Terdakwa karena Jual Internet Starlink, Ini Kata Menkomdigi

Warga Mentawai Jadi Terdakwa karena Jual Internet Starlink, Ini Kata Menkomdigi

News | Selasa, 25 Agustus 2026 | 14:16 WIB

Dirut PT BRN Jadi Tersangka Ilegal Logging di Sumbar, Kerugian Rp447 Miliar

Dirut PT BRN Jadi Tersangka Ilegal Logging di Sumbar, Kerugian Rp447 Miliar

Bisnis | Senin, 01 Desember 2025 | 13:56 WIB

Telkom Luncurkan Aksi Sosial, Bangun 51 Sarana Air Bersih dan Sanitasi Layak di Lima Kota/Kabupaten

Telkom Luncurkan Aksi Sosial, Bangun 51 Sarana Air Bersih dan Sanitasi Layak di Lima Kota/Kabupaten

Bisnis | Jum'at, 18 Juli 2025 | 10:39 WIB

Kapal Boat DPRD Mentawai Terbalik: 17 Selamat, 1 Hilang! Pencarian Intensif Dilakukan

Kapal Boat DPRD Mentawai Terbalik: 17 Selamat, 1 Hilang! Pencarian Intensif Dilakukan

News | Selasa, 15 Juli 2025 | 20:36 WIB

8 Fakta Kapal Terbalik di Sumbar, 11 Orang Belum Ditemukan

8 Fakta Kapal Terbalik di Sumbar, 11 Orang Belum Ditemukan

News | Selasa, 15 Juli 2025 | 15:03 WIB

Tragedi di Mentawai: Kapal Angkut Rombongan DPRD Terbalik di Selat Sipora, Satu Masih Hilang

Tragedi di Mentawai: Kapal Angkut Rombongan DPRD Terbalik di Selat Sipora, Satu Masih Hilang

News | Selasa, 15 Juli 2025 | 14:28 WIB

Kapal Terbalik di Mentawai! 10 Penumpang Hilang, Tim SAR Turun Tangan

Kapal Terbalik di Mentawai! 10 Penumpang Hilang, Tim SAR Turun Tangan

News | Senin, 14 Juli 2025 | 23:02 WIB

Pantai Muara Siberut Mentawai Dipenuhi Sampah

Pantai Muara Siberut Mentawai Dipenuhi Sampah

Foto | Selasa, 08 Juli 2025 | 18:48 WIB

Mentawai di Ujung Tanduk: Izin Konsesi Kayu Ancam Bencana Ekologis Lebih Dahsyat

Mentawai di Ujung Tanduk: Izin Konsesi Kayu Ancam Bencana Ekologis Lebih Dahsyat

News | Selasa, 24 Juni 2025 | 21:39 WIB

Hutan Adat Terancam: Izin Konsesi Kayu Menggerogoti Identitas Masyarakat Mentawai

Hutan Adat Terancam: Izin Konsesi Kayu Menggerogoti Identitas Masyarakat Mentawai

News | Selasa, 24 Juni 2025 | 19:58 WIB

Terkini

21 Ribu Warga Yogyakarta Terdampak Perubahan Desil, Wali Kota Siapkan Refocusing Anggaran

21 Ribu Warga Yogyakarta Terdampak Perubahan Desil, Wali Kota Siapkan Refocusing Anggaran

Jogja | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 23:25 WIB

Doa Shin Tae-yong: Semoga Ada Solusi Terbaik buat Jakmania dan Manajemen Persija

Doa Shin Tae-yong: Semoga Ada Solusi Terbaik buat Jakmania dan Manajemen Persija

Bola | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 23:24 WIB

Persib Bandung Wajib Waspada! Teja Paku Alam Ungkap Ancaman Serangan Balik Manila Digger

Persib Bandung Wajib Waspada! Teja Paku Alam Ungkap Ancaman Serangan Balik Manila Digger

Bola | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Bisikan Sang Ayah Bikin Agil Bangkit, Mahasiswa UT Ini Raih Podium Campus League

Bisikan Sang Ayah Bikin Agil Bangkit, Mahasiswa UT Ini Raih Podium Campus League

Jawa Tengah | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 23:13 WIB

Penanganan Karhutla Jangan Cuma Hitung Luasan, Pakar UGM Soroti Habitat Satwa

Penanganan Karhutla Jangan Cuma Hitung Luasan, Pakar UGM Soroti Habitat Satwa

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 22:46 WIB

Kader PDIP Jadi Tersangka Kasus Intimidasi Dokter Icha di NTT, Hasto Buka Suara

Kader PDIP Jadi Tersangka Kasus Intimidasi Dokter Icha di NTT, Hasto Buka Suara

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 22:39 WIB

Tangis Pecah Gus Yahya, LPJ PBNU 2021-2026 Diterima Muktamar ke-35 NU

Tangis Pecah Gus Yahya, LPJ PBNU 2021-2026 Diterima Muktamar ke-35 NU

Jatim | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 22:34 WIB

Penuhi Panggilan sebagai Saksi, BPKH Tegaskan Komitmen Dukung Penegakan Hukum

Penuhi Panggilan sebagai Saksi, BPKH Tegaskan Komitmen Dukung Penegakan Hukum

Jabar | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 22:26 WIB

Simak Rekayasa Lalu Lintas dan Lokasi Parkir Merdeka Run 81 Tahun Indonesia Besok

Simak Rekayasa Lalu Lintas dan Lokasi Parkir Merdeka Run 81 Tahun Indonesia Besok

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 22:26 WIB

Geger Skandal Sekpri vs Wabup Sumedang: Rumah Dinas Jadi Sorotan, Pemprov Turun Tangan

Geger Skandal Sekpri vs Wabup Sumedang: Rumah Dinas Jadi Sorotan, Pemprov Turun Tangan

Jabar | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 22:25 WIB

×