Keramas Saat Puasa, Apakah Batal? Jangan Ragu-Ragu, ini Hukumnya

Sabtu, 16 Maret 2024 | 11:50 WIB
Keramas Saat Puasa, Apakah Batal? Jangan Ragu-Ragu, ini Hukumnya
Keramas Saat Puasa, Apakah Batal? Jangan Ragu-Ragu, ini Hukumnya (pexels)

Suara.com - Pernahkah Anda ragu-ragu saat akan keramas di bulan puasa karena takut akan batal? Selama menjalani ibadah puasa, khususnya di bulan Ramadhan umat muslim memang lebih berhati-hati saat melakukan berbagai hal, tak terkecuali yang terkait dengan aktivitas sehari-hari, seperti keramas.

Supaya Anda tidak ragu lagi sebelum melakukannya, yuk simak ulasan berikut! Dengan begitu, Anda bisa tahu apakah keramas termasuk dalam hal-hal yang membatalkan puasa atau tidak.

Keramas saat puasa, apakah batal?

Pada dasarnya, tidak ada aturan yang secara pasti menyebutkan larangan keramas di waktu puasa.

Namun, sebagian besar ulama dari mazhab Hanafi, Syafi’i, Maliki, dan Hanbali sepakat bahwa keramas saat puasa boleh-boleh saja dilakukan selama tidak berniat untuk membatalkan puasa.

Selain itu, Anda harus yakin bahwa air yang digunakan untuk keramas tidak ada yang masuk melalui lubang-lubang di tubuh, seperti mulut, telinga, atau hidung.

Salah satu sahabat Rasul, Abu Bakr bin Abdur Rahman pernah menceritakan pengalamannya melihat Nabi Muhammad menyiram air di kepala ketika puasa.

كان صلى الله عليه وعلى آله وسلم يصب الماء على رأسه وهو صائم من العطش أو من الحر

Artinya: “Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam pernah menyiramkan air ke atas kepala, beliau sedang puasa, karena kehausan atau terlalu panas. (HR. Ahmad 16602, dishahihkan oleh Syu'aib a-Arnauth).”

Baca Juga: Nggak Bingung Lagi! Ini Bedanya Nuzulul Quran dan Lailatul Qadar

Hal serupa juga disampaikan oleh Al Hafidz Ibn Hajar, seorang pensyarah shahih bukhari yang bermazhab Syafi’i.

Sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Bukhari juga menyebutkan bahwa Nabi Muhammad pernah mendinginkan kepalanya saat puasa.

وكان ابْنُ عُمَرَ -رضى الله عنهما- بَلَّ ثَوْبًا ، فَأَلْقَاهُ عَلَيْهِ، وَهُوَ صَائِمٌ.

Artinya: “Ibn Umar radliallahu ‘anhuma pernah membasahi pakaiannya dan beliau letakkan di kepala ketika sedang puasa,” (HR. Bukhari secara mu'allaq, 3/30).

Dengan demikian, jika Anda yakin bisa menjaga tidak adanya air yang masuk ke dalam tubuh dan tidak menggunakan keramas sebagai niat membatalkan puasa, Anda boleh melakukannya. Hukum ini juga berlaku jika Anda ingin mandi atau berenang saat puasa.

Namun, apabila Anda ragu dengan diri sendiri apakah bisa menjaga komitmen tersebut, ada baiknya untuk menundanya sampai waktu berbuka.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI