Keluar Penjara, Habib Rizieq Disambut Keluarga: Alhamdulillah Tiba di Rumah

Selebtek | Suara.com

Rabu, 20 Juli 2022 | 11:40 WIB
Keluar Penjara, Habib Rizieq Disambut Keluarga: Alhamdulillah Tiba di Rumah
Habib Rizieq bebas bersyarat Rabu (20/7/2022), langsung disambut oleh keluarga di kediamannya (Twitter/DPP_LIP)

Selebtek.suara.com - Muhammad Rizieq Shihab atau biasa dikenal Habib Rizieq disambut oleh keluarga di kediamannya Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Ia dinyatakan bebas bersyarat pada Rabu (20/7/2022).

Habib Rizieq mendapat pembebasan bersyarat setelah menjalani pidana penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri sejak 12 Desember 2020.

"Alhamdulillah... Tiba dirumah kediaman di Petamburan III, Habib Rizieq disambut Anak, Isteri dan Menantu," tulis akun Twitter @DPP_LIP yang dikutip Rabu (20/7/2022).

Selain keluarga, kebebasan mantan pimpinan organisasi Front Pembela Islam (FPI) itu juga disambut oleh para pendukungnya.

Tagar #AhlanWaSahlanIBHRS bergema di Twitter dan menjadi trending topic hari Rabu dengan lebih dari 6.650 cuitan.

Habib Rizieq merupakan napi atas dua tindak pidana. Pertama, ia terkait kasus kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Kemudian kedua, terkait tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana. Habib Rizieq ditahan sejak 12 Desember 2020 lalu.

Koordinator Humas dan Protokol Kementerian Hukum dan Ham, Rika Aprianti menjelaskan bahwa Habib Rizieq telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Rika menuturkan masa percobaan bebas bersyarat Habib Rizieq akan berlaku sampai 10 Juni 2024. Adapun Ekspirasi pada 10 Juni 2023.

Habib Rizieq mulai ditahan sejak 12 Desember 2020 dengan putusan hakim yakni Tindak Pidana I (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana penjara selama 8 (delapan) bulan, Tindak Pidana II (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana denda Rp20.000.000,00 subsider 5 (lima) bulan kurungan (denda sudah dibayar).

Sementara itu, Tindak Pidana III (Menyiarkan Berita Bohong) diputus pidana penjara selama 2 (dua) tahun.(*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Politikus PPP: Tak Perlu Ada yang Dikhawatirkan Setelah Rizieq Shihab Bebas Bersyarat

Politikus PPP: Tak Perlu Ada yang Dikhawatirkan Setelah Rizieq Shihab Bebas Bersyarat

News | Rabu, 20 Juli 2022 | 11:32 WIB

Rizieq Tetap Bisa Kritik Pemerintah usai Bebas Penjara, PPP: Tentu Kritik Membangun, Bukan Fitnah

Rizieq Tetap Bisa Kritik Pemerintah usai Bebas Penjara, PPP: Tentu Kritik Membangun, Bukan Fitnah

News | Rabu, 20 Juli 2022 | 11:30 WIB

Bebas Bersyarat Hari Ini, Kasus Apa yang Membuat Habib Rizieq Dipenjara?

Bebas Bersyarat Hari Ini, Kasus Apa yang Membuat Habib Rizieq Dipenjara?

News | Rabu, 20 Juli 2022 | 11:29 WIB

Habib Rizieq Bebas, Spanduk Larangan Dokumentasi Terpasang di Pintu Masuk Gang Petamburan

Habib Rizieq Bebas, Spanduk Larangan Dokumentasi Terpasang di Pintu Masuk Gang Petamburan

Bekaci | Rabu, 20 Juli 2022 | 11:19 WIB

Terkini

Pembeli Burgernya Disiram Air, Aldi Taher Ogah Emosi: Wahana Siraman Cinta!

Pembeli Burgernya Disiram Air, Aldi Taher Ogah Emosi: Wahana Siraman Cinta!

Entertainment | Minggu, 12 April 2026 | 09:30 WIB

Tolak Usulan JK, Jokowi: Ijazah Asli Sudah Pernah Dipamerkan, Biar Pengadilan yang Memutuskan!

Tolak Usulan JK, Jokowi: Ijazah Asli Sudah Pernah Dipamerkan, Biar Pengadilan yang Memutuskan!

News | Minggu, 12 April 2026 | 09:26 WIB

Percaya Diri Tinggi, Bali United Siap Lukai Persib di GBLA

Percaya Diri Tinggi, Bali United Siap Lukai Persib di GBLA

Bola | Minggu, 12 April 2026 | 09:18 WIB

Tips Belajar Literasi Bahasa Inggris untuk SNBT

Tips Belajar Literasi Bahasa Inggris untuk SNBT

Bali | Minggu, 12 April 2026 | 09:06 WIB

Misi Jaga Tren Sempurna, Persib Siapkan Taktik Lumat Bali United

Misi Jaga Tren Sempurna, Persib Siapkan Taktik Lumat Bali United

Bola | Minggu, 12 April 2026 | 09:00 WIB

Novel Kemben Emas: Sejarah Kejayaan Majapahit dan Bangkitnya Kerajaan Demak

Novel Kemben Emas: Sejarah Kejayaan Majapahit dan Bangkitnya Kerajaan Demak

Your Say | Minggu, 12 April 2026 | 09:00 WIB

Detik-detik OTT Bupati Tulungagung: KPK Sita Sepatu Louis Vuitton hingga Duit Jatah Ratusan Juta!

Detik-detik OTT Bupati Tulungagung: KPK Sita Sepatu Louis Vuitton hingga Duit Jatah Ratusan Juta!

News | Minggu, 12 April 2026 | 08:52 WIB

Aldi Taher Sujud Syukur Bakal Terbang ke New York Fashion Week, Siap Pamer Batik Lokal

Aldi Taher Sujud Syukur Bakal Terbang ke New York Fashion Week, Siap Pamer Batik Lokal

Entertainment | Minggu, 12 April 2026 | 08:49 WIB

Format Draft Kapten dan 1 On 1 Challenge Sukses, IBL All-Star 2026 'Pecah' di Bandung

Format Draft Kapten dan 1 On 1 Challenge Sukses, IBL All-Star 2026 'Pecah' di Bandung

Sport | Minggu, 12 April 2026 | 08:34 WIB

KPK: Duit Perasan Rp2,7 Miliar Bupati Tulungagung Dipakai Beli Sepatu hingga Bayar THR Forkopimda!

KPK: Duit Perasan Rp2,7 Miliar Bupati Tulungagung Dipakai Beli Sepatu hingga Bayar THR Forkopimda!

News | Minggu, 12 April 2026 | 08:33 WIB