Jaksa Penuntut Umum Sebut Para Korban Investasi Doni Salmanan Rugi 24,3 Miliar

Selebtek | Suara.com

Kamis, 04 Agustus 2022 | 16:04 WIB
Jaksa Penuntut Umum Sebut  Para Korban Investasi Doni Salmanan Rugi 24,3 Miliar
Tersangka penipuan investasi opsi biner Doni Salmanan digiring untuk pelimpahan perkara ke Kantor Kejati Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (5/6/2022). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Selebtek.suara.com - Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung menyebut masyarakat yang jadi korban kasus penipuan investasi opsi biner Doni Salmanan mencapai Rp24,3 miliar. Hal itu disampaikan dalam persidangan.

"Akibat adanya berita bohong dan menyesatkan dari terdakwa tersebut, masyarakat yang tertarik menjadi konsumen untuk menggunakan jasa layanan Quotex," kata jaksa penuntut umum yang diketuai Romlah di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (4/8/2022).

Jaksa mencatat ada sebanyak 142 orang yang menjadi korban kasus penipuan berkedok investasi itu menggunakan aplikasi Quotex. Adapun 142 orang korban itu mengalami kerugian mulai dari jutaan hingga miliaran.

Jaksa menjelaskan, penipuan itu diduga dilakukan Doni Salmanan dengan cara mengajak para korban melalui sejumlah video yang diunggah di akun YouTube dengan nama King Salmanan.

Dari unggahan YouTube itu, jaksa mengatakan Doni mencantumkan tautan agar para korban bisa mengikuti atau mendaftar untuk melakukan investasi di aplikasi Quotex. Menurut jaksa, ada empat video di akun tersebut yang mengandung berita bohong hingga menyesatkan masyarakat.

Jaksa mengatakan tujuan Doni membuat konten video itu untuk menaikkan jumlah pengikut di YouTube dan agar masyarakat merasa tertarik untuk mendaftar Quotex. Karena Doni pun mendapatkan keuntungan dari setiap orang yang melakukan pendaftaran dan mendepositkan uangnya di Quotex.

Setelah itu, menurut Jaksa, Doni membuat grup di aplikasi perpesanan Telegram untuk menghimpun para pengikutnya yang telah mendaftar aplikasi Quotex. Kemudian Doni, kata jaksa, menjelaskan cara-cara berinvestasi di aplikasi Quotex.

"Setelah uang para member telah didepositkan, kemudian para member mengikuti cara-cara bermain seperti yang diajarkan oleh terdakwa di grup, namun ketika mencoba bermain beberapa kali seluruh member tetap gagal dan lost sehingga mengalami kerugian," ujar dia.

Adapun Doni didakwa Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana dakwaan kesatu.

Sumber: Suara.com

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jaksa Sebut Para Korban Penipuan Investasi Doni Salmanan Rugi Rp24 Miliar

Jaksa Sebut Para Korban Penipuan Investasi Doni Salmanan Rugi Rp24 Miliar

Banten | Kamis, 04 Agustus 2022 | 15:43 WIB

Doni Salmanan Jalani Sidang Perdana

Doni Salmanan Jalani Sidang Perdana

Foto | Kamis, 04 Agustus 2022 | 15:22 WIB

Jaksa Ungkap Lima Selebritas yang Terima Uang Ratusan Juta Hingga Miliaran Dari Doni Salmanan

Jaksa Ungkap Lima Selebritas yang Terima Uang Ratusan Juta Hingga Miliaran Dari Doni Salmanan

Banten | Kamis, 04 Agustus 2022 | 15:07 WIB

Terkini

Dokter Anak Ingatkan Bahaya Jemur Bayi di Bawah Matahari Terik

Dokter Anak Ingatkan Bahaya Jemur Bayi di Bawah Matahari Terik

News | Senin, 13 April 2026 | 19:06 WIB

Kejutan! Striker Kelahiran Tondano Lebih Gacor Dibanding Penyerang Timnas Indonesia

Kejutan! Striker Kelahiran Tondano Lebih Gacor Dibanding Penyerang Timnas Indonesia

Bola | Senin, 13 April 2026 | 19:05 WIB

3 Rekomendasi Smartwatch Samsung Termurah 2026, Fitur Canggih dan Stylish

3 Rekomendasi Smartwatch Samsung Termurah 2026, Fitur Canggih dan Stylish

Tekno | Senin, 13 April 2026 | 19:05 WIB

Ekspor Mobil Listrik China Naik 140 Persen Saat Harga Bahan Bakar Dunia Melambung

Ekspor Mobil Listrik China Naik 140 Persen Saat Harga Bahan Bakar Dunia Melambung

Otomotif | Senin, 13 April 2026 | 19:05 WIB

Duh! Persis Solo Punya Tunggakan Hutang Rp1,5 Miliar ke Pemkot dari Sewa Stadion Manahan

Duh! Persis Solo Punya Tunggakan Hutang Rp1,5 Miliar ke Pemkot dari Sewa Stadion Manahan

Surakarta | Senin, 13 April 2026 | 19:04 WIB

Empat Nama Sudah Dikantongi Polisi, Namun Tersangka Belum Ditetapkan, Kasus Hindoli Mandek?

Empat Nama Sudah Dikantongi Polisi, Namun Tersangka Belum Ditetapkan, Kasus Hindoli Mandek?

Sumsel | Senin, 13 April 2026 | 19:02 WIB

Seni Bertahan Hidup dengan Gaji UMR yang Habis Sebelum Bulan Berganti

Seni Bertahan Hidup dengan Gaji UMR yang Habis Sebelum Bulan Berganti

Your Say | Senin, 13 April 2026 | 19:00 WIB

Update Casting Harry Potter 2026: Ralph Fiennes Sebut Satu Nama Mengejutkan untuk Voldemort Baru

Update Casting Harry Potter 2026: Ralph Fiennes Sebut Satu Nama Mengejutkan untuk Voldemort Baru

Entertainment | Senin, 13 April 2026 | 19:00 WIB

Toko Online Dibanjiri Produk China, Purbaya Mau Tarik Pajak E-commerce Pertengahan 2026

Toko Online Dibanjiri Produk China, Purbaya Mau Tarik Pajak E-commerce Pertengahan 2026

Bisnis | Senin, 13 April 2026 | 18:55 WIB

Sekolah Pekanbaru Dilarang Gelar Perpisahan Mewah di Hotel, Pungutan Diawasi

Sekolah Pekanbaru Dilarang Gelar Perpisahan Mewah di Hotel, Pungutan Diawasi

Riau | Senin, 13 April 2026 | 18:55 WIB