“Said berkata, dari Qatadah dari Anas ra, sesungguhnya Ukaidira Dumah pernah memberikan hadiah kepada Nabi SAW.” (HR. Bukhari)
Dalam kitab Al-Halal Fil Islam, Dr. Yusuf Al-Qardhawi juga menyampaikan bahwa umat Muslim dibolehkan untuk memberikan dan menerima hadiah kepada non-Muslim, termasuk hadiah Imlek. Sebab, hal tersebut juga dilakukan oleh Rasulullah SAW.
Pada masa itu, Rasulullah SAW diberikan hadiah oleh Raja Maqauqis dan Raja Ailah. Rasulullah SAW diberikan hadiah selendang serta kekuasaan di kawasan pesisir laut. Jika mengacu pada peristiwa tersebut, maka hukum menerima hadiah dari non Muslim itu boleh.
Namun perlu diingatkan lagi bahwa hukum menerima hadiah dari non Muslim memang diperbolehkan atau mubah, asalkan hadiah tersebut tidak mengandung hal-hal yang dilarang oleh syariat Islam.
Demikian penjelasan mengenai hukum menerima hadiah Imlek menurut Islam yang perlu diketahui umat Muslim. Semoga artikel ini bermanfaat!
Kontributor : Ulil Azmi