Selebtek.suara.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta memutuskan untuk melarang pengopersian skuter listrik di seluruh wilayah Kota Yogyakarta. Sebelumnya kebijakan ini hanya diterapkan di kawasan Sumbu Filosofi dari Tugu hingga Titik Nol Km.
Dilansir dari Suarajogja.id, Selasa (19/7/2022) kebijakan ini dilakukan karena pihak penyewa skuter listrik tetap menjalankan bisnisnya di kawasan Malioboro. Padahal rambu-rambu larangan pengoperasian sudah dipasangan di kawasan tersebut.
"Saya dua hari itu ikut operasi teman-teman gabungan satpol pp kota, diy, dishub kota diy, satlantas kota. Mereka [pengelola skuter listrik] kucing-kucingan tetap masih beroperasi. Karepe kepiye, minta ditata kepiye, itu kan gak menunjukkan itikad baik," ungkap Penjabat (Pj) Wali kota Yogyakarta, Sumadi saat dikonfirmasi, Selasa (19/07/2022).
Sumadi mengatakan, saat petugas melakukan pengawasan di Sumbu Filosofi, para pengelola skuter tak membuka lapak. Hanya saja, ketika petugas pergi, mereka kembali membuka penyewaan skuter.
Guna mengantisipasi kejadian yang berulang, Pemkot Jogja akhirnya memutuskan melarang skuter listrik di seluruh wilayah. Apalagi sejumlah kota seperti Jakarta, Semarang dan Bandung sudah memberlakukan aturan serupa.
Larangan ini mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. Selain itu Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 551/4671 Tahun 2022 tentang Larangan Operasional Kendaraan Tertentu Menggunakan Penggerak Motor Listrik di Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro dan Jalan Margo Mulya.
Saat ini Pemkot Jogja juga sedang mengatur peraturan wali kota (perwal). Draft perwal tersebut akan dikirim ke Biro Hukum untuk kemudian dimintakan ijin ke Kemenhub RI. Bila perwal tersebut diterapkan, pengelola yang melakukan pelanggaran akan mendapatkan sanksi berupa penyitaan skuter listrik.
"Nantinya sanksi dalam perwal itu, salah satunya skuter disita," tandasnya.
Secara terpisah Gubernur DIY, Sri Sultan HB X mempersilahkan Pemkot Yogyakarta memberlakukan larangan skuter listrik di seluruh wilayah Kota Yogyakarta. Sebab wewenang pelarangan tersebut berada di tangan Pemkot.
Baca Juga: Ada 10 Lubang Tambang Emas di Desa Lengkong Sukabumi, Sempat Memicu Adu Mulut dengan Warga Lokal
"Ya terserah saja [dilarang], itu kan memang perwal wewenang wali kota," ungkapnya. (*)
Sumber: Suarajogja.id