Menurut buku Kupas Tuntas Fidyah yang disusun oleh Luki Nugroho Lc, yang dimaksud dengan membayar fidyah sebelum Ramadhan adalah ketika mereka merasa bahwa ketika bulan itu tiba, mereka tidak dapat berpuasa. Jadi, jauh sebelum Ramadhan jatuh atau sebelum masuk bulan suci, mereka membayar fidyah.
Dari sudut pandang mazhab Hanafi, hal ini dianggap sah. Sebab jika ada seorang muslim yang lebih tua maka ia bisa membayarkan fidyahnya sebelum bulan Ramadhan tiba. Hal yang sama terjadi pada orang sakit, ibu hamil, dan lain-lain. Sedangkan bagi mazhab Syafi'i, pembayaran fidyah dilakukan pada bulan Ramadhan. Jadi, jika seseorang sudah tua dan tidak bisa berpuasa, maka ia diperbolehkan membayar fidyah ketika Ramadhan tiba, minimal pada malam hari atau sebelum matahari terbit, dan keesokan harinya ia tidak berpuasa.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama