Apakah PMO Membatalkan Puasa? Pahami Hukum dan Penjelasannya!

Sabtu, 16 Maret 2024 | 20:30 WIB
Apakah PMO Membatalkan Puasa? Pahami Hukum dan Penjelasannya!
Apakah PMO Membatalkan Puasa? Pahami Hukum dan Penjelasannya! (Freepik)

Suara.com - Puasa merupakan aktivitas menahan diri dari makan, minum, dan hal-hal yang membatalkan puasa dari mulai terjit fajar hingga bedug maghrib. Lantas, apakah PMO membatalkan puasa? Berikut ulasannya.

Mungkin disini masih ada yang belum tahu apa itu PMO. Jadi PMO atau porn, masturbate, dan orgasm ini adalah aktivitas masturbasi sembari nonton film porno hingga mencapai orgasme atau mengeluarkan air mani.

Hal ini pun kemudian muncul pertanyaan, bagaimana hukum melakukan PMO saat sedang berpuasa? apakah PMO membatalkan puasa? Nah untuk mengetahuinya, mari simak penjelasannya berikut ini yang dilansir dari berbagai sumber.

Hukum PMO saat Berpuasa

Sayyid Sabiq dalam buku Fiqih Sunnah 2 menyampaikan bahwa seseorang yang mengeluarkan mani yang disebabkan karena pikiran atau pandangan yang mengundang gairah syahwat, maka ini hukumnya tidak membatalkan puasa.

Dalam buku tersebut juga dijelaskan, keluar air mani yang disebabkan pikiran yang mengundang syahwat ini sama seperti mimpi basah pada siang hari saat sedang berpuasa. Jadi, puasanya tetap sah.

Dengan demikian, jika PMO saat berpuasa maka Ia ada kewajiban untuk mengqadha puasanya di bulan Ramadhan. Dalam kitab Ihya Ulumiddin, Imam Al-Ghazali juga menjelaskan bahwa orang yang air maninya keluar tanpa sengaja saat berpuasa, maka puasanya tetap sah atau tidak batal.

Imam Al-Ghazali juga menereangkan bahwa memeluk, mencium, atau bahkan tidur bersama dengan istrinya itu tidak membuat batal puasa asal mampu menahan syahwatnya. Meski puasanya sah, namun kegiatannya ini dihukumi makruh atau lebih baik dihindarkan.

Namun jika PMO atau onani dilakukan secara sengaja, maka hukum puasanya batal. Ini disampaikan oleh Imam An-Nawawi dalm kitab Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab yang dilansir dari laman NU Online:

Artinya: “Bila seseorang melakukan onani dengan tangannya–yaitu upaya mengeluarkan sperma–, maka puasanya batal tanpa ikhtilaf ulama bagi kami sebagaimana disebutkan oleh penulis matan (As-Syairazi). (Lihat Imam An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, [Kairo, Al-Maktabah At-Taufiqiyyah: 2010 M], juz VI, halaman: 286). 

Baca Juga: Bye Asam Lambung! 4 Tips Puasa Aman dan Nyaman untuk Penderita Maag

Selain itu, hukum melakukan PMO jika dilakukan secara ngaja dapat membatalkan puasa juga dijelaskan dalam kitab Al Majmu berikut ini:

Artinya: “Jika seseorang beronani lalu keluar mani atau sperma (ejakulasi) maka puasanya batal karena ejakulasi sebab kontak fisik (mubasyarah) laki-laki dan perempuan memiliki kedudukan yang sama dengan ejakulasi sebab ciuman. Onani memiliki konsekuensi yang sama dengan kontak fisik pada selain kemaluan antara laki-laki dan perempuan, yaitu soal dosa dan sanksi takzir. Demikian juga soal pembatalan puasa.”

Demikian penjelasan mengenai apakah PMO membatalkan puasa menurut pendapat para ulama. Semoga informasi ini bermanfaat!

Kontributor : Ulil Azmi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI