PN Jakarta Pusat Perintahkan KPU Tunda Pemilu 2024

Ranah | Suara.com

Kamis, 02 Maret 2023 | 19:00 WIB
PN Jakarta Pusat Perintahkan KPU Tunda Pemilu 2024
Ilustrasi (Dok. Istimewa)

Ranah.co.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memutuskan untuk mengabulkan gugatan Partai Prima yang tak lolos sebagai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.

Dalam putusannya, PN Jakarta Pusat mengabulkan untuk menghukum menunda pelaksanaan Pemilu 2024.

Putusan itu juga telah ketok palu hari ini, Kamis (2/3/2023). Sebelumnya, Partai Prima melayangkan gugatannya pada 8 Desember 2022 dengan nomor register perkara 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst.

Dalam perkara itu, Partai Prima sebagai penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi sebagai perserta Pemilu 2024 oleh tergugat yakni KPU.

Kemudian, dalam putusannya PN Jakpus menyatakan, KPU telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

Lalu, PN Jakpus menyatakan, KPU sebagai tergugat dihukum untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," tertulis dalam putusan PN Jakpus tersebut.

"Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);," tulisnya.

Ini isi putusan lengkap PN Jakpus:

Dalam Eksepsi.

Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel);

Dalam Pokok Perkara.

1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat;
Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

3. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Anggap Gugatan Partai Prima Salah Alamat, PKS: Putusan PN Jakpus Tidak Bisa Halangi KPU Jalankan Tahapan Pemilu

Anggap Gugatan Partai Prima Salah Alamat, PKS: Putusan PN Jakpus Tidak Bisa Halangi KPU Jalankan Tahapan Pemilu

News | Kamis, 02 Maret 2023 | 18:50 WIB

Diperintahkan Tunda Pemilu 2024 Oleh PN Jakpus, KPU RI Melawan: Kita Tegas Menolak Putusan PN Tersebut!

Diperintahkan Tunda Pemilu 2024 Oleh PN Jakpus, KPU RI Melawan: Kita Tegas Menolak Putusan PN Tersebut!

News | Kamis, 02 Maret 2023 | 17:56 WIB

TOK! PN Jakpus Perintahkan Pemilu 2024 Ditunda

TOK! PN Jakpus Perintahkan Pemilu 2024 Ditunda

News | Kamis, 02 Maret 2023 | 17:46 WIB

Terkini

Kronologi Penemuan Jasad Cucu Mpok Nori yang Tewas Tragis, Keluarga Terpaksa Masuk Lewat Jendela

Kronologi Penemuan Jasad Cucu Mpok Nori yang Tewas Tragis, Keluarga Terpaksa Masuk Lewat Jendela

Entertainment | Senin, 23 Maret 2026 | 14:17 WIB

Fakta di Balik Mahalnya Harga Baju Syar'i, Bisa Pakai 6 Meter Kain untuk Satu Set

Fakta di Balik Mahalnya Harga Baju Syar'i, Bisa Pakai 6 Meter Kain untuk Satu Set

Lifestyle | Senin, 23 Maret 2026 | 14:15 WIB

5 Rekomendasi HP Rp3 Jutaan dengan Spek Gahar dan Performa Andal

5 Rekomendasi HP Rp3 Jutaan dengan Spek Gahar dan Performa Andal

Tekno | Senin, 23 Maret 2026 | 14:15 WIB

Data Gempa Terbaru Gunung Awu yang Bikin Badan Geologi Khawatir

Data Gempa Terbaru Gunung Awu yang Bikin Badan Geologi Khawatir

Sulsel | Senin, 23 Maret 2026 | 14:05 WIB

REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z

REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z

Tekno | Senin, 23 Maret 2026 | 14:05 WIB

Dari Surabaya ke Makassar, Cast Pelangi di Mars Sapa Langsung Penonton dengan Hangat

Dari Surabaya ke Makassar, Cast Pelangi di Mars Sapa Langsung Penonton dengan Hangat

Entertainment | Senin, 23 Maret 2026 | 14:00 WIB

Cari Tablet Murah yang Bisa Telepon? 4 Rekomendasi Tablet dengan SIM Card 2026 yang Layak Dipinang

Cari Tablet Murah yang Bisa Telepon? 4 Rekomendasi Tablet dengan SIM Card 2026 yang Layak Dipinang

Your Say | Senin, 23 Maret 2026 | 14:00 WIB

HP Murah Redmi 15A 5G Rilis Akhir Maret: Usung Chip Mumpuni dan Baterai Jumbo

HP Murah Redmi 15A 5G Rilis Akhir Maret: Usung Chip Mumpuni dan Baterai Jumbo

Tekno | Senin, 23 Maret 2026 | 14:00 WIB

Mentan: Stok dan Harga Pangan Stabil saat Lebaran

Mentan: Stok dan Harga Pangan Stabil saat Lebaran

Bisnis | Senin, 23 Maret 2026 | 13:59 WIB

Libur Lebaran 2026: Ragunan Diserbu Wisatawan, Targetkan 400 Ribu Pengunjung

Libur Lebaran 2026: Ragunan Diserbu Wisatawan, Targetkan 400 Ribu Pengunjung

News | Senin, 23 Maret 2026 | 13:38 WIB