Secara umum, ketika terjadi bencana alam, seorang Muslim diperbolehkan untuk membatalkan salat demi menjaga keselamatan diri sendiri dan orang lain.
Setelah situasi aman, salat dapat diulang atau dijamak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ini menunjukkan bahwa Islam sangat memperhatikan aspek keselamatan dan kemanusiaan dalam setiap peraturan ibadahnya.