Komisi Fatwa MUI Jatim Menetapkan Metode Paylater Haram

Selebtek

Minggu, 31 Juli 2022 | 08:38 WIB
Komisi Fatwa MUI Jatim Menetapkan Metode Paylater Haram
Ilustrasi PayLater (Unsplash/Markus Winkler)

Selebtek.suara.com - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur mengeluarkan keputusan bahwa pembayaran dengan metode bayar belakangan atau Paylater adalah haram

MUI Jatim beralasan, Paylater mirip dengan utang di perusahaan pembiayaan atau leasing. Selain itu, di dalamnya juga terdapat bunga dan denda jika telat membayar.

Sehingga, dengan demikian kedua faktor itu tidak bisa dibenarkan secara Fiqih dan melalui Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI se-Jatim pada Rabu (27/7/2022) menyimpulkan Paylater haram dicuplik dari Suara.com, Minggu, 31 JUli 2022.

Namun demikian, Ketua Fatwa MUI Jatim, KH Ma'ruf Khozin menjelaskan, ada pengecualian bagi Paylater yang memberikan jatuh tempo pembayaran kurang dari satu bulan dan tanpa bunga.

Ia menegaskan, alasan MUI Jatim mengharamkan paylater karena Paylater adalah utang dengan pengembalian yang melebihi pinjaman awal. Sedangkan kredit diperbolehkan lantaran sudah dijelaskan sebelumnya.

Selain itu, Paylater juga memenuhi unsur ziyadah atau tambahan uang yang disyaratkan pada awal perjanjian antara pemberi pinjaman dengan peminjam.

Berbeda dengan kredit yang wajib memenuhi kesepakatan terlebih dahulu antara penjual dan pembeli untuk nominalnya untuk selanjutnya dilakukan akad.

“Paylater tergolong sesuatu yang tidak diperbolehkan. Di paylater itu akan ada debt collector, kemudian akan ada yang mengumumkan. Ini akan sama dengan pinjaman online," kata dia.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Likupang Tourism Festival 2022 Diharapkan Bangkitkan Ekonomi dan Buka Lapangan Kerja

Likupang Tourism Festival 2022 Diharapkan Bangkitkan Ekonomi dan Buka Lapangan Kerja

Metro | Minggu, 31 Juli 2022 | 08:00 WIB

MUI Jatim Sebut Paylater Haram

MUI Jatim Sebut Paylater Haram

Tantrum | Minggu, 31 Juli 2022 | 07:49 WIB

Amerika Resmi Resesi, Begini Dampaknya pada Ekonomi Indonesia

Amerika Resmi Resesi, Begini Dampaknya pada Ekonomi Indonesia

Selebtek | Sabtu, 30 Juli 2022 | 18:57 WIB

Terkini

2 TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Hukuman Penjara Juga Dipangkas!

2 TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Hukuman Penjara Juga Dipangkas!

News | Sabtu, 05 September 2026 | 01:28 WIB

Disembunyikan di Mobil Pickup! Uang Korupsi MBG Rp8,4 M Eks Kepala BGN Dadan Disita Kejagung

Disembunyikan di Mobil Pickup! Uang Korupsi MBG Rp8,4 M Eks Kepala BGN Dadan Disita Kejagung

News | Sabtu, 05 September 2026 | 01:17 WIB

Pakar Hukum: Kasus Febrie Jadi Ujian Bagi Implementasi KUHAP Baru

Pakar Hukum: Kasus Febrie Jadi Ujian Bagi Implementasi KUHAP Baru

News | Sabtu, 05 September 2026 | 01:15 WIB

Diperiksa KPK, Anggota DPRD Bengkulu Bambang Hermanto Dicecar Soal Aliran Uang Proyek

Diperiksa KPK, Anggota DPRD Bengkulu Bambang Hermanto Dicecar Soal Aliran Uang Proyek

News | Sabtu, 05 September 2026 | 00:56 WIB

Felix TJ: Menjaga Kopi Indonesia Tetap Punya Rasa, Cerita, dan Tradisi

Felix TJ: Menjaga Kopi Indonesia Tetap Punya Rasa, Cerita, dan Tradisi

Lifestyle | Jum'at, 04 September 2026 | 23:56 WIB

Mengenal Tiga Karakter Daging Sapi Australia dan Cara Tepat Mengolahnya

Mengenal Tiga Karakter Daging Sapi Australia dan Cara Tepat Mengolahnya

Lifestyle | Jum'at, 04 September 2026 | 23:29 WIB

Bupati Nonaktif Tulungagung Gatut Sunu Bantah Dakwaan Pemerasan dan Gratifikasi

Bupati Nonaktif Tulungagung Gatut Sunu Bantah Dakwaan Pemerasan dan Gratifikasi

Jatim | Jum'at, 04 September 2026 | 23:16 WIB

Bayi Perempuan Ditemukan dalam Tas di Gang Karawang, Polisi Amankan Dua Orang

Bayi Perempuan Ditemukan dalam Tas di Gang Karawang, Polisi Amankan Dua Orang

Jabar | Jum'at, 04 September 2026 | 23:09 WIB

Dari Desa, Imigrasi untuk Rakyat, 171 Desa Binaan Jadi Benteng Awal Cegah TPPO

Dari Desa, Imigrasi untuk Rakyat, 171 Desa Binaan Jadi Benteng Awal Cegah TPPO

Sumut | Jum'at, 04 September 2026 | 23:09 WIB

Bareskrim Rampungkan Perkara TPPU Direktur PT Indosterling, Berkas SWH P-21

Bareskrim Rampungkan Perkara TPPU Direktur PT Indosterling, Berkas SWH P-21

Jakarta | Jum'at, 04 September 2026 | 23:04 WIB

×