Zakat Fitrah untuk Saudara Sendiri: Hukum dan Penjelasan Lengkap

Syaiful Rachman Suara.Com
Senin, 17 Maret 2025 | 17:10 WIB
Zakat Fitrah untuk Saudara Sendiri: Hukum dan Penjelasan Lengkap
Ilustrasi Zakat fitrah (Freepik/odua)

قوله (ولا يجوز دفعها الي من تلزمه نفقته من الاقارب والزوجات من سهم الفقراء لان ذلك انما جعل للحاجة ولا حاجة بهم مع وجوب النفقة) قال أصحابنا لا يجوز للإنسان أن يدفع إلى ولده ولا والده الذي يلزمه نفقته من سهم الفقراء والمساكين لعلتين (احداهما) أنه غني بنفقته (والثانية) أنه بالدفع إليه يجلب إلى نفسه نفعا وهو منع وجوب النفقة عليه

Artinya, “Tidak boleh memberikan zakat kepada orang yang wajib untuk menafkahinya dari golongan kerabat dan para istri atas dasar bagian orang-orang fakir. Sebab bagian tersebut hanya diperuntukkan untuk memenuhi kebutuhan, dan tidak ada kebutuhan bagi para kerabat yang telah wajib dinafkahi.

Para ashab berkata, "Tidak boleh bagi seseorang untuk memberikan zakat pada anaknya dan juga tidak pada orang tuanya yang wajib untuk dinafkahi, dari bagian orang fakir miskin karena dua alasan. Pertama, dia tercukupi dengan nafkah. Kedua, dengan memberikan zakat pada orang tua atau anak akan menarik kemanfaatan pada muzakki, yakni tercegahnya kewajiban nafkah pada orang tua atau anaknya".

Berdasarkan penjelasan di atas, menyalurkan zakat fitrah kepada saudara kandung atau kerabat yang memenuhi kriteria mustahik diperbolehkan dan bahkan dianjurkan dalam Islam.

Karena hal ini tidak hanya membantu mereka secara materi, tetapi juga memperkuat hubungan kekeluargaan.

Dengan memahami ketentuan ini, umat Islam diharapkan dapat menyalurkan zakat fitrah dengan tepat sasaran.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI