Di antara dasarnya karena sapi, kerbau atau unta juga merupakan hewan yang biasa digunakan untuk ibadah, yaitu untuk qurban dan hadyu. Bahkan sapi dan unta secara ukuran lebih besar dari kambing, dan tentunya harganya lebih mahal.
Oleh karena itu, tidak mengapa bila menyembelih aqiqah dengan hewan yang lebih besar dan lebih mahal harganya, selama masih termasuk hewan persembahan.
Imam Ibnul Mundzir membolehkan aqiqah dengan selain kambing, dengan alasan:
مَعَ الْغُلَامِ عَقِيقَةٌ فَأَهْرِيقُوا عَنْهُ دَمًا وَأَمِيطُوا عَنْهُ الْأَذَى
Bersama bayi itu ada aqiqahnya, maka sembelihlah hewan, dan hilangkanlah gangguan darinya.” (HR. Bukhari)
Menurutnya, hadits ini tidak menyebutkan kambing, tetapi hewan secara umum, jadi boleh saja dengan selain kambing.
Ibnul Mundzir menceritakan, bahwa Anas bin Malik meng-aqiqahkan anaknya dengan unta. Dari Al-Hasan, dia berkata bahwa Anas bin Malik radhiyallahuanhu menyembelih seekor unta untuk aqiqah anaknya.
Hal itu juga dilakukan oleh shahabat yang lain, yaitu Abu Bakrah radhiyallahuanhu. Beliau pernah menyembelih seekor unta untuk aqiqah anaknya dan memberikan makan penduduk Bashrah dengannya.
Dikutip dari website MUI, dalam kitab Kifayatul Akhyar, dijelaskan bahwa menurut pendapat yang paling sahih ( al-ashshah ) akikah dengan unta gemuk (al-badanah ) atau sapi lebih utama dibanding akikah dengan kambing ( al-ghanam ).
Baca Juga: Hukum Akikah Setelah Dewasa, Bolehkah?
Namun pendapat lain menyatakan, yang paling utama adalah akikah dengan kambing sesuai bunyi hadits yang ada ( li zhahiris sunah ).
وَالْأَصَحُّ أَنَّ الْبَدَنَةَ وَالْبَقَرَةَ أَفْضَلُ مِنَ الْغَنَمِ وَقِيلَ بَلِ الْغَنَمُ أَفْضَلُ أَعْنِي شَاتَيْنِ فِي الْغُلَامِ وَشَاةً فِي الْجَارِيَةِ لِظَاهِرِ السُّنَّةِ
“ Menurut pendapat yang paling sahih, akikah dengan unta gemuk (al-badanah) atau sapi lebih utama dibanding akikah dengan kambing. Namun dalam pendapat lain dikatakan bahwa akikah dengan kambing lebih utama, yang saya maksudkan adalah dengan dua ekor kambing untuk bayi laki-laki dan seekor kambing untuk bayi perempuan, karena sesuai dengan bunyi sunah ,”
(Lihat: Taqiyuddin Al-Hushni, Kifayatul Akhyar fi Halli Ghayatil Ikhtishar, Beirut, Darl Fikr, halaman 535).
Pendapat Yang Melarang
Dikutip dari website Rumah Fiqih Indonesia, Ibnu Hazm berpendapat bahwa tidaklah sah akikah melainkan hanya dengan apa-apa yang dinamakan dengan kambing, baik itu jenis kambing benggala atau kambing biasa, dan tidaklah cukup hal ini dengan selain yang telah kami sebutkan, tidak pula jenis unta, tidak pula sapi, dan tidak pula lainnya.
Ibnul Qayyim menceritakan, bahwa telah ada kasus pada masa sahabat, di antara mereka melaksanakan akikah dengan unta, namun hal itu langsung dingkari oleh Rasulullah SAW.
Di antara landasannya adalah ijtihad dari Aisyah ummul mukminin radhiyallahuanha, sebagaimana yang diterangkan dalam riwayat berikut: