Yogyakarta Kini Larang Skuter Listrik Beroperasi di Wilayahnya

Selebtek

Selasa, 19 Juli 2022 | 15:32 WIB
Yogyakarta Kini Larang Skuter Listrik Beroperasi di Wilayahnya
Rambu larangan skuter listrik di malioboro (suara.com)

Selebtek.suara.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta memutuskan untuk melarang pengopersian skuter listrik di seluruh wilayah Kota Yogyakarta. Sebelumnya kebijakan ini hanya diterapkan di kawasan Sumbu Filosofi dari Tugu hingga Titik Nol Km.

Dilansir dari Suarajogja.id, Selasa (19/7/2022) kebijakan ini dilakukan karena pihak penyewa skuter listrik tetap menjalankan bisnisnya di kawasan Malioboro. Padahal rambu-rambu larangan pengoperasian sudah dipasangan di kawasan tersebut.

"Saya dua hari itu ikut operasi teman-teman gabungan satpol pp kota, diy, dishub kota diy, satlantas kota. Mereka [pengelola skuter listrik] kucing-kucingan tetap masih beroperasi. Karepe kepiye, minta ditata kepiye, itu kan gak menunjukkan itikad baik," ungkap Penjabat (Pj) Wali kota Yogyakarta, Sumadi saat dikonfirmasi, Selasa (19/07/2022).

Sumadi mengatakan, saat petugas melakukan pengawasan di Sumbu Filosofi, para pengelola skuter tak membuka lapak. Hanya saja, ketika petugas pergi, mereka kembali membuka penyewaan skuter.

Guna mengantisipasi kejadian yang berulang, Pemkot Jogja akhirnya memutuskan melarang skuter listrik di seluruh wilayah. Apalagi sejumlah kota seperti Jakarta, Semarang dan Bandung sudah memberlakukan aturan serupa.

Larangan ini mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. Selain itu Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 551/4671  Tahun 2022 tentang Larangan Operasional Kendaraan Tertentu Menggunakan Penggerak Motor Listrik di Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro dan Jalan Margo Mulya.

Saat ini Pemkot Jogja juga sedang mengatur peraturan wali kota (perwal). Draft perwal tersebut akan dikirim ke Biro Hukum untuk kemudian dimintakan ijin ke Kemenhub RI. Bila perwal tersebut diterapkan, pengelola yang melakukan pelanggaran akan mendapatkan sanksi berupa penyitaan skuter listrik.

"Nantinya sanksi dalam perwal itu, salah satunya skuter disita," tandasnya.

Secara terpisah Gubernur DIY, Sri Sultan HB X mempersilahkan Pemkot Yogyakarta memberlakukan larangan skuter listrik di seluruh wilayah Kota Yogyakarta. Sebab wewenang pelarangan tersebut berada di tangan Pemkot.

baca juga

"Ya terserah saja [dilarang], itu kan memang perwal wewenang wali kota," ungkapnya. (*)

Sumber: Suarajogja.id

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tok! Pemkot Larang Skuter Listrik Beroperasi di Seluruh Kota Yogyakarta

Tok! Pemkot Larang Skuter Listrik Beroperasi di Seluruh Kota Yogyakarta

Jogja | Selasa, 19 Juli 2022 | 14:43 WIB

Pandemi Belum Usai, Dinkes Kota Yogyakarta Catat Tren Kenaikan Kasus Covid-19

Pandemi Belum Usai, Dinkes Kota Yogyakarta Catat Tren Kenaikan Kasus Covid-19

Jogja | Selasa, 19 Juli 2022 | 13:29 WIB

Pesisir Yogyakarta Berpotensi Diterjang Gelombang Tinggi Karena Tekanan Tinggi di Sebelah Barat Daya Australia

Pesisir Yogyakarta Berpotensi Diterjang Gelombang Tinggi Karena Tekanan Tinggi di Sebelah Barat Daya Australia

News | Selasa, 19 Juli 2022 | 10:51 WIB

Terkini

Tak Sekadar Poin, Pelanggan Kini Bisa Dapat Benefit Fashion hingga Kuliner

Tak Sekadar Poin, Pelanggan Kini Bisa Dapat Benefit Fashion hingga Kuliner

Tekno | Selasa, 15 September 2026 | 11:37 WIB

Bosnya Keciduk, Saham Summarecon Agung Anjlok 6,02 Persen

Bosnya Keciduk, Saham Summarecon Agung Anjlok 6,02 Persen

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 11:31 WIB

Status Menantu A Rafiq Sebelum Fahd A Rafiq Kena OTT KPK Kasus BPN Bogor

Status Menantu A Rafiq Sebelum Fahd A Rafiq Kena OTT KPK Kasus BPN Bogor

Entertainment | Selasa, 15 September 2026 | 11:30 WIB

Review Last Seen: Thriller yang Menekan Emosi, Bukan Cuma Twist Saja

Review Last Seen: Thriller yang Menekan Emosi, Bukan Cuma Twist Saja

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 11:30 WIB

Polda Metro Sita 518 Cartridge Vape Berisi Etomidate, Satu Pria Ditangkap.

Polda Metro Sita 518 Cartridge Vape Berisi Etomidate, Satu Pria Ditangkap.

News | Selasa, 15 September 2026 | 11:29 WIB

Ulasan Drakor Head Over Heels: Melawan Takdir Berbalut Romansa Remaja Supernatural

Ulasan Drakor Head Over Heels: Melawan Takdir Berbalut Romansa Remaja Supernatural

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 11:29 WIB

Pasokan Minyak Dunia Terancam Lumpuh Total Usai Houthi Gempur Arab Saudi

Pasokan Minyak Dunia Terancam Lumpuh Total Usai Houthi Gempur Arab Saudi

News | Selasa, 15 September 2026 | 11:29 WIB

Pemerintah Perlu Terapkan 5 Langkah untuk Atasi Transfer Pricing dan Underinvoicing CPO

Pemerintah Perlu Terapkan 5 Langkah untuk Atasi Transfer Pricing dan Underinvoicing CPO

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 11:25 WIB

Milad ke-23 AASI, Industri Asuransi Syariah Jaga Momentum Pertumbuhan

Milad ke-23 AASI, Industri Asuransi Syariah Jaga Momentum Pertumbuhan

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 11:21 WIB

Berawal dari Perubahan Sikap di Sekolah, Aksi Bejat Karyawan Swasta Sodomi Pelajar Terbongkar

Berawal dari Perubahan Sikap di Sekolah, Aksi Bejat Karyawan Swasta Sodomi Pelajar Terbongkar

News | Selasa, 15 September 2026 | 11:17 WIB

×