Namun, sangat tidak dianjurkan bila orang di luar agama Islam hanya memiliki suatu misi untuk dapat menampakkan Islam sebagai agama yang rendah. Sebaiknya, membantu membangun masjid harus dengan cara yang ikhlas dan tidak memamerkan bantuan itu ke publik.
Dari beberapa pendapat di atas, maka dapat disimpulkan bahwa seorang non Islam boleh saja membangun masjid. Dengan catatan mereka menggunakan uang yang halal, bukan dari hasil korupsi, pencurian, judi dan lainnya.
Selain itu, pembangunan masjid yang dilakukan oleh nonis juga tidak boleh merendahkan Islam. Sehingga akan jauh lebih baik jika orang tersebut tidak memamerkan kepada publik. Nah itu tadi penjelasan tentang hukum non Islam bangun masjid.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari