Kontroversi Holywings, Ini Fatwa MUI Terkait Minuman dan Makanan Beralkohol

Selebtek | Suara.com

Rabu, 29 Juni 2022 | 23:42 WIB
Kontroversi Holywings, Ini Fatwa MUI Terkait Minuman dan Makanan Beralkohol
NU.or.id

Selebtek.suara.com - Beberapa waktu lalu tempat hiburan malam Holywings membuat gempar jagat dunia maya setelah mempromosikan minuman keras gratis bagi orang yang bernama Muhammad atau Maria.

Terkait minuman atau makanan beralkohol itu sendiri, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan fatwa tentang sebanyak dua kali.

Masing-masing tertuang dalam Fatwa MUI No. 11 tahun 2009 Tentang Hukum Alkohol dan Fatwa MUI No. 10 tahun 2018 Tentang Produk Makanan dan Minuman Yang Mengandung Alkohol/Etanol.

Kedua fatwa tersebut dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat dan juga para produsen minuman dan makanan berbahan atau berperantara alkohol.

Karena pada kenyataanya, di zaman sekarang ini, dalam kehidupan sehari-hari kita tidak dapat melepaskan diri dari alkohol.

Saat ini, alkohol banyak digunakan sebagai bahan baku, bahan tambahan, ataupun bahan penolong dalam pembuatan makanan, minuman, obat-obatan, dan kosmetika, alat kesehatan serta kepentingan lainnya.

Pedoman transaksi publik (muamalat) dari lembaga fatwa seperti MUI sangat penting mengingat hadis Nabi saw, bahwa terkait khamar, ada sepuluh hal yang dilaknat.

Dari Anas bin Malik ia berkata; Rasulullah melaknat sepuluh orang yang berkenaan dengan khamr; Orang yang memeras, yang meminta diperaskan, peminum, pembawanya, yang dibawakan untuknya, penuangnya, penjual, yang memakan hasilnya, pembelinya dan yang minta dibelikan. (HR. Tirmidzi dan Abi Daud)

Dalam Fatwa MUI No. 10 tahun 2018 dijelaskan bahwa yang dimaksud khamar adalah setiap minuman yang memabukkan, baik dari anggur maupun yang lainnya, baik dimasak maupun tidak.

Sementara alkohol adalah etil alkohol atau etanol, suatu senyawa kimia dengan rumus (C2H5OH).

Lebih lanjut fatwa di atas merinci ketentuan produk minuman dan makanan yang mengandung alkohol. Adapun ketentuan minuman yang beralkohol adalah sebagai berikut :

Pertama, produk minuman yang mengandung khamar hukumnya haram.

Kedua, produk minuman hasil fermentasi yang mengandung alkohol/etanol minimal 0.5 persen, hukumnya haram.

Ketiga, produk minuman hasil fermentasi yang mengandung alkohol/etanol kurang dari 0.5 persen hukumnya halal jika secara medis tidak membahayakan.

Keempat, produk minuman non fermentasi yang mengandung alkohol/etanol kurang dari 0.5 persen yang bukan berasal dari khamar hukumnya halal, apabila secara medis tidak membahayakan, seperti minuman ringan yang ditambahkan flavour yang mengandung alkohol/etanol.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Manajemen Holywings Mengaku Tak Tahu Terkait Promosi Miras Bernuansa SARA, Legislator: Pembohongan Publik

Manajemen Holywings Mengaku Tak Tahu Terkait Promosi Miras Bernuansa SARA, Legislator: Pembohongan Publik

Kalbar | Rabu, 29 Juni 2022 | 22:40 WIB

Bercermin Dari Kasus Holywings, Ijeck Ingatkan Pengusaha Hindari Promosi Berbau SARA

Bercermin Dari Kasus Holywings, Ijeck Ingatkan Pengusaha Hindari Promosi Berbau SARA

| Rabu, 29 Juni 2022 | 22:20 WIB

Viral Gegara Promo Miras Muhammad & Maria, Ini Batas Usia Masuk Holywings & Daftar Menunya: Ada Sate Babi Tangerang

Viral Gegara Promo Miras Muhammad & Maria, Ini Batas Usia Masuk Holywings & Daftar Menunya: Ada Sate Babi Tangerang

Lifestyle | Kamis, 30 Juni 2022 | 07:05 WIB

Dilema Legalisasi Ganja di Indonesia, Ini Tanggapan Masyarakat Kalimantan Barat

Dilema Legalisasi Ganja di Indonesia, Ini Tanggapan Masyarakat Kalimantan Barat

Kalbar | Rabu, 29 Juni 2022 | 20:53 WIB

Terkini

5 Cushion yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Flawless

5 Cushion yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Flawless

Lifestyle | Rabu, 29 April 2026 | 14:28 WIB

FIFA Kenalkan Aturan Baru Kartu Merah di Piala Dunia 2026 untuk Perangi Rasisme

FIFA Kenalkan Aturan Baru Kartu Merah di Piala Dunia 2026 untuk Perangi Rasisme

Bola | Rabu, 29 April 2026 | 14:27 WIB

Komdigi Siapkan Roadmap Data Center, Indonesia Timur Jadi Target Baru Infrastruktur Digital

Komdigi Siapkan Roadmap Data Center, Indonesia Timur Jadi Target Baru Infrastruktur Digital

Tekno | Rabu, 29 April 2026 | 14:27 WIB

Kapan Bobibos Dijual? Ini 5 Fakta Bahan Bakar Jerami RON 98 yang Sedang Diuji Pemerintah

Kapan Bobibos Dijual? Ini 5 Fakta Bahan Bakar Jerami RON 98 yang Sedang Diuji Pemerintah

Otomotif | Rabu, 29 April 2026 | 14:27 WIB

Pemprov Aceh Perpanjang Status Transisi Pemulihan Pascabencana Selama 90 Hari

Pemprov Aceh Perpanjang Status Transisi Pemulihan Pascabencana Selama 90 Hari

Sumut | Rabu, 29 April 2026 | 14:23 WIB

Cibinong Makin Keren! Skywalk Simpang Bappenda Bakal Diresmikan di HJB Ke-544

Cibinong Makin Keren! Skywalk Simpang Bappenda Bakal Diresmikan di HJB Ke-544

Bogor | Rabu, 29 April 2026 | 14:20 WIB

KSPI Pindahkan Aksi May Day 2026 dari DPR ke Monas Usai Bertemu Prabowo, Ini Hasil Pembicaraannya

KSPI Pindahkan Aksi May Day 2026 dari DPR ke Monas Usai Bertemu Prabowo, Ini Hasil Pembicaraannya

News | Rabu, 29 April 2026 | 14:20 WIB

KPK Endus Setoran Bos-bos Rokok ke Bea Cukai, Modus Urus Pita Cukai Terbongkar?

KPK Endus Setoran Bos-bos Rokok ke Bea Cukai, Modus Urus Pita Cukai Terbongkar?

News | Rabu, 29 April 2026 | 14:17 WIB

Perjuangan Timnas Indonesia Menuju Piala Dunia 2026 Diangkat ke Film Dokumenter, Tayang Juni

Perjuangan Timnas Indonesia Menuju Piala Dunia 2026 Diangkat ke Film Dokumenter, Tayang Juni

Bola | Rabu, 29 April 2026 | 14:17 WIB

Tragedi Kecelakaan KRL Bekasi: Megawati Berduka, Perintahkan Fraksi PDIP Benahi Sistem Keamanan

Tragedi Kecelakaan KRL Bekasi: Megawati Berduka, Perintahkan Fraksi PDIP Benahi Sistem Keamanan

News | Rabu, 29 April 2026 | 14:15 WIB