Pandangan Ulama Terhadap Perayaan Tahun Baru Masehi dan Alternatif Sesuai Islam

Suhardiman Suara.Com
Kamis, 26 Desember 2024 | 15:20 WIB
Pandangan Ulama Terhadap Perayaan Tahun Baru Masehi dan Alternatif Sesuai Islam
Ilustrasi tahun baru 2025. (Pexels)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pesta tahun baru masehi yang dirayakan setiap 1 Januari, merupakan perayaan global yang menandai awal tahun baru dalam kalender gregorian.

Asal-usulnya berasal dari Romawi Kuno dan ditetapkan oleh Julius Caesar pada tahun 46 SM, saat itu 1 Januari dipilih untuk menghormati Dewa Janus.

Perayaan ini sering kali melibatkan pesta, kembang api, dan berbagai tradisi unik di berbagai negara. Meskipun awalnya memiliki makna religius, kini tahun baru masehi lebih banyak dirayakan sebagai momen refleksi dan harapan baru.

Perayaan tahun baru masehi dalam perspektif Islam menimbulkan berbagai pandangan di kalangan ulama. Secara umum, terdapat dua pendapat utama mengenai hukum merayakan tahun baru ini.

Pendapat Ulama

1. Pendapat yang Melarang

Sebagian besar ulama berpendapat bahwa merayakan Tahun Baru Masehi adalah haram. Alasan utama di balik pandangan ini adalah bahwa perayaan tersebut dianggap sebagai tradisi non-Islam yang tidak memiliki dasar syariat.

Perayaan ini sering kali dikaitkan dengan budaya dan ritual orang-orang kafir, khususnya umat Nasrani yang merayakannya sebagai hari kelahiran Yesus Kristus. Dalam konteks ini, perayaan dianggap sebagai bid'ah, yaitu inovasi yang tidak ada dalam agama Islam.

2. Pendapat yang Memperbolehkan

Di sisi lain, ada juga ulama yang memperbolehkan perayaan Tahun Baru Masehi dengan syarat bahwa kegiatan tersebut tidak melanggar prinsip-prinsip Islam. Menurut fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), merayakan tahun baru diperbolehkan asalkan dilakukan dengan cara yang sederhana, tidak berlebihan, dan tidak mengganggu ketenangan orang lain.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI