Khawatir Ada Ikatan Emosional, Kejati DKI Siapkan Jaksa Pilihan Tuntut Irjen Teddy Minahasa Di Pengadilan

Bangun Santoso, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Kamis, 29 Desember 2022 | 13:45 WIB
Khawatir Ada Ikatan Emosional, Kejati DKI Siapkan Jaksa Pilihan Tuntut Irjen Teddy Minahasa Di Pengadilan
Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Reda Manthovani dalam jumpa pers terkait kasus Irjen Teddy Minahasa. (Suara.com/Yaumal)

Suara.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyiapkan jaksa pilihan untuk menuntut Irjen Pol Teddy Minahasa dan kawan-kawan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang ditargetkan digelar pada awal Januari 2023. Teddy menjadi tersangka atas kasus pengendalian peredaran narkoba jenis sabu.

Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Reda Manthovani mengatakan, jaksa penuntut umum (JPU) untuk Teddy dan kawan-kawan, dipilih dari jaksa yang belum pernah bersentuhan dengan mantan Kapolda Sumetra Barat itu.

"Akan menunjuk JPU yang menangani kasus TM (Teddy Minahasa) dan kawan-kawan adalah jaksa yang belum pernah berhubungan kerja dengan yang bersangkutan," kata Reda saat menggelar konferensi pers di Kantor Kejati DKI Jakarta, Kuningan, Jakarta Selatan pada Kamis (29/12/2022).

Hal itu dilakukan mengingat latar belakang Teddy yang merupakan anggota polisi dan juga mantan Kapolda Sumatera Barat. Dikhawatirkan jaksa yang sebelumnya pernah bekerja dengan Teddy memiliki ikatan emosional sehingga berdampak terhadap jalannya peradilan.

"Supaya tidak ada hubungan emosional dan juga jaksa yang sudah mempunyai pengalaman yang mumpuni," kata Reda.

Sementara itu, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Patris Yusrian Jaya mengatakan, persidangan bagi Teddy akan digelar awal Januari 2023 mendatang. Persidangan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, mengingat lokasi terjadinya tindak pidana berada di wilayah Jakarta Barat.

"Secepatnya begitu (awal Januari), sudah tahap II kami limpahkan ke pengadilan untuk sidang," kata Yusrian.

Kekinian Kejati DKI Jakarta menunggu pelimpahan tahap dua dari Polda Metro Jaya, setelah sebelumnya pada 21 Desember berkas perkaranya dinyatakan P21.

Kejati DKI Jakarta memastikan sudah memiliki alat bukti yang kuat untuk menuntut Teddy dan kawan-kawan, termasuk barang bukti.

baca juga

"Nanti didakwaan akan terungkap (barang buktinya), semuanya sudah kami pastikan bahwa kami berpendapat perkara itu sudah didukung dengan alat bukti yang cukup," tegasnya.

Teddy ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba bersama sejumlah anggota polisi lainnya. Dia diduga sebagai pengendali mengedarkan narkoba jenis sabu seberat 5 kg. Barang haram itu diduga diperolehnya dari sitaan perkara narkoba seberat 41,4 kilogram di Polres Bukittinggi, Sumatera Barat.

Tersangkan lain dalam perkara ini, di antaranya anggota Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat Aipda AD, Kapolsek Kalibaru Polres Pelabuhan Tanjung Priok Kompol KS, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok Aiptu J, dan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara.

Selain itu, terdapat enam masyarakat sipil, yaitu HE, AR, L alias Linda, A, AW, dan DG.

Teddy dan para tersangka lainnya dijerat Pasal 114 Ayat 3 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal pidana mati.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Alat Bukti Dinilai Cukup, Teddy Minahasa Bakal Disidang di PN Jakbar Awal Januari 2023

Alat Bukti Dinilai Cukup, Teddy Minahasa Bakal Disidang di PN Jakbar Awal Januari 2023

News | Kamis, 29 Desember 2022 | 13:20 WIB

Irjen Teddy Minahasa dkk Dilimpahkan ke Jaksa Usai Tahun Baru

Irjen Teddy Minahasa dkk Dilimpahkan ke Jaksa Usai Tahun Baru

Sumatera | Kamis, 22 Desember 2022 | 16:00 WIB

Polda Metro Serahkan Irjen Teddy Minahasa dan 10 Tersangka Kasus Peredaran Sabu ke Kejati DKI Usai Tahun Baru

Polda Metro Serahkan Irjen Teddy Minahasa dan 10 Tersangka Kasus Peredaran Sabu ke Kejati DKI Usai Tahun Baru

News | Kamis, 22 Desember 2022 | 10:25 WIB

Berkas Perkara Irjen Teddy Minahasa dan 10 Tersangka Kasus Peredaran Sabu Dinyatakan Lengkap

Berkas Perkara Irjen Teddy Minahasa dan 10 Tersangka Kasus Peredaran Sabu Dinyatakan Lengkap

News | Rabu, 21 Desember 2022 | 18:35 WIB

AKPB Doddy Cs Masih Bisa Minta Perlindungan LPSK di Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa, Ini Syaratnya

AKPB Doddy Cs Masih Bisa Minta Perlindungan LPSK di Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa, Ini Syaratnya

News | Selasa, 13 Desember 2022 | 15:48 WIB

Tolak Permononan Perlindungan, LPSK Sarankan Sel AKBP Doddy Cs Dipisahkan dari Teddy Minahasa

Tolak Permononan Perlindungan, LPSK Sarankan Sel AKBP Doddy Cs Dipisahkan dari Teddy Minahasa

News | Selasa, 13 Desember 2022 | 15:17 WIB

Tak Penuhi Syarat, LPSK Tolak Permohonan Perlindungan AKBP Doddy Dkk Kasus Narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa

Tak Penuhi Syarat, LPSK Tolak Permohonan Perlindungan AKBP Doddy Dkk Kasus Narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa

News | Selasa, 13 Desember 2022 | 15:04 WIB

Terkini

Roy Suryo Ajukan Praperadilan Lagi, Padahal Putusan Gugatan Pertama Tinggal Hitungan Hari

Roy Suryo Ajukan Praperadilan Lagi, Padahal Putusan Gugatan Pertama Tinggal Hitungan Hari

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 19:00 WIB

OTT Diduga Bocor di Kasus Bupati Kuansing dan Langkat, KPK Bakal Evaluasi

OTT Diduga Bocor di Kasus Bupati Kuansing dan Langkat, KPK Bakal Evaluasi

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 18:39 WIB

Agus Jabo Minta Kader PRIMA Kawal Program Kerakyatan Pemerintahan Prabowo

Agus Jabo Minta Kader PRIMA Kawal Program Kerakyatan Pemerintahan Prabowo

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 17:59 WIB

Pengembalian Gratifikasi Tak Hapus Pidana, KPK Bakal Dalami Pernyataan Raja Juli

Pengembalian Gratifikasi Tak Hapus Pidana, KPK Bakal Dalami Pernyataan Raja Juli

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 17:27 WIB

Tawuran Remaja di Cengkareng Digagalkan Patroli Gabungan, Celurit hingga Petasan Disita

Tawuran Remaja di Cengkareng Digagalkan Patroli Gabungan, Celurit hingga Petasan Disita

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 17:22 WIB

Transportasi dan Wisata Jakarta Bakal Digratiskan 5 Hari Saat HUT Ke-500

Transportasi dan Wisata Jakarta Bakal Digratiskan 5 Hari Saat HUT Ke-500

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 16:54 WIB

Sambut HUT ke-80, BNI Hadirkan Program Terus Ada, Ada Terus bagi Pengabdian untuk Negeri

Sambut HUT ke-80, BNI Hadirkan Program Terus Ada, Ada Terus bagi Pengabdian untuk Negeri

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 16:47 WIB

Biaya Haji 2027 Berpotensi Naik, DPR Minta Pemerintah Cari Celah Efisiensi

Biaya Haji 2027 Berpotensi Naik, DPR Minta Pemerintah Cari Celah Efisiensi

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 16:30 WIB

100 Ribu Anak Lebanon Terancam Gagal Sekolah akibat Kerusakan Bangunan Pascakonflik

100 Ribu Anak Lebanon Terancam Gagal Sekolah akibat Kerusakan Bangunan Pascakonflik

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 16:23 WIB

Bandara Husein Sastranegara Diaktifkan Lagi, Pelaku Wisata Lembang Yakin Turis Asing Bakal Membludak

Bandara Husein Sastranegara Diaktifkan Lagi, Pelaku Wisata Lembang Yakin Turis Asing Bakal Membludak

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 14:48 WIB

×