Yogyakarta Kini Larang Skuter Listrik Beroperasi di Wilayahnya

Selebtek Suara.Com
Selasa, 19 Juli 2022 | 15:32 WIB
Yogyakarta Kini Larang Skuter Listrik Beroperasi di Wilayahnya
Rambu larangan skuter listrik di malioboro (suara.com)

Selebtek.suara.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta memutuskan untuk melarang pengopersian skuter listrik di seluruh wilayah Kota Yogyakarta. Sebelumnya kebijakan ini hanya diterapkan di kawasan Sumbu Filosofi dari Tugu hingga Titik Nol Km.

Dilansir dari Suarajogja.id, Selasa (19/7/2022) kebijakan ini dilakukan karena pihak penyewa skuter listrik tetap menjalankan bisnisnya di kawasan Malioboro. Padahal rambu-rambu larangan pengoperasian sudah dipasangan di kawasan tersebut.

"Saya dua hari itu ikut operasi teman-teman gabungan satpol pp kota, diy, dishub kota diy, satlantas kota. Mereka [pengelola skuter listrik] kucing-kucingan tetap masih beroperasi. Karepe kepiye, minta ditata kepiye, itu kan gak menunjukkan itikad baik," ungkap Penjabat (Pj) Wali kota Yogyakarta, Sumadi saat dikonfirmasi, Selasa (19/07/2022).

Sumadi mengatakan, saat petugas melakukan pengawasan di Sumbu Filosofi, para pengelola skuter tak membuka lapak. Hanya saja, ketika petugas pergi, mereka kembali membuka penyewaan skuter.

Guna mengantisipasi kejadian yang berulang, Pemkot Jogja akhirnya memutuskan melarang skuter listrik di seluruh wilayah. Apalagi sejumlah kota seperti Jakarta, Semarang dan Bandung sudah memberlakukan aturan serupa.

Larangan ini mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. Selain itu Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 551/4671  Tahun 2022 tentang Larangan Operasional Kendaraan Tertentu Menggunakan Penggerak Motor Listrik di Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro dan Jalan Margo Mulya.

Saat ini Pemkot Jogja juga sedang mengatur peraturan wali kota (perwal). Draft perwal tersebut akan dikirim ke Biro Hukum untuk kemudian dimintakan ijin ke Kemenhub RI. Bila perwal tersebut diterapkan, pengelola yang melakukan pelanggaran akan mendapatkan sanksi berupa penyitaan skuter listrik.

"Nantinya sanksi dalam perwal itu, salah satunya skuter disita," tandasnya.

Secara terpisah Gubernur DIY, Sri Sultan HB X mempersilahkan Pemkot Yogyakarta memberlakukan larangan skuter listrik di seluruh wilayah Kota Yogyakarta. Sebab wewenang pelarangan tersebut berada di tangan Pemkot.

Baca Juga: Ada 10 Lubang Tambang Emas di Desa Lengkong Sukabumi, Sempat Memicu Adu Mulut dengan Warga Lokal

"Ya terserah saja [dilarang], itu kan memang perwal wewenang wali kota," ungkapnya. (*)

Sumber: Suarajogja.id

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI