Pemerintah Saudi Sudah Razia 20 Ribu Pelanggar Visa Haji

Chandra Iswinarno | Suara.com

Jum'at, 31 Mei 2024 | 18:59 WIB
Pemerintah Saudi Sudah Razia 20 Ribu Pelanggar Visa Haji
Ratusan ribu umat muslim dari berbagai negara memadati Masjidil Haram untuk beribadah dan melakukan tawaf mengelilingi Kakbah, Kamis (9/5/2024). [MCH2024/Suara.com-Chandra Iswinarno]

Suara.com - Pemerintah Arab Saudi mencatat ada 20 ribu jemaah haji yang melanggar aturan visa untuk menunaikan ibadah haji. Data tersebut diperoleh melalui surat khusus dan tidak dipublikasikan secara umum.

Saat ini, penanganan kasus penyalahgunaan visa tersebut sepenuhnya berada di tangan pihak imigrasi Arab Saudi.

Pernyataan tersebut seperti disampaikan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (Konjen RI) di Jeddah, Yusron B Ambary, Jumat (31/5/2024).

Meski begitu, Yusron belum mengetahui pasti jumlah Warga Indonesia yang melanggar aturan tersebut. Namun, ia mengatakan bahwa hal tersebut menjadi pelajaran penting bagi calon jemaah haji asal Indonesia.

"Deportasi jamaah haji yang melanggar visa menjadi pelajaran penting bagi masyarakat Indonesia, khususnya bagi para calon jamaah haji," katanya, Jumat 31 Mei 2024.

Meski begitu, Pemerintah Indonesia masih terus berupaya meningkatkan pelayanan ibadah haji setiap tahunnya dengan menyediakan berbagai jenis visa haji.

Berikut beberapa jenis visa haji yang sah:

  1. Visa haji reguler dan haji khusus melalui Kementerian Agama (Kemenag)
  2. Visa haji melalui Kedutaan Besar Arab Saudi
  3. Visa undangan ibadah
  4. Jamaah haji yang menggunakan visa di atas berhak mendapatkan Tasreh.

Selain jenis visa tersebut, seperti visa ziarah, visa kunjungan, dan jenis lainnya tidak diperbolehkan digunakan untuk melaksanakan ibadah haji.

Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak tergiur dengan tawaran haji yang murah dan tidak resmi.

"Hal ini dapat mengakibatkan kerugian bagi jamaah haji, seperti tidak dapat melaksanakan ibadah haji meskipun telah membayar mahal," katanya.

Sebelumnya, Pemerintah Kerajaan Arab Saudi menahan 24 jemaah asal Indonesia yang akan berhaji dengan menggunakan visa ziarah. Mereka tertangkap saat petugas Arab Saudi menggelar razia di Kawasan Miqot Bir Ali, Madinah beberapa waktu lalu.

Saat ini, Pemerintah Arab Saudi menahan dua orang yang diduga menjadi koordinatornya. Sedangkan 22 lainnya terancam dideportasi. Mereka dikenakan pelanggaran karena melanggar undang-undang 'Transporting Hajj'.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Begini Nasib 22 Jemaah Indonesia yang Diamankan Polisi Arab Saudi di Miqot Masjid Bir Ali

Begini Nasib 22 Jemaah Indonesia yang Diamankan Polisi Arab Saudi di Miqot Masjid Bir Ali

Video | Jum'at, 31 Mei 2024 | 18:50 WIB

Pemerintah Saudi Terbitkan Aturan Baru: Pemegang Visa Ziarah Dilarang Masuk Mekkah Hingga 23 Juni 2024

Pemerintah Saudi Terbitkan Aturan Baru: Pemegang Visa Ziarah Dilarang Masuk Mekkah Hingga 23 Juni 2024

News | Kamis, 30 Mei 2024 | 23:57 WIB

24 Jemaah WNI Ditangkap Polisi Saudi, Diduga Palsukan Visa Haji Orang Lain

24 Jemaah WNI Ditangkap Polisi Saudi, Diduga Palsukan Visa Haji Orang Lain

News | Kamis, 30 Mei 2024 | 22:49 WIB

Terkini

Nyai Hj. Hindun Susilowati, Sosok Pengasuh Ponpes Al Muayyad Solo Wafat

Nyai Hj. Hindun Susilowati, Sosok Pengasuh Ponpes Al Muayyad Solo Wafat

Religi | Kamis, 05 Maret 2026 | 07:52 WIB

Update Besaran Zakat Fitrah 2026, Nominal Uang dan Beras

Update Besaran Zakat Fitrah 2026, Nominal Uang dan Beras

Religi | Minggu, 01 Maret 2026 | 08:28 WIB

Doa Spesifik Hari Kelima Ramadan: Peningkatan Istighfar dan Kesalehan

Doa Spesifik Hari Kelima Ramadan: Peningkatan Istighfar dan Kesalehan

Religi | Minggu, 22 Februari 2026 | 12:35 WIB

Kapan Ramadan 2026 Muhammadiyah dan Pemerintah, Cek Ketentuan Terbarunya

Kapan Ramadan 2026 Muhammadiyah dan Pemerintah, Cek Ketentuan Terbarunya

Religi | Senin, 02 Februari 2026 | 16:48 WIB

Amalan dan Anjuran Bulan Sya'ban Menurut Ustaz Adi Hidayat

Amalan dan Anjuran Bulan Sya'ban Menurut Ustaz Adi Hidayat

Religi | Minggu, 01 Februari 2026 | 16:17 WIB

Tanggal Berapa Puasa Ramadan 2026 Dimulai: Ini Versi Pemerintah dan Muhammadiyah

Tanggal Berapa Puasa Ramadan 2026 Dimulai: Ini Versi Pemerintah dan Muhammadiyah

Religi | Kamis, 22 Januari 2026 | 07:06 WIB

Doa Malam 27 Rajab, Mustajab Memohon Cita-cita

Doa Malam 27 Rajab, Mustajab Memohon Cita-cita

Religi | Kamis, 15 Januari 2026 | 18:41 WIB

Amalan-amalan Bulan Syaban Menurut Anjuran Rasulullah dan Ulama

Amalan-amalan Bulan Syaban Menurut Anjuran Rasulullah dan Ulama

Religi | Selasa, 13 Januari 2026 | 05:00 WIB

Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Tahun 2026, Lengkap Niat, dan Amalan Sunah

Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Tahun 2026, Lengkap Niat, dan Amalan Sunah

Religi | Kamis, 01 Januari 2026 | 21:50 WIB

Amalan Bulan Rajab Menurut Ustaz Adi Hidayat, Evaluasi Total Kualitas Hidup

Amalan Bulan Rajab Menurut Ustaz Adi Hidayat, Evaluasi Total Kualitas Hidup

Religi | Senin, 22 Desember 2025 | 07:58 WIB