Artinya: “Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengqashar dalam perjalanan dan menyempurnakannya, pernah tidak puasa dan puasa.” [HR. ad-Daruquthni]
Penting untuk memahami bahwa salat jamak dan qashar tidak selalu harus dilakukan bersamaan. Seorang musafir dapat memilih untuk hanya menqashar tanpa menjamak, seperti salat Dzuhur 2 rakaat pada waktunya dan Ashar 2 rakaat pada waktunya. Sebaliknya, seseorang juga dapat menjamak salat tanpa mengqasharnya.
Namun, saat dalam perjalanan jauh, menjamak sekaligus menqashar lebih utama karena lebih meringankan.
Para ulama juga berpendapat bahwa jika seseorang bepergian tetapi menetap di suatu tempat untuk sementara waktu, seperti berhaji di Arab Saudi, ia boleh menqashar salatnya tanpa harus menjamaknya, sebagaimana yang dilakukan Nabi di Mina. Namun, saat masih dalam perjalanan, menjamak dan menqashar lebih dianjurkan, seperti yang dilakukan Nabi di Tabuk.
Oleh karena itu, bagi yang mudik Lebaran, salat jamak dan qashar bisa menjadi pilihan agar ibadah tetap terlaksana dengan mudah tanpa memberatkan perjalanan.
Dengan berbagai persiapan yang dilakukan pemerintah dan lembaga terkait, diharapkan para pemudik dapat menjalankan ibadah dengan lebih tenang dan perjalanan mudik Lebaran 2025 menjadi lebih nyaman dan lancar.