Baru-baru publik dibuat gempar dengan kabar seorang anak dan ibu kandungnya melakukan hubungan badan sedarah. Kabar ini datang dari Bukittinggi, Sumatera Barat. Mirisnya hal keji ini dilakukan karena keduanya mau sama mau.
“Dari pengakun pelaku saat di lakukan asesmen atau wawancara secara lisan dan tulisan. Saat itu pelaku sering melakukan hubungan sama ibunya,” kata Ketua Instansi Penerima Wajib Lapor (IPWL) Ganggam Solidaritas sekaligus Konselor Adiksi Kementerian Sosial RI, Sukendra Madra, dikutip Rumpita dari Beritasatu, Senin (26/6/2023).
Dari keterangan yang di dapat, kejadian ini sudah terjadi pelaku masih menduduki sekolah Tarbiyah. Pelaku juga menceritakan awal mula terjadinya saat membantu ibunya di dapur.
Berawal dari saling sengol-sengolan hingga sang pelaku berani mengaku ibu kandungnya untuk melakukan hal tersebut saat keadaan rumah kosong.
Diakui oleh pelaku, kegiatan dirinya dengan sang ibu bak seperti orang pacaran. Bahkan kegiatan berhubungan intim pun sudah sering hingga menjadi ketergantungan.
Seperti yang diketahui, sang anak berusia 28 tahun dan ibunnya berusia 51 tahun. Saat ini pelaku sudah berada dalam pengawasan instansi penerima wajib lapor (IPWL) Genggam Solidaritas dan Konselor Adiksi Kementerian Sosial (Kemensos).
Pelaku juga dikaratina karena awalnya sudah kecanduan lem. Dari hal ini Sukendra menyimpulkan bahwa terjadinya bersetubuhan tak lazim ini terjadi karena adanya pengaruh dari lem yang terdapat zat adiktif.
Pada mental dan kejiwaan pelaku juga dikatakan sudah sedikit terganggung, hal ini karena sejak masih SMP pelaku mengonsumi lem. Bahkan pelaku juga sulit untuk melakukan hal yang telah di perintahkan.
“Dia sudah 7 bulan kita karantina, setiap hari kita berikan perintah yang sama secara berulang. Tidak ada yang mampu dikerjakan,” jelas Sukendra.
Baca Juga: Erick Thohir Tanggapi Polri Temukan Indikasi Mafia Bola Pengaturan Skor di Liga 1 Indonesia