Teddy Minahasa Bakal Jalani Persidangan di PN Jakarta Barat

Ranah | Suara.com

Kamis, 29 Desember 2022 | 14:14 WIB
Teddy Minahasa Bakal Jalani Persidangan di PN Jakarta Barat
Irjen Pol Teddy Minahasa. (tribratanews.polri.go.id)

Ranah.co.id - Kasus peredaran sabu dengan terdakwa eks Kapolda Jawa Timur (Jatim) Irjen Pol Teddy Minahasa ditargetkan bakal disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada awal Januari 2023 mendatang.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta sendiri sudah menerbitkan P21 untuk berkas perkara Teddy Minahasa atau berkas perkara sudah lengkap pada 21 Desember 2022 lalu. Hal itu seperti diungkap Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Patris Yusrian Jaya.

Ia mengungkapkan bahwa pada awal 2023 akan dilakukan penyerahan tahap dua bersama para tersangka dan barang bukti. Kekinian pihak Kejati DKI Jakarta menunggu pelimbahan tahap dua dari Polda Metro Jaya.

"Secepatnya begitu (awal Januari), sudah tahap II kami limpahkan ke pengadilan untuk sidang," ujarnya dikutip dari Suara.com pada Kamis (29/12/2022).

Ia mengatakan bahwa Kejati DKI Jakarta sudah memiliki alat bukti yang cukup untuk menuntut pertanggungjawaban Teddy Minahasa, termasuk barang buktinya.

"Nanti didakwaan akan terungkap (barang buktinya), semuanya sudah kami pastikan bahwa kami berpendapat perkara itu sudah didukung dengan alat bukti yang cukup," bebernya.

Sebelumnya, Teddy ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba bersama sejumlah anggota polisi lainnya. Teddy yang juga mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) ini diduga sebagai pengendali mengedarkan narkoba jenis sabu seberat 5 kg.

Barang haram itu diduga diperolehnya dari sitaan perkara narkoba seberat 41,4 kilogram di Polres Bukittinggi, Sumbar.

Dalam perkara ini, para tersangka lainnya adalah anggota Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat Aipda AD, Kapolsek Kalibaru Polres Pelabuhan Tanjung Priok Kompol KS.

Kemudian, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok Aiptu J, dan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara. Kemudian, juga ada enam masyarakat sipil, yaitu HE, AR, L alias Linda, A, AW, dan DG.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Khawatir Ada Ikatan Emosional, Kejati DKI Siapkan Jaksa Pilihan Tuntut Irjen Teddy Minahasa Di Pengadilan

Khawatir Ada Ikatan Emosional, Kejati DKI Siapkan Jaksa Pilihan Tuntut Irjen Teddy Minahasa Di Pengadilan

News | Kamis, 29 Desember 2022 | 13:45 WIB

Gerebek Kampung Ambon, Polisi Tangkap Bandar Narkoba Simon Yulianus

Gerebek Kampung Ambon, Polisi Tangkap Bandar Narkoba Simon Yulianus

Video | Kamis, 29 Desember 2022 | 12:00 WIB

Tangkap Bandar Sabu di Kampung Ambon Cengkareng, Polisi Dua Kali Diserang Massa

Tangkap Bandar Sabu di Kampung Ambon Cengkareng, Polisi Dua Kali Diserang Massa

News | Kamis, 29 Desember 2022 | 11:54 WIB

Terkini

Megawati Terima Dubes Jerman, Bahas Geopolitik hingga Warisan Konferensi Asia Afrika

Megawati Terima Dubes Jerman, Bahas Geopolitik hingga Warisan Konferensi Asia Afrika

News | Jum'at, 17 April 2026 | 17:35 WIB

Investor RI Kini Bisa Beli Saham Global Lewat Blockchain, Begini Caranya

Investor RI Kini Bisa Beli Saham Global Lewat Blockchain, Begini Caranya

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 17:34 WIB

Kasus Andrie Yunus Dinilai Bergantung pada Political Will Prabowo

Kasus Andrie Yunus Dinilai Bergantung pada Political Will Prabowo

News | Jum'at, 17 April 2026 | 17:29 WIB

Berkas Perkara Sudah di Pengadilan, Komnas HAM Desak Polri Lanjutkan Penyidikan Kasus Andrie Yunus

Berkas Perkara Sudah di Pengadilan, Komnas HAM Desak Polri Lanjutkan Penyidikan Kasus Andrie Yunus

News | Jum'at, 17 April 2026 | 17:29 WIB

4 Laporan Dasco ke Prabowo Usai Presiden Lakukan Diplomasi ke Prancis dan Rusia

4 Laporan Dasco ke Prabowo Usai Presiden Lakukan Diplomasi ke Prancis dan Rusia

News | Jum'at, 17 April 2026 | 17:24 WIB

Pernah Heboh Dekat dengan Ammar Zoni, Zeda Salim Nangis Lepas Hijab demi Nafkahi Anak

Pernah Heboh Dekat dengan Ammar Zoni, Zeda Salim Nangis Lepas Hijab demi Nafkahi Anak

Entertainment | Jum'at, 17 April 2026 | 17:20 WIB

BRI Setor Dividen Jumbo ke Danantara, Indef: Bukti Dukungan Program Pemerintah

BRI Setor Dividen Jumbo ke Danantara, Indef: Bukti Dukungan Program Pemerintah

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 17:13 WIB

PAD Agam Capai Rp57,24 Miliar hingga April 2026

PAD Agam Capai Rp57,24 Miliar hingga April 2026

Sumbar | Jum'at, 17 April 2026 | 17:12 WIB

Semua Jurusan Bisa Daftar, Ini Posisi yang Dibuka untuk Kampung Nelayan Merah Putih

Semua Jurusan Bisa Daftar, Ini Posisi yang Dibuka untuk Kampung Nelayan Merah Putih

Lifestyle | Jum'at, 17 April 2026 | 17:11 WIB

Tolak Damai! Tersangka Roy Suryo Cs Pilih Bertarung di Pengadilan Kasus Ijazah Jokowi

Tolak Damai! Tersangka Roy Suryo Cs Pilih Bertarung di Pengadilan Kasus Ijazah Jokowi

News | Jum'at, 17 April 2026 | 17:07 WIB