Ranah - Seorang mahasiswa berinisial FA (19) ditangkap pihak kepolisian karena terlibat kasus jual beli konten pornografi. Ia ditangkap di kediamannya di Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman.
Pelaku menjual foto dan video syur lewat aplikasi media sosial Michat. Selain itu, pelaku yang merupakan mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta di Padang tersebut juga menawarkan video call sex ke konsumennya.
Diketahui, ratusan orang dilaporkan tergiur hingga jadi korban. Kemudian, pelaku juga meraup keuntungan hingga puluhan juta rupiah.
Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sumbar, AKBP Afriyani mengatakan, saat melakukan aksinya, FA membuat akun Michat menggunakan nama palsu dan memasang foto perempuan.
"Dalam lini masa media sosial, FA menawarkan jasa video call sex, foto hingga video syur pribadi dengan tarif Rp50 ribu full album. Pembayaran bisa melalui pulsa, OVO dan Gopay," ujar Afriyani saat jumpa pers di Mapolda Sumbar, Selasa (26/4/2022).
Ia menambahkan, untuk pembelian jasa video call sex, setelah dikirim sejumlah uang oleh konsumen, FA beralasan uang yang ditransfer belum masuk.
"Jika ditanya terus, dia kemudian memblokir nomor konsumen,” ucap Afriyani.
Afriyani menjelaskan, bahwa video call sex tersebut tidak pernah dilakukan oleh FA. Hal ini disebabkan karena FA takut ketahuan bahwa dia seseorang laki-laki. Akun Michat yang dibuat merupakan palsu.
Pengakuan FA kepada polisi terang Afriyani, bahwa koleksi album berupa foto dan video syur didapatkannya dari media sosial YouTube.
"Jadi FA tidak kenal perempuan yang ada di dalam foto maupun video,” tutur Afriyani.
Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Sumbar, Kompol Arie S Nugroho menambahkan, kasus ini diungkap patroli cyber yang dilakukan pihaknya. Didapatkan, akun yang dikelola pelaku menawarkan jasa pornografi.
"Kami mendapatkan postingan atau suatu kata-kata dari akun Michat itu, bahwa yang bersangkutan melakukan video call sex seharga Rp100 ribu," ujar Arie.
Selain video call sex, kata Arie, untuk foto dan video syur pelaku mematok tarif Rp25 ribu hingga Rp150 ribu full album. Semua bahan foto dan video didapat pelaku dari YouTube.
"Untuk video call sex tidak pernah terjadi, jika konsumen sudah mengirimkan uang, pelaku melakukan pemblokiran. Sudah 20 orang konsumen video call sex diblokir. Kalau yang beli foto dan video sudah ratusan orang," ungkapnya.
Arie menerangkan, bahwa pelaku melakukan jual beli konten pornografi pertama Maret 2021. Kemudian sempat vakum dan kembali beraksi sejak Januari 2022.
"(Perempuan) di foto dan video yang dikirim pelaku tidak kenal. Siapa orangnya dan dimana tidak diketahui. Dia hanya mengambil file disimpan di YouTube," bebernya.
Arie mengatakan, selama melancarkan aksinya, dari hasil penyidikan pelaku mengakui meraup keuntungan hingga Rp20 juta. Uang tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan biaya kuliah.
Arie menjelaskan, bahwa pelaku merupakan mahasiswa jurusan sistem informasi dan menguasai teknologi informasi.
"Bahkan pada saat awalnya kami tangkap, pelaku ternyata mengunakan GPS palsu. Awalnya terdeteksi di sejumlah titik di Padang, ternyata dia tinggal di Kayu Tanam," ucapnya.
FA saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polda Sumbar. FA dikenakan Undang-Undang Informasi, Transaksi dan Elektronik pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1). Yaitu dengan ancaman enam tahun penjara. (Irwanda)