Air Wudhu Bekas Bolehkah Dipakai Lagi? Ini Penjelasannya

Riki Chandra Suara.Com
Selasa, 07 Januari 2025 | 20:16 WIB
Air Wudhu Bekas Bolehkah Dipakai Lagi? Ini Penjelasannya
ilustrasi air wudhu. [Freepik]

Suara.com - Pemanfaatan limbah air wudhu sebagai solusi penghematan air mulai diterapkan di sejumlah masjid dan pesantren. Pertanyaannya, bolehkah limbah air wudhu digunakan kembali untuk bersuci?

Dalam konteks ini, pemahaman fikih dan kesehatan menjadi faktor utama yang perlu diperhatikan. Mengutip ulasan dari situs resmi Muhammadiyah, air sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur’an Surah al-Anbiya’ ayat 30, merupakan sumber kehidupan yang vital.

Ayat tersebut menyebutkan, “Dari air Kami jadikan segala sesuatu yang hidup.” Namun, ancaman krisis air global, baik dari segi kuantitas maupun kualitas, mendorong inovasi baru, salah satunya memanfaatkan limbah air wudhu untuk berbagai keperluan.

Dalam hukum Islam, air yang digunakan untuk bersuci harus memenuhi kriteria al-ma’ al-mutlaq, yaitu air yang suci dan menyucikan.

Sementara itu, air wudhu yang telah digunakan dikategorikan sebagai al-ma’ al-musta’mal. Meski tetap suci, air jenis ini tidak dapat digunakan kembali untuk bersuci. Oleh karena itu, pemanfaatan limbah air wudhu membutuhkan proses yang sesuai agar tetap memenuhi syarat kesehatan dan syariat.

Pendekatan fikih berkemajuan yang dikembangkan Muhammadiyah menawarkan pandangan holistik melalui pendekatan bayani (teks agama), burhani (penelitian ilmiah), dan irfani (kesantunan).

Dalam hal ini, penggunaan limbah air wudhu memerlukan penjaminan kesehatan dan efektivitas penyaringannya.

Limbah air wudhu berpotensi mengandung kontaminasi bakteri atau najis dari alas kaki atau penyakit menular. Oleh karena itu, proses pengolahan limbah ini harus melalui treatment standar kesehatan sebelum digunakan kembali, bahkan untuk keperluan non-ibadah seperti menyiram tanaman atau budidaya ikan.

Selain itu, dalam perspektif syariat, konsultasi dengan pakar lingkungan dan kesehatan sangat dianjurkan, sebagaimana disebutkan dalam Surah al-Nahl [16]: 43, “Bertanyalah kepada ahli jika kalian tidak mengetahui.” Kaidah fikih juga menyebutkan, “Kemudaratan harus dihilangkan,” sehingga jika air hasil pengolahan masih berisiko, penggunaannya harus dihindari.

Sebagai solusi alternatif, limbah air wudhu dapat digunakan untuk kebutuhan yang tidak bersentuhan langsung dengan ibadah mahdhah, seperti menyiram tanaman, budidaya ikan, atau kegiatan serupa.

Inovasi ini lebih relevan terutama di daerah yang tidak mengalami krisis air, sesuai konsep fiqh aulawiyat atau skala prioritas.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI