Apa Hukum Mengusap Leher Ketika Berwudhu?

Muhammad Yunus | Suara.com

Rabu, 19 Maret 2025 | 09:27 WIB
Apa Hukum Mengusap Leher Ketika Berwudhu?
Ilustrasi ChatGPT seorang Muslim sedang berwudhu di mata air alami, dikelilingi oleh pemandangan hijau yang menenangkan [Suara.com/Muhammad Yunus]

Suara.com - Wudhu adalah proses penyucian dengan air yang dilakukan oleh umat Islam sebelum melaksanakan ibadah seperti salat, membaca Al-Qur'an, atau ibadah lainnya yang mensyaratkan keadaan suci.

Tata Cara Wudhu:

1.Niat dalam hati untuk berwudhu.
2.Membasuh kedua telapak tangan sebanyak tiga kali.
3.Berkumur-kumur sebanyak tiga kali.
4.Menghirup air ke hidung lalu mengeluarkannya sebanyak tiga kali.
5.Membasuh wajah sebanyak tiga kali.
6.Membasuh kedua tangan hingga siku sebanyak tiga kali.
7.Mengusap kepala satu kali.
8.Mengusap kedua telinga satu kali.
9.Membasuh kedua kaki hingga mata kaki sebanyak tiga kali.
10.Membaca doa setelah wudhu (sunah).

Wudhu bertujuan untuk menyucikan diri dari hadas kecil agar ibadah menjadi sah dan diterima oleh Allah SWT.

Selain tata cara di atas, ada juga umat muslim yang mengusap leher ketika berwudhu. Bagaimana hukumnya?

Mengutip dari wahdah.or.id, sebagian ulama berpendapat sunatnya mengusap leher ketika berwudhu, dan ini merupakan Madzhab Hanafiyah.

Pendapat sebagian ulama Syafi’iyah (Ibnu Al-Qaash), dan salah satu riwayat dari pendapat Imam Ahmad.

(lihat: Al-bahr Al-Raiq 1/29, Al-Mabsuth 1/10, Al-Wasith 1/ 288. , Raudh Thalibin 1/61, dan Syarh Al-‘Umdah (1/ 193).

Mereka yang berpendapat seperti ini berbeda pendapat mengenai tatacara mengusapnya pada beberapa cara:

1.Bahwa leher diusap dengan menggunakan air sisa pengusapan kepala dengan anggapan bahwa leher merupakan bagian kepala dalam anggota wudhu.

Sebagaimana hukumnya telinga yang dimasukkan dalam bagian kepala.

2.Bahwa mengusapnya harus dengan menggunakan air baru.

(lihat: Nail Al-Awthar: 1/204)

Ibnul-Humam dalam Fath Al-qadir (1/36) berkata: “Mengusap leher disunatkan dengan menggunakan punggung telapak tangan, karena air yang tersisa dipunggung keduanya belum digunakan”.

Adapun jumhur/kebanyakan ulama maka berpendapat bahwa mengusap leher dalam wudhu bukan merupakan sunnah dalam wudhu, dan ini merupakan pendapat yang shahih.

Bahkan sebagian ulama madzhab hanafiyah menganggap bahwa mengusap leher ini adalah bid’ah. (lihat: Syarh Fath Al-Qadir: 1/36).

Namun madzhab malikiyah hanya menganggapnya sebagai amalan makruh. (lihat: Hasyiah Al-Dasuqi: 1/103, dan Hasyiah Al-Shawi 1/128).

Adapun yang berpendapat sunatnya mengusap leher, maka mereka berdalil dengan beberapa dalil, yaitu:

Pertama:

HR Ahmad dalam Musnadnya (3/418):

قال الإمام أحمد: حدثنا عبدالصمد بن عبدالوارث، قال: حدثني أبي قال: حدثنا ليث، عن طلحة، عن أبيه، عن جده، أنه رأى رسول الله صلى الله عليه وسلم يمسح رأسه حتى بلغ القذال وما يليه من مقدم العنق بمرة

Artinya: “Imam Ahmad berkata: Abdul-Shamad bin Abdul-Waarits memberitahukan kepada kami, ia berkata: Ayahkku memberitahukan padaku, ia berkata: Laits memberitahukan kami, dari Thalhah, dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa ia melihat Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam mengusap kepalanya hingga sampai kebawah lehernya dan bagian setelahnya, beliau memulainya dari atas lehernya sebanyak satu kali usapan”.

Namun hadis ini sanadnya lemah, tidak bisa dijadikan dalil, karena dalam sanadnya terdapat rawi bernama Al-Laits bin Abi Sulaim.

Dalam Al-Taqrib (5686) Hafidz Ibnu Hajar menyatakan bahwa: “Ia shoduq (dari segi agama), namun hafalannya sering kontradiksi, sehingga antara riwayatnya yang shahih dan dhaif tidak bisa dibedakan, olehnya itu riwayat hadisnya pun ditinggalkan”.

Kedua:

HR Bukhari (185) dan Muslim (235), dari jalur Malik, dari ‘Amr bin Yahya Al-Maazini, dari ayahnya, bahwa seseorang berkata kepada Abdullah bin Zaid yaitu kakek ‘Amr bin Yahya; Apakah engkau bisa mengajariku tatacara wudhu Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam?, ia menjawab: tentu.

Didalam hadis ini disebutkan:

ثم مسح رأسه بيديه فأقبل بهما وأدبر، بدأ بمقدم رأسه حتى ذهب بهما إلى قفاه، ثم ردهما إلى المكان الذي بدأ منه، ثم غسل رجليه

Artinya: “Lalu ia mengusap kepalanya dengan kedua tangannya, memajukan dan memundurkannya, dimulai dari bagian depan kepalanya, hingga sampai pada tengkuknya (bagian akhir kepalanya), kemudian ia mengembalikannya ketempat tangannya bermula (depan kepala), lalu membasuh kedua kakinya”.

Bentuk pengambilan dalil “sunnahnya” mengusap leher pada hadis ini adalah bahwa Rasulullah mengusap tengkuknya (bagian belakang kepalanya) , adapun leher maka masuk dalam bagian tengkuk (belakang kepala) sehingga ia pun sunnah untuk diusap.

Namun pendalilan ini tidaklah benar, karena ucapannya: dimulai dari bagian depan kepalanya, hingga sampai pada tengkuknya (bagian akhir kepalanya).

Tengkuk yang dimaksud disini adalah yang masuk dalam bagian belakang kepala (yang ditumbuhi rambut), bukan luar kepala, dan leher bukanlah bagian dari kepala.

Ketiga:

HR Abu Nu’aim dalam Tarikh Ashbahan sebagaimana dinukil Ibnu hajar dalam Talkhis Habir (1/93) dengan sanadnya, dari Ibnu Umar radhiyallahu’anhu bahwa ia berwudhu dan mengusap lehernya, sambil berkata: Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda:

من توضأ ومسح عنقه، لم يغل بالأغلال يوم القيامة

Artinya: “Barangsiapa yang berwudhu dan mengusap lehernya, maka ia tidak akan dibelenggu dengan rantai (neraka) dihari kiamat kelak”.

Dalam kitab “Al-Badr Al-Munir (1/38) Ibnu Al-Mulaqqin berkata: bahwa hadis ini “gharib (dhoif), dan saya tidak mengetahuinya kecuali dari ucapan Musa bin Thalhah, sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Ubaid dalam kitab Gharibnya”.

Artinya; Sanad hadis ini salah, yang benar adalah hanya ucapan sebagian salaf, dan bukan hadis. Bahkan ia juga berkata: “Hadis ini tidak diketahui secara marfu’, namun ia hanyalah ucapan sebagian salaf, bahkan Imam Nawawi berkata dalam Syarah Muhadzab dan kitab lainnya: “hadis ini palsu”.

Ibnul-Qayim juga berkata: “Tidak ada hadis shahih satupun dari Nabi shallallahu’alaihi wasallam tentang pengusapan leher ketika wudhu”. Zaad Al-Ma’aad (1/195).

Adapun dalil jumhur/kebanyakan ulama yang menyatakan bahwa mengusap leher bukanlah sunnah, adalah: Tidak adanya dalil shahih dalam perkara mengusap leher.

Sehingga hukum asalnya adalah tidak disyariatkan atau tidak disunatkan, bahkan hadis-hadis tentang wudhu Rasulullah banyak diriwayatkan namun tidak satupun yang shahih menyebut tentang mengusap leher.

Sebab itu yang benar adalah tidak mengusap leher.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Normalisasi Bikin Janji dengan Jam Pasti, Bukan Patokan Waktu Salat

Normalisasi Bikin Janji dengan Jam Pasti, Bukan Patokan Waktu Salat

Your Say | Rabu, 19 Maret 2025 | 09:10 WIB

Rahasia Sehat Ramadhan: 6 Manfaat Tarawih yang Tak Terduga untuk Tubuh Anda

Rahasia Sehat Ramadhan: 6 Manfaat Tarawih yang Tak Terduga untuk Tubuh Anda

Lifestyle | Selasa, 18 Maret 2025 | 12:58 WIB

Maksimalkan Ibadah di Bulan Ramadan, Ini Beda Salat Tarawih 8 dan 20 Rakaat yang Perlu Kamu Pahami

Maksimalkan Ibadah di Bulan Ramadan, Ini Beda Salat Tarawih 8 dan 20 Rakaat yang Perlu Kamu Pahami

Lifestyle | Selasa, 18 Maret 2025 | 11:30 WIB

Terkini

Nyai Hj. Hindun Susilowati, Sosok Pengasuh Ponpes Al Muayyad Solo Wafat

Nyai Hj. Hindun Susilowati, Sosok Pengasuh Ponpes Al Muayyad Solo Wafat

Religi | Kamis, 05 Maret 2026 | 07:52 WIB

Update Besaran Zakat Fitrah 2026, Nominal Uang dan Beras

Update Besaran Zakat Fitrah 2026, Nominal Uang dan Beras

Religi | Minggu, 01 Maret 2026 | 08:28 WIB

Doa Spesifik Hari Kelima Ramadan: Peningkatan Istighfar dan Kesalehan

Doa Spesifik Hari Kelima Ramadan: Peningkatan Istighfar dan Kesalehan

Religi | Minggu, 22 Februari 2026 | 12:35 WIB

Kapan Ramadan 2026 Muhammadiyah dan Pemerintah, Cek Ketentuan Terbarunya

Kapan Ramadan 2026 Muhammadiyah dan Pemerintah, Cek Ketentuan Terbarunya

Religi | Senin, 02 Februari 2026 | 16:48 WIB

Amalan dan Anjuran Bulan Sya'ban Menurut Ustaz Adi Hidayat

Amalan dan Anjuran Bulan Sya'ban Menurut Ustaz Adi Hidayat

Religi | Minggu, 01 Februari 2026 | 16:17 WIB

Tanggal Berapa Puasa Ramadan 2026 Dimulai: Ini Versi Pemerintah dan Muhammadiyah

Tanggal Berapa Puasa Ramadan 2026 Dimulai: Ini Versi Pemerintah dan Muhammadiyah

Religi | Kamis, 22 Januari 2026 | 07:06 WIB

Doa Malam 27 Rajab, Mustajab Memohon Cita-cita

Doa Malam 27 Rajab, Mustajab Memohon Cita-cita

Religi | Kamis, 15 Januari 2026 | 18:41 WIB

Amalan-amalan Bulan Syaban Menurut Anjuran Rasulullah dan Ulama

Amalan-amalan Bulan Syaban Menurut Anjuran Rasulullah dan Ulama

Religi | Selasa, 13 Januari 2026 | 05:00 WIB

Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Tahun 2026, Lengkap Niat, dan Amalan Sunah

Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Tahun 2026, Lengkap Niat, dan Amalan Sunah

Religi | Kamis, 01 Januari 2026 | 21:50 WIB

Amalan Bulan Rajab Menurut Ustaz Adi Hidayat, Evaluasi Total Kualitas Hidup

Amalan Bulan Rajab Menurut Ustaz Adi Hidayat, Evaluasi Total Kualitas Hidup

Religi | Senin, 22 Desember 2025 | 07:58 WIB